Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?
Jawaban:
Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka
membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin
Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.”(HR. Abu Dawud).
Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya
hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk
ke dalam perut, maka tidak membatalkan.
Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan
puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan
tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk
makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit
lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik
telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya,
tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai
celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa,
maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang
mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat,
maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu
menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas
tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga
tidak dikategorikan makan atau minum.wallahua'lam...
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini