Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Bagaimana hukum orang yg sedang menjalankan ibadah puasa trus mandi di kolam renang dan buang angin di dalam air tersebut?
Menyelam di kolam ketika puasa tidak apa-apa (boleh), dengan catatan air
tidak masuk kedalam tubuh, aman dari masuknya air. Imam Nawawi
rahimahullah didalam kitabnya Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab mengatakan
“Boleh
bagi orang yang berpuasa menyiramkan air (ketubuhnya) dan menyelam
didalam air (berendam didalam air), berdasarkan riwayat Abu Bakar bin
Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam, ia berkata : “menceritakan
kepadaku orang yang menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam
pada musim kemarau menyiramkan (membasuh) kepalanya dengan air karena
cuaca yang sangat panas dan dahaga sedangkan beliau dalam keadaan
berpuasa”. Juga boleh memakai celak mata berdasarkan riwayat dari Anas
“sesungguhnya ia memakai celak sedangkan ia berpuasa” dan karena mata
bukanlah lubang tembus (منفذ), maka tidak batal puasanya dengan sesuatu
yang masuk kedalamnya”
Adapun mengenai kentut didalam air (kolam), itu membatalkan puasa. Hal
ini juga dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian). Sedangkan didalam
al-Fatawa Al-Hindiyah fiy Madzhab al-Imam A'dham Abu Hanifah (madzhab
Hanafiy) disebutkan bahwa kentut didalam air hukumnya makruh bagi orang
yang berpuasa. Yang lebih bagus adalah lebih hati-hati agar puasa kita
benar-benar terpelihara.semoga bermanfaat....
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini