Posted by Unknown on Sabtu, April 18, 2015 in Islami | No comments
Muncul pertanyaan: “apakah boleh orang yang masih punya hutang puasa ramadhan untuk berpuasa dzulhijjah atau berpuas Arofah?”
Pertanyaan mirip dengan kebanyakan pertanyaan yang muncul diawal bulan
syawal kemarin, karena masalahnya sama, boleh ngga puasa syawal
sedangkan masih punya hutang Romadhan? Ya karena masalahnya sama,
jawabannya pun sama.
Pada dasarnya, tidak ada pendapat dari 4 mazhab fiqih yang mensyaratkan
bahwa kalau mau puasa sunnah haruslah melunasi hutang Ramadhan terelbih
dahulu. Artinya kesmua mazhab fiqih membolehkan untuk berpuasa sunnah
walaupun masih punya hutang ramadhan.
Karena kewajiban melunasi hutang ramadhan itu sifatnya “Tarokhi”. Yaitu
boleh menunda dan tidak mesti bersegera setelah romadhan langsung. dan
waktunya pun panjang, yaitu setahun. Dari mulai selesai romadhan sampai
bulan Sya’ban menjelang ramadhan ditahun berikutnya.
Imam Nawawi menjelaskan: “Jumhur Ulama berpendapat bahwa qodho’ ramadhan
bagi yang meninggalkannya karena udzur sakit, dalam perjalanan atau
haidh, itu kewajibannya bersifat “tarokhi” dan tidak disyaratkan untuk
bersegera mengqodho diawal waktu. (Syarh An-Nawawi Lil-Muslim 8/23)
Setelah memerintahkan puasa dalam surat Al-baqarah ayat 183, Allah swt
juga memberikan keringanan bagi yang sakit atau dalam perjalanan di ayat
selanjutnya. Dan memerintahkan untuk menggantinya di hari laih “Fa ‘Iddatun-Min Ayyamin Ukhor” (maka
gantilah puasa yang tertinggal di hari lain). Lafadz yang digunakan
mutlaq dan tidak dikaitkan dengan waktu tertentu, artinya boleh ditunda
dan tidak mesti segera setelah ramadhan. (Tafsir AL-Qurthubi 2/282)
Dalam sebuah riwayat yang sohih. Diriwayatkan bahwa istri Nabi saw yaitu
‘Aisyah bercerita bahwa beliau tidak bisa menunaikan hutang ramadhannya
sampai masuk sya’ban di tahun kemudian, barulah dibulan itu beliau
melunasi hutangnya. (HR. Muslim no. 1933)
Artinya beliau menunda hutang puasanya tersebut sampai sepuluh bulan
lamanya. Apakah mungkin seorang istri Nabi selama sepuluh bulan tersebut
tidak pernah berpuasa sunnah, suatu hal yang tidak masuk akal. Kalaupun
memang tidak, tapi sampai sekarang kita tidak pernah mendapat riwayat
bahwa Nabi menegur ‘Aisyah karena menunda hutang ramadhan sampai sepuluh
bulan.
Dalam sebuah acara konsultasi syariah di salah satu stasiun tv timur
tengah (Kuwait sepertinya), sheikh Sholeh Al-maghomisy (Imam Besar
Masjid Quba, Madinah) memberikan tanggapan yang menurut saya sangat
indah kata-katanya terkait masalah puasa sunnah tapi masih punya hutang
ramadhan.
Beliau berpendapat bahwa tidak mengapa mengerjakan puasa sunnah walaupun
masih punya hutang ramadhan. Beliau mengatakan: “Dan kalau dikatakan
bahwa orang yang mengerjakan puasa sunnah sedangkan ia belum menunaikan
puasa wajib, puasa sunnahnya tidak diterima, pernyataan ini jelas
keliru. KARENA YANG MENGIZINKAN PENUNDAAN (HUTANG) PUASA WAJIB IALAH DIA
YANG MENSYARIATKAN PUASA SUNNAH TERSEBUT JUGA!”
Wallahu A’lam
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini