Posted by Unknown on Sabtu, April 18, 2015 in Islami | No comments
Pertanyaan: “Bagaimana hukumnya mencukur rambut bayi dan apakah ada manfaatnya bagi kesehatan kepala bayi?”
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pada
hari tujuh kelahiran dianjurkan untuk menggundul rambut kepala anak
laki-laki, lalu menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Hal ini
dilakukan jika memungkinkan, artinya jika ditemukan tukang cukur bayi
yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi tersebut. Akan tetapi
jika tidak ditemukan tukang cukur bayi, lalu orangtua bayi tersebut
mensedekahkan perak yang diperkirakan seberat rambut kepala bayi
tersebut. Maka kami harap tindakan tersebut boleh-boleh saja. Meskipun
sebenarnya menggundul rambut kepala bayi pada hari ini memiliki dampak
yang positif bagi pertumbuhan rambut. Akan tetapi dimungkinkan kita
tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul habis rambut kepala
bayi disebabkan pada hari itu gerak bayi tidak bisa dikendalikan. Boleh
jadi bayi bergerak pada saat kepalanya digundul. Di samping itu, kepala
bayi masih lembut sehingga dimungkinkan bisa terluka oleh pisau cukur.
Oleh karena itu, jika kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu
menggundul para bayi maka diperbolehkan menyedekahkan perak seberat
rambut kepala bayi yang kita ketahui dengan cara menaksir. (Lihat as-syarhu al-Mumti’ Jilid VII hal 540-541)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini