Posted by Unknown on Sabtu, April 18, 2015 in Islami | No comments
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Siapa meninggal dan masih punya tanggungan puasa maka ia dipuasakan
oleh walinya." (HR. al-Bukhari no. 1816 dan Muslim, no. 1935)
Puasa yang disebutkan dalam hadits di atas bersifat umum, mencakup puasa
wajib, nazar atau kafarah. Diriwayatkan dari sebagian imam seperti Imam
Ahmad dan lainnya, mereka berkata: Itu khusus berkaitan dengan nazar.
Tetapi itu pendapat yang lemah yang tidak memiliki landasan dalil
shahih. Yang benar bahwa hadits tersebut bersifat umum. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Siapa meninggal dan masih punya tanggungan puasa maka ia dipuasakan
oleh walinya." (Muttafaq 'Alaih dari hadits 'Aisyah)
Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak mengatakan: Shaum Nadzar. Sedangkan sabda beliau tidak boleh ditakhsis kecuali dengan dalil. Karena hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam di
atas datang secara umum, berbarti mencakup puasa nadzar dan puasa
Ramadhan -apabila seorang muslim mengundur-undur qadha' puasa karena
malas padahal ia mampu- atau puasa kafarah. Maka siapa yang meninggalkan
macam-macam puasa tersebut maka walinya mempuasakannya. Dan wali itu
adalah kerabat dekatnya, dan jika dipuasakan oleh selainnya maka itu
juga bisa.
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah ditanya oleh
seseorang, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah
meninggal dan beliau memiliki tanggungan puasa sebulan, apakah aku
mempuasakannya?" Beliau menjawab: "Bagaimana menurutmu seandainya ibumu
punya hutang apakah engkau bisa membayarkannya? Maka bayarkanlah hutang
kepada Allah karena hak Allah lebih layak ditunaikan." (HR. Muslim)
Dalam Musnad Ahmad dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma:
Ada seorang wanita berkata: Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dan
ia punya hutang puasa Ramadhan, apakah aku (boleh) mempuasakannya?
Beliau menjawab, "Puasakanlah ibumu!"
Wanita tadi menjelaskan, puasa yang dimaksud adalah puasa Ramadhan. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallammemerintahkannya untuk berpuasa.
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa ini berlaku untuk pembayaran puasa
Ramadhan dan selainnya. Tidak ada yang menunjukkan bahwa itu khusus
untuk puasa nadzar. Karenanya pendapat takhsis ini merupakan pendapat
yang marjuh lagi lemah. Yang benar bahwa ini berlaku secara umum.
Tetapi jika orang yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan bukan karena
meremehkan, tapi ia berbuka karena sakit, menyusui atau karena hamil,
lalu ia meninggal dan tidak mampu mengqadha'nya, maka tidak ada
tanggungan baginya dan bagi ahli warisnya karena sebab syar'i tersebut.
Baik itu mengqadha' puasa maupun ith'am (memberi makan). Adapun jika ia
telah sembuh dari sakitnya dan memungkinkannya berpuasa lalu ia
menggampangkannya (tidak segera menunaikannya), maka dianjurkan untuk
dibayarkan puasanya. Begitu juga wanita yang menyusui dan sakit, jika
setelah itu keduanya telah mampu mengqadha'nya, tapi ia
menggampangkannya, maka dibayarkan hutang keduanya. Wallahu Ta'ala
A'lam.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini