Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Bagaimana hukum menyemir rambut yang belum beruban menjadi warna lain?
Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun
ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya.
Ketika Sudah Beruban
Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan
Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan
jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban).
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102).
Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.
Bagaimana Kalau Belum Beruban?
Yang jelas jika belum beruban, juga tidak disemir atau tidak diwarnai.
Adapun yang dilakukan selama ini adalah karena mengikuti gaya hidup non
muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu
saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum
mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna
lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor
pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah
menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain
hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang
kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14).
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini