Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah?
Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah.
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak
ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada
shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).
Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam
shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya
shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas
ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang
dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits
itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”.
Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma
merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti
itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang
air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan
menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa
berkonsentrasi untuk shalat.
Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar.
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh.
Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula
kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat
dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu
dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama
lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas
untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit
untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu
shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di
waktunya dan tidak boleh ditunda.”
Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan
kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat
setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat
tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi
pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46)
Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini