Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Tanya:
Bagaimana hukumnya bila seorang suami ketika berjimak dengan istrinya tapi ia membayangkan sedang berjimak dengan wanita lain? Apakah ini termasuk dosa besar? Dan perbuatan zina?
Jawab:
Tentunya setiap orang tidak bisa dicegah dan dilarang untuk berkhayal,
terlepas apa dan bagaimana khayalan itu dikarenakan ia adalah sesuatu
yang tanpa batas menghiasi pemikiran seseorang. Terkadang suatu khayalan
bisa mendorong seseorang untuk lebih bersemangat didalam memburunya
namun tidak jarang pula khayalan hanya sebatas hiasan fikiran yang tidak
bisa terwujud.
Begitupula didalam bercinta, tidak jarang khayalan dibutuhkan untuk
orang-orang tertentu dalam menambah gairah kenikmatan saat berhubungan
dan memuaskan pasangannya, yang sering disebut dengan istilah fantasi
seks.
Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yang sedang bercinta dengan pasangannya :
- Berfantasi dengan tempat bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu tempat yang menurutnya bisa menambah gairah seksual didalam memberikan kepuasan kepada pasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotel berbintang dengan segala fasilitas didalamnya, vila yang mewah, desa yang indah, sebuah tempat di Eropa atau yang lainnya.
- Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua sedang berada dalam suatu momen atau suasana terindah, seperti membayangkan bahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama pernikahan, liburan panjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua saja, atau yang lainnya.
- Berfantasi dengan seseorang atau banyak orang dalam bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa dia sedang berhubungan dengan seorang wanita selain istrinya atau si istri membayangkan bahwa dia tengah berhubungan dengan laki-laki selain suaminya.
Untuk macam fantasi yang pertama dan kedua adalah boleh dan tidak
dilarang menurut syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat,
waktu atau suasana.
Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang selama
si suami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya yang
sah meski dia membayangkan wanita atau lelaki lain. Bahkan hal ini
mereka anggap sebagai sesuatu yang wajar dan normal bagi setiap manusia
yang berhubungan untuk lebih menambah gairah bercintanya.
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah seorang laki-laki yang
membayangkan wanita yang diharamkan atasnya apakah dibolehkan atau
dilarang. Jumhur ulama mengharamkan bagi seoang laki-laki yang
membayangkan dirinya tengah bersenggama dengan wanita asing dikarenakan
ini adalah penyimpangan fitrah. Efek yang bisa ditimbulkan darinya
adalah bisa jadi orang itu akan meninggalkan istrinya pada masa yang
akan datang. Demikian pula dengan seorang istri yang membayangkan
seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal yang demikian termasuk dalam zina
maknawi yang dibolehkan, karena mata kadang berzina dan zinanya adalah
memandang yang diharamkan, akal kadang berzina dan zinanya adalah
menikmati khayalan yang diharamkan.
Para ulama berbeda pendapat tentang seorang suami yang menggauli
istrinya sambil membayangkan wanita lain, demikian pula seorang istri
yang sedang digauli suaminya sedangkan dia membayangkan laki-laki lain :
Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hal yang demikian adalah haram,
ini adalah pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan
sebagian Syafi’i, bahkan sebagian dari mereka menganggap hal itu adalah
bagian dari zina.
Ibnul Hajj al Maliki mengatakan,”…Jika
seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian
laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan wanita yang
tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka ini adalah bagian dari
zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yang mengambil
segelas air dan membayangkan air itu adalah khamr yang akan diminumnya
maka air itu berubah menjadi haram baginya.. Hal ini tidak hanya untuk
kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih kuat
lagi. Hal seperti ini bisa lebih sering terjadi pada wanita di zaman
sekarang dikarenakan seringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain.
Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik
perhatiannya dan ketika dia berjima’ dengan suaminya dia membayangkan
laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia telah berzina.. kita meminta
perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol)
Ibnu Muflih al Hambali mengatakan,”Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini didalam bukunya “ar Riayah al Kubro”yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorang wanita yang diharamkan baginya tatkala berjima’ maka dia berdosa.”
Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asy Syafi’i—mengatakan“Aku
tidak melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi) yang menentang
hal ini, dan dia mengatakan didalam “ad duror”, “… karena membayangkan
dia sedang mensetubuhi wanita asing adalah memvisualkan kemaksiatan
secara langsung terhadap fisik wanita itu…”
Sebagian ulama Syafi’i mengharamkannya dengan mengatakan,”al Iroqi menyebutkan didalam “Thorhut Tatsrib”
yaitu seandainya seorang laki-laki menyetubuhi istrinya sementara di
fikirannya ia sedang menyetubuhi wanita yang diharamkan baginya maka ini
adalah haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram”
Wallahu A’lam
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini