Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Masalah keluarga berencana atau mengatur/mengendalikan kelahiran berbeda
sekali dengan masalah kontrasepsi. Mengenai masalah mengatur kelahiran,
hal tersebut bertentangan dengan memperbanyak keturunan, di mana
memperbanyak keturunan dianjurkan sekali dalam Islam. Allah SWT telah
menganjurkan kepada kita untuk meningkatkan angka kelahiran
(memperbanyak keturunan), bukannya mengatur atau mengendalikannya, yaitu
dengan cara atau membatasi kelahiran.
Allah SWT memuji siapa yang ingin mempunyai banyak keturunan (keluarga
besar). Untuk itu memperbanyak keturunan sangat dianjurkan, sehingga
perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang “mandub” (dianjurkan) bukan
hanya mubah (diperbolehkan) dan perbuatan ini bukanlah suatu kewajiban,
hal ini hanyalah suatu perbuatan yang dianjurkan saja. Jadi,
memperbanyak keturunan adalah perbuatan mandub dalam arti bahwa siapa
yang mengerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan tidak
berdosa atau mendapat hukuman baik dari negara atau di hari akhir kiamat
nanti oleh Allah SWT. Tidak melakukan perbuatan mandub, yang dalam hal
ini memperbanyak keturunan bukan perbuatan makruh atau haram.
Memperbanyak keturunan merupakan perbuatan yang mandub, hal ini bertolak
pada hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda :
“Nikahilah wanita yang sayang dan
subur, maka aku akan bangga padamu.” Mu’qil bil Yassar melaporkan bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur
keturunannya karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah
kalian di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat nanti”. At
Tabrani dari bukunya yang berjudul Al Mu’jam Al Kabeer, bahwa Rasulullah
SAW bersabda : “Menikahlah agar kamu mempunyai banyak keturunan
(keluarga besar).”
Konspirasi Di Balik Konsep “Mengatur Kelahiran”
Memperbanyak keturunan adalah perbuatan yang mandub oleh karena itu
tidak berdosa apabila tidak dilakukan. Pengaturan/pengendalian kelahiran
yang berkembang saat ini merupakan konspirasi dari orang-orang kafir
yang sengaja dibuat untuk melawan kaum muslimin karena mereka takut
kalau-kalau pertumbuhan umat Islam akan mengancam tujuan,
dominasi/pengaruh dan kepentingan mereka.
Munculnya Konsep Pengendalian Kelahiran
Konsep ini pertama kali dikenalkan di Eropa oleh pastur Thomas Robert Maltus
pada tahun 1798, ketika ia mempublikasikan sebuah essai berjudul
“Prinsip-Prinsip Kependudukan”, dimana dia mengemukakan karena
pertumbuhan penduduk meningkat secara geometri sementara kebutuhan
meningkat secara aritmetika menyebabkan kemiskinan dan penderitaan tidak
dapat dihindari. Oleh karena itulah ia berpendapat bahwa mengendalikan
dengan menggunakan kontrasepsi dapat dilakukan untuk membatasi jumlah
anak.
Konsep ini menurut kaum kapitalis disebabkan karena barang dan jasa
dikuasai oleh satu orang sedangkan kebutuhan manusia begitu banyak, dan
sejak saat itu barang dan jasa menjadi terbatas jumlahnya sehingga tidak
bisa memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Menurut kaum
kapitalis, hal ini merupakan masalah utama krisis ekonomi di dunia,
yakni meningkatnya kebutuhan dan terbatasnya sumber daya alam dan
alat-alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Mereka mengklaim bahwa
solusinya adalah pertumbuhan ekonomi sejalan waktunya dengan
mengendalikan kelahiran untuk menurunkan jumlah penduduk, khususnya di
dunia muslim di mana mereka, yakni kaum kapitalis, mengendalikan wilayah
dunia sebagaimana mereka mengendalikan kekayaan-kekayaan lainnya.
Bagaimanapun, Islam menyadari bahwa sebab dari permasalahan ekonomi
dunia sekarang adalah pendistribuan harta yang tidak merata dan bukan
minimnya produksi. Karena pada kenyataannya sumber daya alam di bumi
yang diambil melebihi/ melampui kebutuhan manusia. Allah SWT berfirman:
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah yang memberi rizkinya.” (QS 11 : 6)
Sebab dari pendistribusiannya yang tidak merata adalah aturan yang tidak
adil dari penguasa sehingga menyebabkan hanya beberapa orang saja yang
menjadi kaya sekali sementara banyak orang menjadi miskin sekali, lebih
jauh lagi kekayaan akan diatur dan dikelola oleh beberapa orang saja.
Sesungguhnya Islam merupakan sistem yang sangat adil dan dapat
diandalkan dalam memecahkan masalah ekonomi di dunia saat ini. Tidak ada
satu sistem manapun yang lebih adil dan lebih dapat diandalkan daripada
sistem Islam.
Sudut Pandang Islam Dalam Masalah Pengendalian Kelahiran
Mengendalikan kelahiran secara permanen (menghentikan kelahiran) dengan
menggunakan obat-obatan atau dengan cara pembedahan sangat dilarang
dalam Islam. Negara dan masyarakat dilarang untuk mengambil konsep ini
sebagai hukum ataupun menyebarkan konsep ini oleh karena 2 hal:
- Konsep ini berasal dari orang-orang kapitalis, yang berasaskan pemisahan agama dan kehidupan yakni memberikan supremasi dan keleluasaan kepada manusia dalam segala urusan kehidupannya, dimana hal ini berarti Sang Pencipta tidak mempunyai peran apapun, dan ini benar-benar tidak dapat diterima, karena Allah SWT berfirman: “Tidak ada pencipta dan pembuat aturan selain Dia.” Dan Allah SWT berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sehingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan”. (QS. 4 : 65). Allah SWT juga berfirman: “Tidak ada pembuat aturan selain Dia.”
- Islam menganjurkan dan memerintahkan agar memperbanyak keturunan dan menjadikan menjaga keturunan sebagai cita-cita yang tinggi, Islam memberikan serangkaian aturan untuk mempertahankan keturunan seperti pernikahan dan juga untuk memeliharanya, terkait firman Allah SWT “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. 17 : 31). Dan Allah SWT juga berfirman : “Dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan.” (QS. 4 : 1). Keluarga Berencana atau kontrasepsi dapat dilakukan oleh suami atau istri atau oleh keduanya dengan tujuan tidak mempunyai anak untuk sementara waktu, entah itu karena alasan kesehatan atau untuk menjaga kesehatan wanita dan menjaga agar tetap muda ataukah karena suami mengemban tugas yang sangat penting seperti jihad atau menuntut ilmu dan apabila mengurus anak-anaknya akan menghambat tugasnya.
Oleh karena itu permasalahan kontrasepsi merupakan masalah yang lebih
luas dan lebih kompleks daripada masalah pengendalian kelahiran dan
memperbanyak keturunan. Syariat telah menegaskan bahwa kontrasepsi
sementara dibolehkan laki-laki dan perempuan sama-sama diperbolehkan
untuk menggunakan kontrasepsi tanpa memperhatikan alasannya, bahkan
apabila ia bermaksud untuk tidak mempunyai keluarga karena hal itu
merupakan perbuatan yang mandub. Dalil yang memperbolehkannya
kontrasepsi yakni diambil dai hadits Muslim yang dikutip dari Jabir,
dilaporkan bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW dan
berkata “Aku mempunyai seorang budak yang melayani kami, aku telah
menggaulinya dan aku tidak ingin dia menjadi hamil. Lalu Rasulullah SAW
bersabda “Lakukanlah ‘azl jika kamu berkenan, tetapi ingatlah selalu
olehmu, bahwa ia akan mendapatkan apa yang Allah tetapkan padanya.”
Bukhori dan Muslim mengutip dari Jabir “Kami menggunakan ‘azl sewaktu
masa Rasulullah SAW sementara Al Qur’an masih diturunkan” Bukhori dan
Muslim mengutip dari Said Al Khudri yang melaporkan “Kami pernah keluar
bersama-sama Rasulullah SAW dalam peperangan Bani Mustholiq tatkala kami
memperoleh tawanan dari orang-orang Arab, kami menginginkan
perempuan-perempuan, berat rasanya bagi kami untuk hidup membujang, kami
ingin melakukan ‘azl, kami menanyakan kepada Rasulullah SAW maka
Rasulullah SAW bersabda : “Mengapa tidak kalian lakukan ? Sesungguhnya
Allah swt telah menetapkan apa yang Dia ciptakan sampai hari kiamat.”
Abu Dawud melaporkan bahwa seoran pria berkata : “Aku mempunyai seorang
budak dan aku tidak ingin ia menjadi hamil dan aku mempunyai hasrat
seperti layaknya laki-laki lain, dan aku mendengar orang Yahudi berkata
bahwa ‘azl itu dianggap sebagai “pembunuhan kecil”. Maka Rasulullah SAW
berkata “Yahudi itu berbohong, karena Allah jika berkehendak untuk
menciptakannya maka kamu tidak akan bisa mencegahnya”
Oleh karena itu secara tegas syariah menegaskan bahwa ‘azl dengan kata
lain adalah kontrasepsi sementara itu diperbolehkan (mubah).
Diperbolehkannya ‘azl karena ada hubungannya dengan maksud kehamilan
yang “tidak diinginkan”. Bagaimanapun kita sebagai kaum yang beriman
harus yakin bahwa kita meskipun melakukan ‘azl atau tidak ataukah
memakai alat-alat kontrasepsi, Allah akan tetap menciptakan sesuatu
ataupun yang Dia kehendaki sampai hari kiamat nanti.
Akhirnya salah satu contoh pentingnya pertumbuhan penduduk muslim di
dunia yaitu pertumbuhan penduduk muslim di Palestina, dimana hal itu
merupakan faktor yang terbesar untuk melawan penjajahan Yahudi di
Palestina. Pengarang buku “A Thorn In your Eyes” Robbi Maer Kahana
menulis dalam bab “The Demographic Devil” yakni bahwa “pertumbuhan
penduduk kaum muslim itu unik. Mereka adalah bangsa ternuda di dunia”
Memang pertumbuhan penduduk muslim bukan saja menjadi perhatian kaum
Yahudi, tapi juga menjadi perhatian seluruh dunia, karena hal itu
merupakan kekuatan yang besar jika mereka melaksanakan aturan-aturan
Allah SWT dan menegakkan dengan sungguh-sungguh kepemimpinan Islam untuk
mengatur dunia dan menyelamatkan dmanusia dari kemiskinan, penderitaan,
kerjahatan dan ketidakadilan. Seperti penderitaan yang dirasakan kaum
muslim sebagai akibat diterapkannya sistem konvensional saat ini sebagai
pandangan hidup bernegara dan bermasyarakat, Islam merupakan rahmat
bagi umat manusia, sebagaimana firman Allah:
“Dan tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia” (QS. Al Anbiya : 107)
Sedangkan kontrasepsi permanen, itulah yang dilarang dalam Islam karena
hal itu berkenaan dengan hal “pengebirian” dan Rasulullah SAW melarang
para sahabatnya untuk melakukan kebiri. At Tabrani menceritakan bahwa
ada suatu kabilah Arab datang menemui Rasulullah SAW dan bertanya
tentang pengebirian dan Rasulullah SAW menjawab bahwa hal tersebut
dilarang.
Wallahu a’lam bis showab.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini