Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Muslimah, Banyak diantara wanita, dimana lelaki mahramnya, seperti
bapak, saudara, atau paman, yang melihat buah dadanya ketika si wanita
tersebut menyusui anaknya. Apakah ini diperbolehkan? Bagaimana
penjelasannya?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah
Batasan aurat wanita dengan para lelaki mahramnya sebagaimana batasan aurat antar-sesama wanita. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْأِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ
يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31)
Hanya saja, tidak selayaknya seorang wanita menampakkan buah dadanya
ketika menyusui anak, sementara di sekitarnya ada banyak lelaki. Kecuali
jika yang ada hanya bapaknya, atau wanita tersebut sudah tua, sementara
lelaki yang berada di dekatnya hanya anaknya. Karena wanita yang
menampakkan buah dadanya di depan mahramnya, dikhawatirkan akan
menimbulkan fitnah. Sementara nafsu senantiasa memerintahkan kejelekan,
dan setan mengalir di pembuluh darah manusia.
Oleh karena itu, jika seorang wanita harus menyusui anaknya, sementara
di sekitarnya banyak lelaki mahramnya, hendaknya dia tutupi bagian
dadanya dengan jilbabnya, sehingga tidak ada seorang-pun yang
melihatnya.
Al-Liqa’ as-Syahri, no. 27 Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin.
Pertanyaan kedua,
Apa batasan aurat wanita di depan mahramnya?
Keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Dalam masalah ini ada rincian dari para ulama. Dan para ulama berselisih
pendapat. Ada yang mengatakan: Aurat wanita di hadapan mahramnya adalah
antara pusar sampai lutut. Namun pendapat ini kurang tepat. Yang lebih
mendekati kebenaran – Allahu a’lam – adalah bagian tubuh yang biasa ditampakkan. Seperti kepala, leher, anting, atau hasta, tangan, dua telapak tangan, kaki,
betis bagian bawah, dan anggota badan yang umumnya terbuka di hadapan
mahram dan di dalam rumah. Inilah pendapat yang lebih kuat. Karena yang
lebih utama adalah menutupi selain anggota tubuh di atas, kecuali jika
ada kebutuhan, seperti menyusui. Menampakkan buah dada ketika menyusui
anaknya di depan mahramnya, seperti saudara, paman, atau yang lainnya,
tidaklah kami anggap sebagai perbuatan dosa….
Titik perselisihan
Dijelaskan oleh Dr. Ajil Jasim an-Nasymi
Diharamkan melihat dada wanita mahram, mekipun lelaki itu adalah
bapaknya atau saudaranya. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah dan
Hambali. Batas aurat
bagi mahram adalah selain yang umumnya kelihatan ketika seorang wanita
di rumah, meliputi: hasta, rambut, ujung kaki, dan tidak boleh melihat
payudara dan betisnya. Sementara Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat
bolehnya mahram melihat dada dan payudara. Hanya saja, mereka
mensyaratkan bolehnya hal itu jika aman dari fitnah.
Titik perselisihan para ulama dalam memberikan batasan aurat yang
dibolehkan untuk mahram disebabkan perbedaan dalam menafsirkan firman
Allah
ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن
“Janganlah para wanita menampakkan ziinah (tempat hiasan) mereka kecuali kepada suaminya, bapaknya, bapak suaminya (mertuanya), …” (QS. An-Nur: 31)
Mereka berselisih pendapat tentang batasan ziinah (tempat
hiasan) di ayat di atas. Barangkali, pendapat yang lebih kuat adalah
pendapat Malikiyah dan Hambali, yaitu terlarangnya melihat bagian tubuh
wanita, kecuali yang biasa terlihat di rumah. Ini dalam rangka menutup
celah timbulnya fitnah dan syahwat, terutama selain bapak dan saudara.
Dr. Ajil Jasim an-Nasymi merupakan salah satu ahli fiqh dari Kuwait,
yang menempuh pendidikan doktoral dalam bidang ushul fiqh di Universitas
al-Azhar, Mesir.
Tarjih
Pendapat yang lebih mendekati dalam masalah ini adalah tidak bolehnya
seorang wanita menampakkan payudaranya di hadapan mahram. Karena potensi
timbulnya syahwat antara satu mahram dengan yang lainnya tidaklah sama.
Al-Qurthubi menjelaskan firman Allah di surat an-Nur, ayat 31:
Ketika Allah menyebutkan suami, kemudian Allah menyebutkan beberapa
mahram dan Allah menyamakan batasan untuk mereka semua dalam
menampakkan ziinah (aurat wanita). Hanya saja, tingkatan mahram
berdasarkan gejolak dalam jiwanya, berbeda-beda. Sebagaimana tidak
diragukan bahwa menampakkan aurat wanita di depan bapak atau saudaranya
jelas lebih aman dibandingkan menampakkan aurat di hadapan anak tirinya.
Karena itu, dibedakan batas membuka aurat untuk masing-masing. Bisa
jadi boleh ditampakkan di depan bapak, sementara tidak boleh ditampakkan
di hadapan anak tiri. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Qurtubi, 12/232)
Setelah membawakan keterangan Qurthubi, Syaikh Muhammad Soleh Munajid menyatakan:
Berdasarkan hal ini, wajib bagi seorang wanita untuk menutupi
payudaranya ketika hendak menyusui anaknya, pada saat ada salah satu
mahramnya.
Allahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini