Posted by Unknown on Selasa, April 14, 2015 in Islami | No comments
YANG namanya perempuan, pasti selalu saja ingin tercium wangi. Atau
paling tidak, malu diri jika badan mengeluarkan bau yang tidak segar.
Istilahnya, jika pun tidak wangi, paling tidak jangan sampe deh si bau
badan (BB) yang lebih banyak tercium sama orang lain. Masa akhwat
badannya bau?
Sebenarnya mesti kita pahami jika semua orang, jadi termasuk akhwat
juga, tubuhnya akan mengeluarkan keringat yang ala kuli haal, inilah
yang membuat tubuh jadi bau. Solusi instan yang sekarang ini terjadi
adalah: memakai parfum. Dan ala kuli haal juga, jika parfum dengan
wanita sudah diklaim menjadi bagian yang tidak terpisahkan. He he he,
kemakan iklan ya?
Tidak percaya? Selangkah saja kita keluar rumah, di jalan, di pasar, di
sekolah, di tempat kerja, bakalan dengan mudah hidung kita mencium
wewangian parfum. Dari yang dijual dengan harga di bawah sepuluh ribu
rupiah sampai ratusan ribu, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah.
Sebagian besar dari kita sepertinya sudah tahu seperti apa hukum memakai
parfum itu. Tapi mungkin tidak ada salahnya kita kulik lebih dalam
lagi.
Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat Isya (dimasjid) bersama kami,” (Hr Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i ).
Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:
“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke
masjid niscaya tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi dahulu
(membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut), “ (Shahih riwayat Ibnu Majah).
Dua hadits di atas menjelaskan haramnya seorang wanita keluar ke masjid
untuk menghadiri shalat Isya dengan memakai wewangian. Tapi, disebutnya
shalat Isya disini tidak berarti menghadiri shalat-shalat lainnya
diperbolehkan. Pada hadits keduanya menunjukkan keumuman seluruh macam
shalat baik shalat fardhu maupun sunnah (seperti shalat tarawih dan
shalat hari raya).
Disebut shalat Isya pada hadits no. 1 karena fitnahnya lebih besar.Kita lihat penjelasan Ibnul Malik mengenai hal ini :
“Shalat Isya itu dikerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi
jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat
membangkitkan birahi laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa aman
dari fitnah pada saat-saat seperti itu. Berbeda dengan waktu lainnya
seperti Shubuh dan Magrib yang agak terang. Sudah jelas bahwa memakai
wewangian itu menghalangi seorang wanita untuk mendatangi masjid secara
mutlak,” (Jilbab Wanita Muslimah:143-144)’. Nah, ajaib kan ternyata konsekuensinya?
Nah, apa benar hanya ke masjid saja yang dilarang? Bagaimana dengan ke
tempat yang lainnya—misalnya saja ke sekolah, tempat kerja, atau kampus?
Hmm, simak lagi deh ini. Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Musa
Al-Asyari Radhiyallahu anhu. Ia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu
Alaihi wassalam telah bersabda:
“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar lalu
ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium)
baunya , maka dia itu adalah perempuan zina /tuna susila,” (Hr Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nsa’i).
Jadi bagi siapa saja wanita muslimah yang memakai parfum ketika keluar
rumah bakalan terkena ancaman ini. Alasan larangannya sudah jelas yaitu
bahwa hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki. Logikanya sih
jika ke masjid saja pake minyak wangi diharamkan bagi wanita, tidak
diragukan lagi bahwa hal ini jauh lebih haram dan lebih besar dosanya
untuk tempat-tempat lainnya.
Oke, itu dasarnya. Tapi kenyataan di lapangan tidak bakalan bisa bohong,
jika … ah, si BB itu lagi. Jadi bagaimana dong? Sebenarnya jangan
kuatir atau panik. Sekarang ini banyak produk yang dijual d ipasaran
untuk mengatasi masalah tersebut. Dari yang berbentuk bubuk sampai
cairpun dijual bebas. Pilihlah yang tidak memakai wewangian (fragarance free),
apalagi kalau kita rajin minum jamu kayaknya sih tidaklah sulit untuk
mengatasi si BB. Jangan lupa juga rajin mandi. Tapi ingat juga, jika
lagi di rumah, dan dijamin tidak bakalan ada laki-laki bukan mahram yang
menciumnya, ya boleh-boleh saja kita memakai parfum. Wallahu alam
bishawwab.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini