Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Saat ini, banyak umat Islam yang menyerupai
orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya
dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok
dalam ruangan terbuka. Setiap yang kencing, dengan tanpa malu berdiri
dengan disaksikan orang yang lalu lalang keluar kamar mandi. Selesai
kencing ia mengangkat pakaiannya dan mengenakannya dalam keadaan najis.
Orang tersebut telah melakukan dua perkara yang diharamkan, pertama ia
tidak menjaga auratnya dari penglihatan manusia dan kedua, ia tidak
cebok dan membersihkan diri dari kencingnya.
Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan
umat manusia. Diantaranya soal menghilangkan najis, Islam mensyari’atkan
agar umatnya melakukan istinja’ (cebok dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu), lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.
Sebagian orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya
badan dan bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak
sah. RasulullohShallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari azab kubur.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu kali Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati
salah satu kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang
yang sedang di siksa di alam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, yang artinya: “Keduanya
diazab, tetapi tidak karena masalah besar (dalam anggapan keduanya)
lalu bersabda – benar (dlm riwayat lain: Sesungguhnya ia masalah besar)
salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari
percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu domba”. (HR: Bukhari, lihat Fathul Baari :1/317)
Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, yang artinya: “Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil”. (HR: Ahmad, Shahihul Jami’ No. 1213)
Termasuk tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang menyudahi
hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau sengaja
kencing dengan posisi tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan
percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja meninggalkan istinja’
dan istijmar tidak teliti dalam melakukannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini