Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Tidak sedikit kita saksikan di tengah-tengah kaum muslimin, ketika
menjalani puasa, masih ada saja yang meninggalkan shalat. Mereka sangka
bahwa shalat dan puasa adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu
ditinggalkan, maka dikira tidak berpengaruh pada yang lainnya. Di sini
kami akan buktikan bahwa shalat pun jika ditinggalkan dapat mempengaruhi
puasa. Bahkan puasa tersebut bisa rusak jika seseorang meremehkan
perkara shalat. Simak dalam beberapa fatwa ulama berikut ini.
Hukum Berpuasa Namun Meninggalkan Shalat
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?
Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang
yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan
shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan
ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu
kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan
pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para
sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap
suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia
kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At
Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim
mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di
dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan
shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan
puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”.
Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan
tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak
diterima ibadah dari dirinya.
[Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah]
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini