Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Kalau remaja sudah malas-malas melaksanakan shalat, maka bisa jadi dicap
bukan muslim. Karena sebagaimana kata Umar, orang yang meninggalkan
shalat bukanlah muslim.
Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada
kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia
berkata) dari Yusuf, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,”
’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas
mengabarkannya,”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau
ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata,”Aku dan beberapa
orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.”
Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami orang-orang.”
Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya,
maut hampir menghapirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga
semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan,”Apakah
orang-orang sudah melaksanakan shalat?”
Ibnu Abbas berkata, ”Kami mengatakan,’Ya’.
Lalu Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
”Tidaklah disebut Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat.
(Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath
Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad
Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209)
Juga dikatakan yang demikian itu oleh semua sahabat yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh Umar.
Perkataan semacam ini juga dapat dilihat dari perkataan Mu’adz bin
Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan tidak diketahui sahabat
yang menyelisihinya.
Al Hafidz Abdul Haq Al Isybiliy rahimahullah dalam
kitabnya mengenai shalat, beliau mengatakan, ”Sejumlah sahabat dan
orang-orang setelahnya berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat
dengan sengaja itu kafir karena sebab meninggalkan shalat tersebut
hingga keluar waktunya. Di antara yang berpendapat demikian adalah Umar
bin Al Khaththab, Mu’adz bin Jabbal, Abdullah bin Mas’ud, Ibnu Abbas,
Jabir, Abud Darda’, begitu juga diriwayatkan dari Ali dan beberapa
sahabat.”
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat
dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in,
Abdullah bin Syaqiq,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu
para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah
menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir
kecuali shalat.”
Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al
‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung
dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits
ini adalahshohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)
Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada para remaja untuk menjaga shalat.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini