Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Para ulama menyatakan menjual ginjal atau organ tubuh selainnya adalah
hukumnya haram. Mereka berhujjah, karena salah satu syarat jual beli
adalah seseorang harus memiliki barang tersebut. Sedangkan manusia tidak
berhak terhadap tubuhnya karena tubuhnya adalah titipan Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻟَﺎ ﺗَﺒِﻊْ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪَﻙَ
“Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Ahmad, Nasai,
Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)
Kemudian para ulama berkata, menjual tubuh manusia berarti bertentangan
dengan ayat bahwa Allah memuliakan manusia. Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﻛَﺮَّﻣْﻨَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﻭَﺣَﻤَﻠْﻨَﺎﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺮِّ
ﻭَﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﺭَﺯَﻗْﻨَﺎﻫُﻢ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻭَﻓَﻀَّﻠْﻨَﺎﻫُﻢْ
ﻋَﻠَﻰ ﻛَﺜِﻴﺮٍ ﻣِّﻤَّﻦْ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺗَﻔْﻀِﻴﻼً
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka
di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik
dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan
makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’: 70)
Berikut Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan: Apakah
boleh secara syariat menjual anggota badannya, misalnya ginjal dan
kornea mata atau bagian dari liver (hati) atau organ yang dokter
memandang tidak akan menimbulkan bahaya bila diambil (memang dalam ilmu
kedokteran, jika satu ginjal diambil orang tersebut masih bisa hidup
normal, pent). Tujuan penjualan tersebut adalah untuk melunasi hutang.
Saya tidak punya harapan untuk melunasi hutang kecuali dengan cara ini.
Perlu diketahui bahwa saya menerima gaji bulanan 5300 Riyal yang tidak
menutupi biaya pengobatan saya, ditambah lagi saya harus menafkahi
kepada keluarga dan sewa rumah. Saya khawatir terjadi apa-apa pada saya
(bisa meninggal) sedangkan saya masih memiliki tanggungan terhadap
orang-orang.
Ditambah lagi, mayoritas keluarga saya terdiri dari wanita dan
anak-anak. Saya berharap ada jawaban memuaskan, yang dengannya saya bisa
melunasi hak orang-orang sebelum waktu habis, dan saya bisa tenang di
dunia sebelum hari perhitungan. Semoga Allah membalas Anda sekalian
dengan kebaikan.
Jawaban:
Tidak boleh bagi anda menjual satupun organ tubuh Anda untuk membayar hutang atau yang lainnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
Demikian semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini