Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Soal: Apa hukum memakai tasbih?
Jawab:
Alhamdulillah
Sebagian ulama berpendapat dalam masalah ini dengan memperbolehkan
penggunaannya disertai dengan pendapat bahwa bertasbih dengan tangan itu
lebih utama. Sementara sebagian lainnya memasukkan dalam perkara
bid’ah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Fatawa, 22/187
mengatakan: “Terkadang ada orang yang tampak meletakkan sajadah di
lututnya dan tasbih di tangannya dan menjadikan hal itu sebagai syiar
agama dan shalat. Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam beserta para shahabatnya tidak menjadikan
hal ini sebagai syiarnya. Dahulu mereka bertasbih dan menghitungnya
dengan jari jemarinya sebagaimana dalam hadits,
ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﻌْﻘِﺪْﻥَ ﺑِﺎﻷَﻧَﺎﻣِﻞِ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻦَّ ﻣَﺴْﺌُﻮﻻَﺕٌ ﻣُﺴْﺘَﻨْﻄَﻘَﺎﺕٌ.
“Dan hitunglah dengan jari jemari, karena sesungguhnya (jari-jemari itu)
akan ditanya dan akan berbicara.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi)
Boleh jadi ada yang bertasbih dengan kerikil atau biji. Bertasbih dengan
tasbih sebagian orang ada yang menganggapnya makruh, di antara mereka
ada yang meringankan (boleh). Akan tetapi tidak ada satupun yang
mengatakan, ‘Bahwa bertasbih dengannya itu lebih baik daripada bertasbih
dengan jemari atau lainnya.”
Kemudian beliau rahimahullah berbicara tentang bab riya, “Bertasbih
dengan tasbih termasuk riya dengan perkara yang tidak disyariatkan. Hal
itu lebih buruk dibandingkan riya dengan perkara yang tidak
disyariatkan.”
Ada pertanyaan tentang bertasbih dengan menggunakan tasbih ditujukan
kepada Fadhilatus Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, Al-Liqa’
AL-Maftuh, 3/30. Apakah itu termasuk bid’ah?
Beliau menjawab: ”Bertasbih dengan tasbih, ditinggalkan itu lebih utama
dan bukan termasuk bid’ah. Karena ia ada asalnya yaitu sebagian shahabat
bertasbih dengan menggunakan kerikil. Akan tetapi Rasul sallallahu
alaihi wa sallam memberikan arahan, bahwa bertasbih dengan jemari itu
lebih utama dengan mengatakan, ‘hitunglah –mengucapkan kepada para
wanita- dengan jari jemari, karena ia (nanti) akan berbicara.”
Bertasbih dengan tasbih tidak termasuk haram juga tidak bid’ah. Akan
tetapi ditinggalkan itu lebih utama, karena orang yang bertasbih dengan
tasbih itu meninggalkan yang lebih utama dan terkadang orang yang
memakai tasbih sedikit masuk penyakit riya. Karena kita saksikan
sebagian orang memegang tasbih berisi seribu butir, seakan-akan
mengatakan kepada orang “Lihatlah saya bertasbih seribu kali tasbih’.
Ketiga, orang yang bertasbih dengan tasbih seringkali hatinya lalai.
Oleh karena itu kita jumpai dia bertasbih dengan tasbih sementara
matanya melihat ke atas, ke kanan ke kiri. Yang menunjukkan lalai
hatinya. Maka yang lebih utama seseorang bertasbih dengan jemarinya.
Yang lebih utama menggunakan tangan kanan bukan kiri. Karena Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam biasanya ketika bertasbih biasanya
menghitungnya dengan jari tangan kanan. Kalau bertasbih dengan memakai
kedua tangan semuanya itu tidak mengapa. Akan tetapi yang lebih utama
bertasbih dengan tangan kanannya saja.”
Syekh Muhammad Nasirudin Al-Albany rahimahullah berkata dalam kitab
As-Silsilah Ad-Dhaifah, 1/110 ketika metakhrij (menilai hadits)
‘Sebaik-baik pengingat adalah tasbih’, “Kemudian hadits ini menurut saya
dari segi artinya juga batil karena beberapa hal:
Pertama, bahwa tasbih itu bid’ah, tidak ada pada masa Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam. Timbulnya setelah masa beliau
sallallahu’alihi wa sallam. Bagaimana beliau sallallahu’alihi wa sallam
menganjurkan kepada para shahabatnya urusan yang tidak diketahuinya?
Dalil yang saya sebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Wadhah
dalam kitab ‘Al-Bida’ Wan Nahyu Anha’ dari As-Shalt bin Bahram, dia
berkata, Ibnu Mas’ud melewati wanita membawa tasbih untuk bertasbih,
maka beliau memutus dan melemparnya. Kemudian melewati lelaki yang
bertasbih dengan kerikil, maka didepak dengan kakinya kemudian
mengatakan, ‘Sungguh kamu telah melakukan bid’ah yang zalim, sungguh
anda telah mengalahkan ilmu para shahabat Nabi sallallahu’alihi wa
sallam. Dan sanadnya shoheh sampai As-Solt beliau tsiqah (terpercaya)
dari pengikut para tabiin.
Kedua, ia menyalahi ajaran Beliau sallallahu’alaihi wa sallam. Abdullah
bin Amr radhiallahu’anhu berkata, ‘Saya melihat Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam menggenggam ketika bertasbih dengan tangan
tangannya. Beliau juga berkata, 1/117: “Jika dalam tasbih hanya terdapat
satu keburukan saja yaitu mematikan sunnah menghitung dengan jemari
sedangkan semua sepakat bahwa hal itu (menghitung dengan jemari) lebih
utama, maka tersebut sudah cukup.
Sebenarnya saya jarang melihat seorang syekh menggenggam ketika
bertasbih dengan ruas jemari. Kemudian orang-orang berkreasi membuat
(tasbih) yang bid’ah ini. Anda melihat orang yang mengikuti salah satu
kelompok sufi melilitkan tasbihnya di leher. Sebagian lain menghitungnya
padahal dia berbicara dengan anda atau mendengar pembicaraan anda.
Terakhir yang saya lihat beberapa hari lalu, saya melihat seseorang naik
sepeda biasa berjalan di jalanan ramai dan di salah satu tangannya
membawa tasbih. Seakan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa hatinya
tidak lalai mengingat Allah sekejap pun.
Kebanyakan bid’ah ini menjadi sebab hilangnya sesuatu yang menjadi
kewajiban. Sering saya dapatkan –begitu juga orang lain- ketika saya
memberi salam kepada salah seorang di antara mereka, dia menjawab salam
dengan isyarat tanpa mengucapkan salam. Kerusakan bid’ah ini tidak
terhitung.
Alangkah indahnya ungkapan seorang ahli syair,
Yang namanya kebaikan adalah mengikuti pedoman orang saleh terdahulu
(salaf) dan keburukan adalah bid’ah orang yang datang kemudian (khalaf).
Wallahu ta’ala a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini