Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Pertanyaan: Bolehkah melakukan akad nikah atau mencampuri wanita yang
sedang hamil? Bagaimanakah penjelasan dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengenai hal ini?
Jawaban:
Jika yang dimaksudkan melakukan akad nikah dengan wanita hamil, maka ini
tidak dibolehkan. Karena wanita tersebut ketika itu masih dalam masa
‘iddah (masa menunggu untuk tidak boleh menikah). Nikah ketika itu
tidaklah sah berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al Baqarah: 235)
Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4)
Namun jika yang dimaksudkan adalah seorang suami menyetubuhi wanita
hamil, maka seperti itu tidaklah masalah. Karena Allah tidaklah melarang
mencampuri istri kecuali pada masa haidh, nifas dan ihrom.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan
pertama dari fatwa no. 16591, 18/247. Yang menandatangani fatwa ini
adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh
‘Abdullah Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu
Syaikh, dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota]
Catatan: Namun tentu saja mencampuri istri di masa hamil dibolehkan selama tidak menimbulkan mudhorot atau bahaya.
Menurut ahli andrologi dan seksologi, Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila,
hubungan seksual selama hamil tetap boleh dilakukan. “Tapi, pada tiga
bulan pertama kehamilan, sebaiknya frekuensi hubungan seksual tak
dilakukan sesering seperti biasanya,” ujar peneliti di bidang reproduksi
dan seksualitas manusia ini. Pasalnya, jika hubungan seksual dipaksakan
pada masa tiga bulan pertama usia kehamilan, dikhawatirkan bisa terjadi
keguguran spontan. Selain tiga bulan pertama kehamilan, pasangan
sebaiknya juga lebih berhati-hati dalam melakukan hubungan seksual pada
saat tiga bulan menjelang waktu melahirkan. Sebab, menurut Wimpie,
dikhawatirkan terjadi kelahiran dini. [1]
Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini