Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum...
Mau tanya, bagaimana hukum jual beli pupuk yang terbuat dari kotoran
hewan yang sudah di kemas rapi dan tdk trlihat menjijikan, apakah tetap
trgolong najis? Jika najis dan tidak sah akad jual belinya, lantas
bagaimana akod yang dibenarkan menurut syari'at?
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Kotoran binatang adalah sesuatu yang dihukumi najis, sedangkan salah
satu syarat dari jual beli adalah barang yang dijual merupakan benda
yang suci, karena itu jual beli kotoran pupuk yang dibuat dari kotoran
binatang hukumnya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Rosululloh
shollallohu 'alaihi wasallam :
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ
بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ، فَقِيلَ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ، فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا
السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟
فَقَالَ: «لاَ، هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا
ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Alloh dan Rosul-Nya telah melarang jual beli khomer
(arak), bangkai, daging babi serta jual beli patung/arca." Ada seseorang
yang bertanya, "Wahai Rosulullah, bagaimana pendapat anda dengan minyak
(lemak) yang terdapat dalam bangkai? Sebab lemak tersebut bisa
digunakan untuk melumasi perahu, untuk meminyaki kulit dan menyalakan
lampu?" Lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, hal itu tetaplah haram."
Kemudian Rosulullah shollallohu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: "
Alloh memerangi orang-orang Yahudi, ketika Alloh 'azza wajalla
mengharamkan lemak bangkai, ternyata mereka tetap mengolahnya juga,
kemudian mereka menjualnya dan hasil penjualannya mereka makan." (Shohih Bukhori, no.2236 dan Shohih Muslim, no.1581)
Selain akadnya tidak sah dan batil, uang yang dihasilkan dari penjualan
itu juga dihukumi harom. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu
Mas'ud ;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ
“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (Shohih Bukhori, no.2282 dan Shohih Muslim, no.1567)
Pendapat yang menyatakan bahwa jual beli benda najis hukumnya tidak sah
adalah pendapat madzhab Syafi'i, sedangkan menurut madzhab Hanafi jual
beli benda najis itu juga tidak sah, namun ulama'-ulama' madzhab Hanafi
mengecualikan kotoran hewan yang bisa dimanfaatkan, seperti kotoran sapi
yang biasa dijadikan pupuk untuk menyuburkan tanah atau tanaman, Semua
ashhab madzhab hanafi sepakat bahwa jual beli kotoran hewan tersebut
diperbolehkan.
Apabila kita mengacu pada pendapat madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa
jual beli tersebut tidak sah, ulama'-ulama' madzhab syafi'i memberikan
jalan keluar yaitu dengan cara sighot (ucapan) akadnya bukan akad jual
beli tapi naqlul yad (perpindahan tangan) dengan cara nuzul. Caranya ;
rang yang memiliki barang mengatakan : "Aku gugurkan hakku atas benda
ini(menyebutkan benda) dengan ganti sekian (menyebutkan harga)", lalu
orang yang menerima mengucapkan : "Saya terima".
Kesimpulannya, menurut madzhab Syafi'i jual beli pupuk yang berasal dari
kotoran binatang itu tidak sah, dan solusinya perpindahan kepemilikan
atas pupuk itu menggunakan akad "tanazul 'anil ikhtishosh". Prakteknya
penyedia pupuk mengatakan : "Aku gugurkan hakku atas pupuk ini", lalu
orang yang membutuhkan mengatakan "saya terima". Wallohu a'lam
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini