Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi laki-laki. Bukan
hanya tidak boleh halal hubungan intim, namun segala hal yang menuju
zina pun diharamkan. Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum
muslimin saat ini adalah foto pre wedding. Foto seperti ini tidak
dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga
bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih
haram.
Segala Perantara Menuju Zina Diharamkan
Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al Isro’: 32). Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk
berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal-hal
yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian kata Ibnu
Katsir dalam tafsirnya.
Jadi, dalil di atas secara umum menunjukkan terlarangnya zina dan
hal-hal yang mendekati zina, termasuk di sini adalah berdua-duaan saat
foto pre-wedding.
Beberapa Kesalahan dalam Foto Pre Wedding
1- Ikhtilat dan Kholwat
Walau memakai jilbab saat foto pre wedding, tetap saja tidak boleh.
Karena Islam melarang berdua-duaan antara pasangan yang belum halal,
disebut kholwat. Islam juga melarang ikhtilat, yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan.
Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah
(suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Janganlah salah seorang di antara
kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena
setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan
kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang
mukmin.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat
Bukhari-Muslim)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ
“Ketahuilah!
Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan
janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171)
2- Membuka aurat
Ada juga yang sampai membuka aurat yang haram untuk dilihat. Seperti ini pun tidak dibolehkan bahkan termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada
dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1]
Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia
dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok,
kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak
akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium
selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat
wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Yang dimaksud berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menutup
sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya, artinya sengaja
membuka sebagian aurat. Adapun maa-ilaat adalah
berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan
sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Sedangkan wanita yang
kepalanya seperti punuk unta yang miring adalah wanita yang sengaja
memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya
seakan-akan memakai serban (sorban).
Nah,
sifat-sifat di atas yang kita temukan juga pada foto pre-wedding ketika
banyak wanita yang berpose dengan pamer aurat tanpa ada rasa malu.
3- Bersentuhan dengan lawan jenis yang haram
Ada juga yang dalam foto saling bersentuhan padahal belum halal. Dalam hadits terdapat ancaman keras,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
4- Tabarruj yang tidak dibolehkan
So pasti … wanita berpose manis saat itu. Padahal berpenampilan tabarruj seperti ini diharamkan. Apa itutabarruj? Di antara maksudnya adalah berdandan menor dan berhias diri. Itulah yang kita lihat pada foto pre wedding.
Allah memerintahkan pada para wanita,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah
seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya
dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya.
Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji
dari kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick,
maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang
dalam ayat,
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
5- Jika sampai ada adegan “kiss” (ciuman)
Jika sampai ada adegan kissing -padahal belum halal sebagai suami istri-, maka ini jelas lebih parah lagi.
Ada hadits yang menyebutkan,
أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ »
Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang
artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan
petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114).
Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan
dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.”
(HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Hadits ini menunjukkan
berciuman bagi pasangan yang belum halal adalah satu hal yang diharamkan
dan dihukumi dosa karena sahabat Nabi yang disebutkan dalam hadits ini
menyesal dan ingin bertaubat.
Hukum Foto Pre Wedding
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa
foto pre wedding adalah haram. Prof. Dr. Abdullah Syah, MA. mengatakan
bahwa foto pre wedding yang dimaksud adalah foto mesra calon suami dan
calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto pre-wedding
diharamkan karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa-apa.
Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
Ringkasnya, foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan,
yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang
melakukannya. Untuk mempelai diharamkan karena dalam pembuatan foto
dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan
perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena
dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini