Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Jika seorang wanita dalam keadaan istihadhah maka ia diperbolehkan mengerjakan shalat.Pertanyaan: Bagaimana
dengan darah istihadhah, apakah najis atau tidak? Dan jika darahnya itu
sering keluar di saat sesudah wuhdu dan di saat shalat, apakah itu
membatalkan wudhu’nya dan harus mengulangi shalatnya lagi?
Ummu Muhammad
Jawaban:
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, kita senantiasa memuji-Nya,
memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Shalawat dan salah teruntuk
hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Wanita yang mengalami istihadhah –yakni keluar darah terus-menerus dari
farjinya di luar waktu haid atau bersambung dengan masa haid- maka dia
tetap mengerjakan shalat dan puasa serta halal melakukan hubungan dengan
suaminya. Hukum dirinya seperti hukum wanita suci lainnya. tidak
diharamkan atasnya apa-apa yang diharamkan atas wanita haid dan nifas.
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: Fathimah binti jahsy datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan
berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku wanita yang sering
mengalami istihadhah sehingga tak pernah suci, apa aku harus
meninggalkan shalat?”
Beliau menjawab,
لَا. إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ, وَلَيْسَ بِحَيْضٍ, فَإِذَا أَقْبَلَتْ
حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ
اَلدَّمَ, ثُمَّ صَلِّي
“Tidak, sesungguhnya itu hanyalah penyakit dan bukan haid. Apabila
datang haidmu maka tinggalkan shalat. Jika telah selesai maka bersihkan
darah haidmu itu (mandi) lalu shalatlah.” (Muttafaq ‘Alaih) Dalam lafdz al-Bukhari, “Kemudian berwudhu’lah setiap kali shalat.“
Hadits di atas menunjukkan bahwa darah istihadhah adalah najis sehingga
harus dibersihkan sebelum seorang wanita menegakkan shalat. Karenanya
wanita mustahadhah membersihkan darah dari badan dan pakaiannya lalu
berwudhu’. Ia tidak perlu menghiraukan darah yang keluar setelah wudhu
hingga menegakkan shalat, karena ia berudzur dengan mengalirnya darah.
Wallahu Ta’ala A’lam.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini