Posted by Unknown on Senin, April 13, 2015 in Islami | No comments
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ
وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ
وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang
sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, & mendoakan orang
yang bersin”. (HR. Al-Bukhari no. 1240 & Muslim no. 2162)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Jika salah seorang dari kalian diundang ke acara walimahan (resepsi pernikahan), maka hendaknya dia datang.” (HR. Al-Bukhari no. 4775 & Muslim no. 1429)
Dari Jabir radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
“Jika kalian diundang ke acara jamuan makan, maka hendaknya dia
mendatanginya. (Setelah dia datang) jika dia mau maka silakan makan,
& jika dia mau maka dia boleh meninggalkannya (tidak makan).” (HR.
Muslim no. 1430)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ
وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى
اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan dlm pesta pernikahan, dimana yang
diundang ke pesta tersebut hanyalah orang-orang kaya saja dgn
mengabaikan orang-orang miskin. Dan siapa yang tak mendatangi undangan
(pernikahan) tersebut, maka sungguh dia telah durhaka kepada Allah &
Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 1432)
Hukum Mengadiri Udangan Pernikahan
Menjawab undangan terlebih undangan resepsi pernikahan merupakan hak
seorang muslim atas saudaranya yang lain, karenanya Nabi shallallahu
alaihi wasallam menganjurkan utk menerima setiap undangan karena hal itu
bisa memperkuat hubungan kemasyarakatan & kekeluargaan di antara
kaum muslimin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asal menjawab
undangan adalah sunnah kecuali undangan walimahan (resepsi pernikahan)
karena mereka berpendapat wajibnya utk menghadiri walimahan. Mereka
berdalil dgn hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma di atas &
dipertegas dgn ucapan Abu Hurairah radhiallahu anhu di atas, “Dan siapa
yang tak mendatangi undangan (pernikahan) tersebut, maka sungguh dia
telah durhaka kepada Allah & Rasul-Nya.”
Hanya saja hukum wajib ini dibatasi dgn beberapa persyaratan, yaitu:
Yang mengundang bukanlah orang yang dihajr (diboikot karena masalah
agama) atau ditahdzir. Tentunya jika hajr & tahdzirnya mempunyai
alasan yang kuat, & ini membutuhkan pembahasan tersendiri.
Tidak ada amalan kemungkaran dlm walimahan tersebut, seperti terjadi
ikhtilat atau adanya lantunan musik, kecuali jika dia sanggup utk
menghilangkan kemungkaran tersebut.
Hanya saja dia tetap bisa mengucapkan selamat kepada kedua mempelai setelah semua kemungkaran tersebut berakhir.
Yang mengundang adalah seorang muslim. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang pertama di atas.
Makanan yang dihidangkan bukanlah makanan yang haram zatnya, semisal
khamar, bangkai, babi, & semacamnya. Adapun jika makanan itu haram
karena sebabnya (maksudnya makanannya halal tapi didapatkan dari cara
yang haram) misalnya uang yang dibelikan makanan adalah hasil riba atau
pencurian maka tak mengapa memakannya karena dosa ditanggung oleh yang
melakukannya secara langsung, akan tetapi yang lebih utama jika dia tak
memakannya. Ini adalah pendapat yang paling kuat di kalangan ulama.
Tidak bertabrakan dgn kewajiban lainnya. Jika memenuhi undangan
walimahan menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban maka tak boleh
menghadiri walimahan tersebut.
Tidak menimbulkan kesusahan atas diri sendiri. Misalnya jika
walimahannya jauh atau dia tak mempunyai biaya atau kendaraan utk
menghadirinya maka tak wajib.
Undangannya bukan undangan umum akan tetapi undangan khusus yang
ditentukan siapa yang diundang. Jika undangannya umum -misalnya
diumumkan ketika kajian umum atau di khalayak ramai- maka undangan
tersebut tak bersifat fardhu ain, akan tetapi jika sudah ada yang
mendatanginya maka sudah gugur kewajiban dari yang lainnya, wallahu
a’lam.
(Al-Qaul Al-Mufid: 3/111-113 karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dgn perubahan & penambahan)
Faidah Menghadiri Undangan
Semisal dgn syarat yang ketujuh di atas dlm masalah kartu undangan
walimah. Jika dlm undangan dituliskan nama tertentu maka wajib atas
orang tersebut utk menghadirinya jika syarat-syarat lainnya terpenuhi.
Tapi jika nama yang tertulis adalah nama umum maka hukumnya seperti yang
kami sebutkan di atas, wallahu a’lam.
Jika yang diundang dlm keadaan berpuasa? haruskah Membatalkan Puasanya?
Puasa bukanlah penghalang utk menghadiri acara walimahan & undangan
makan lainnya. Hanya saja jika puasanya adalah puasa wajib maka dia
tetap disyariatkan utk menghadiri undangan tersebut akan tetapi tentunya
dia tak boleh makan. Tapi jika puasanya adalah puasa sunnah maka dia
boleh tetap berpuasa & boleh juga dia membatalkan puasanya. Karena
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di
antara kalian diundang maka wajib baginya utk menghadiri undangan.
Apabila dia dlm keadaan berpuasa maka hendaknya dia mendokannya (yang
mengundang) & apabila dia dlm keadaan berbuka maka hendaknya dia
mencicipi hidangannya.” (HR. Muslim no. 1431)
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dlm hadits Ummu Hani` radhiallahu anha:
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ
“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya, jika ingin maka
boleh membatalkan atau menyempurnakan puasanya.” (HR. Ahmad no. 25658
& At-Tirmizi no. 664)
Akan jika dia merasa yang mengundang akan tersinggung atau akan
menimbulkan suasana yang kurang nyaman di antara para undangan maka
lebih utama jika dia membatalkan puasa sunnahnya. Ini berdasarkan hadits
Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu beliau mengatakan: “Saya membuat
makanan utk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika makanan tersebut dihidangkan, seseorang berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa sallam
bersabda, “Saudaramu telah mengundangmu & telah bersusah payah
karenamu, berbukalah & berpuasalah di lain hari sebagai penggantinya
jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi: 4/279 & dinyatakan hasan oleh
Al-Albani dlm Al-Irwa` no. 1952)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini