Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Sering kali, seorang muslimah
berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang
terbuka. InMaksud hati ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh
anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka
dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram.
Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah
aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih
(terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi
yang demikian?
Saudariku, tidak perlu bingung
dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam
ini. Allah Ta’ala berfirman,
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”(QS. Al Baqarah: 185)
Pada bahasan kali ini, kita akan
membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap
mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.
Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya
Terkait wudhunya seorang muslimah
dengan tetap memakai jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi
seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap
kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut?
Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu
pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap
kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamakan melarang Ummu Salamah melakukannya.
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni (1/132)
mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh
mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri
pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau
kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi
wanita.
Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)
Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275)
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah
berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya
seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah
lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian
istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna.
Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik
karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan
memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah
mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara
langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah
rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal
tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat
perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan
tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’
Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))
Dengan demikian, jika membuka
kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin,
kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam
kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena
dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain atau udzur yang
lainnya maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika
berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang
lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara
langsung.
Tata Cara Mengusap Kerudung
Adapun mengusap kerudung sebagai
pengganti mengusap kepala pada saat wudhu, menurut pendapat yang kuat
ada dua cara [1], diqiyaskan dengan tata cara mengusap surban, yaitu:
1. Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”
Surban boleh diusap seluruhnya
atau sebagian besarnya [2]. Karena kerudung bagi seorang wanita bias
diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama,
yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau
boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap
seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja
yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin
Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.
2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه
“Bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه
وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة،
فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ العِمًامَة
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu,
sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan
tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa
melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyah
rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin dan yang
semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu
Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai
dengan mengusap sebagian rambutnya.” (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah)
Maka diperbolehkan bagi seorang
muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta
sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati hendaknya mengusap
sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena
jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana
diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari. (Lihat Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim)
Syarat-Syarat Mengusap Kerudung
Para ulama berselisih pendapat
tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala (dalam konteks bahasan ini
adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat-syarat
mengusap penutup kepala sama dengan syarat-syarat mengusap khuf
(sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat mengusap khuf
adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan batas waktu mengusap khuf
adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam
untuk musafir.
Sebagian lagi berpendapat bahwa
syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat diqiyaskan dengan
persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun sama-sama
mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap
kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan
diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki
yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.
Oleh karena itu tidaklah
disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam keadaan suci dan tidak
ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah.
Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada ketetapan dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai
batasan waktunya. Kapanpun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan
berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh
mengusapnya, dan bila mana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu
maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal
tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai
penutup kepala kecuali dalam keadaan suci. (Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)). Wallahu a’lam.
—
[1] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilun wa Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, SyaikhSa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, MaktabahSyamilah
[2]Syarh Al-’Umdah hal. 276 dan Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/119)
[2]Syarh Al-’Umdah hal. 276 dan Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/119)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini