Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Allah berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Yang artinya, “Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan
kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat” [QS al A’raf:31].
Syaikh Abdurrahman as Sa’di menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan,
“Maknanya tutupilah aurat kalian ketika kalian mengerjakan shalat baik
shalat yang wajib maupun shalat sunah karena tertutupnya aurat itu
menyebabkan indahnya badan sebagaimana terbukanya aurat itu menyebabkan
badan nampak jelek dan tidak sedap dipandang.
Zinah [perhiasan] dalam ayat di atas bisa juga bermakna pakaian yang
lebih dari sekedar menutup aurat itulah pakaian yang bersih dan rapi.
Jadi dalam ayat di atas terdapat perintah untuk menutupi aurat ketika ketika hendak mengerjakan shalat dan mema
Jadi dalam ayat di atas terdapat perintah untuk menutupi aurat ketika ketika hendak mengerjakan shalat dan mema
kai pakaian yang menyebabkan orang yang memakainya nampak sedap
dipandang mata serta memakai pakaian yang bersih dari kotoran dan najis”
[Taisir Karim ar Rahman hal 311, terbitan Dar Ibnul Jauzi , cet kedua
1426 H].
Berdasarkan makna yang kedua yang disampaikan oleh Ibnu Sa’di di atas
maka ketika kita mengerjakan shalat kita dianjurkan untuk memakai
pakaian perhiasan. Itulah pakaian yang menyebabkan kita sedap dipandang
jika kita memakainya. Tolak ukur pakaian perhiasan adalah kebiasaan
masyarakat sehingga berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang
lain, satu zaman dengan zaman yang lain.
Sehingga jika di suatu daerah memakai peci adalah bagian dari berpakaian
rapi dan menarik ketika shalat maka memakai peci adalah suatu hal yang
dianjurkan sehingga tidak memakai peci dalam kondisi tersebut berarti
melakukan hal yang kurang afdhol. Akan tetapi hukum memakai peci menjadi
berbeda manakala kita
berdomisili di suatu yang tidak menilai berpeci sebagai bagian dari kerapian berpakaian dalam shalat.
berdomisili di suatu yang tidak menilai berpeci sebagai bagian dari kerapian berpakaian dalam shalat.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini