Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Sebelumnya kami sudah membahas Hukum Menyikat Gigi dengan Pasta.Sering
terjadi berdebatan di kalangan muslim perihal Berkumur untuk wudhu di
saat berpuasa , apakah dibolehkan ?, atau
dilarang menurut Islam. Pendapat yang membolehkan berkumur saat puasa
mengatakan bahwa jika kumur adalah sunnah dari wudhu, maka itu boleh
saja dilakukan, apalagi mengingat pahala amalan sunnah yang dikerjakan
pada saat bulan ramadhan menjadi berlipat pahalanya setara pahala amalan
wajib, jadi sayang bila ditinggalkan.Pendapat seperti ini tentunya
perlu dikaji lebih lanjut. Pada kesempatan kali ini kami akan coba
mengemukakan pendapat dengan di dasari Hadits dan tentunya dalam hal
ini dibutuhkan berlogika untuk memahami perkara ini. Pertama kita harus membahas tentang hal yang membatalkan puasa.
Hal yang membatalkan puasa
adalah MAKAN DAN MINUM. Di dalam FIQIH IMAM SYAFI'I berkumur saat
puasa dihukumi MAKRUH. Dijelaskan bahwa berkumur untuk wudhu
diperbolehkan sepanjang tidak berlebihan dan tidak tertelan. Namun dalam
hal ini kita hendaknya berhati-hati, kita harus ingat bahwa jika orang
berkumur, maka kemungkinan besar adalah akan ada bagian yang terserap
oleh dinding rongga mulut ataupun lidah yang dalam kondisi kering akibat
berpuasa.Sehingga bisa kita simpulkan bahwa sangat sulit sekali atau
tidak mungkin seseorang yang berkumur bisa menahan air, agar tidak
terserap masuk ke dalam dinding rongga mulut maupun lidah. Kita juga
harus ingat bahwa berkumur di dalam wudhu hukumnya adalah sunah, jadi
apabila ditinggalkan pun tidak mengapa, mengingat resiko apabila masuk
tertelan akan membatalkan puasa. Jangan karena kita mengejar amalan
sunah, dengan resiko membatalkan amalan yang wajib (Puasa), ibarat
"karena mengejar ayam, sapi yang sudah di tangan jadi terlepas". Jadi
saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa
tidak dilakukan.
Di dalam Al Qur'an ALLAH mengharamkan khomer (minuman keras) , keharaman khomer ini adalah ketika diminum . Dan dalam hal ini , ulama' sepakat bahwa yang dimaksudkan dengan minum di sini adalah banyak ataupun sedikitnya tetaplah haram . Analogi di atas dapat kita berlakukan juga terhadap larangan minum bagi orang yg berpuasa . Ketika ALLAH mengharamkan minum bagi orang yg sedang menjalankan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan , maka banyak ataupun sedikitnya tetaplah tidak diperbolehkan .
Jika kita mengingat hal ini , maka kumur itupun menjadi terlarang dan membatalkan puasa .
hadis2 yang dipakai sebagai sandaran yang memperbolehkan kumur , itupun terasa aneh . misalnya hadis sbb :
Laqith bin Shabirah r.a menyampaikan , bahwa Rasulullah SAW bersabda , "sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari , dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya , kecuali kamu sedang berpuasa" (Diriwayatkan oleh imam empat . Hadis ini dinilai shahih oleh ibnu Khuzaimah)
Hadis ini dianggap sebagian orang sebagai rambu bahwa kumur diperbolehkan , mereka berpendapat bahwa yg dilarang adalah memasukkan air ke dalam hidung scr bersungguh-sungguh (terlalu ke dalam) , sedangkan jika tidak terlalu dalam boleh.
hal ini tentu saja terasa aneh . Padahal jika kita baca teliti , justru frasa "kecuali kamu sedang berpuasa" , ini dimaksudkan bahwa ketika puasa , dilarang memasukkan air ke dalam hidung (beristinsyak) .
Jadi dengan adanya hadis tsb di atas justru menjadi bukti bahwa istinsyak saat puasa itu dilarang , sehingga kumur pun bisa disetarakan dilarang juga , karena hidung berhubungan dekat dan tembus dengan rongga mulut .
Di dalam Al Qur'an ALLAH mengharamkan khomer (minuman keras) , keharaman khomer ini adalah ketika diminum . Dan dalam hal ini , ulama' sepakat bahwa yang dimaksudkan dengan minum di sini adalah banyak ataupun sedikitnya tetaplah haram . Analogi di atas dapat kita berlakukan juga terhadap larangan minum bagi orang yg berpuasa . Ketika ALLAH mengharamkan minum bagi orang yg sedang menjalankan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan , maka banyak ataupun sedikitnya tetaplah tidak diperbolehkan .
Jika kita mengingat hal ini , maka kumur itupun menjadi terlarang dan membatalkan puasa .
hadis2 yang dipakai sebagai sandaran yang memperbolehkan kumur , itupun terasa aneh . misalnya hadis sbb :
Laqith bin Shabirah r.a menyampaikan , bahwa Rasulullah SAW bersabda , "sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari , dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya , kecuali kamu sedang berpuasa" (Diriwayatkan oleh imam empat . Hadis ini dinilai shahih oleh ibnu Khuzaimah)
Hadis ini dianggap sebagian orang sebagai rambu bahwa kumur diperbolehkan , mereka berpendapat bahwa yg dilarang adalah memasukkan air ke dalam hidung scr bersungguh-sungguh (terlalu ke dalam) , sedangkan jika tidak terlalu dalam boleh.
hal ini tentu saja terasa aneh . Padahal jika kita baca teliti , justru frasa "kecuali kamu sedang berpuasa" , ini dimaksudkan bahwa ketika puasa , dilarang memasukkan air ke dalam hidung (beristinsyak) .
Jadi dengan adanya hadis tsb di atas justru menjadi bukti bahwa istinsyak saat puasa itu dilarang , sehingga kumur pun bisa disetarakan dilarang juga , karena hidung berhubungan dekat dan tembus dengan rongga mulut .
Ada hadits yang secara tidak
langsung mengandung hikmah, bahwa berkumur di waktu berpuasa itu menjadi
tidak boleh. Hadits itu adalah sebagai berikut :
Rasulullah
SAW bersabda : “ Semua amal anak cucu Adam itu untuknya. Satu kebaikan
dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. ALLAH
berfirman , “Kecuali puasa, ia untukKu, dan Aku yang membalasnya. Dia
meninggalkan makan demi Aku, meninggalkan isterinya demi Aku. Sungguh
bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma
minyak wangi kesturi. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan,
yaitu kegembiraan waktu berbuka dan kegembiraan pada waktu bertemu
Rabbnya”
(Shahih Lighairihi . Hadits Riwayat at Tirmidzi)
Pada Hadits di atas dikatakan “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi” . Kalimat
ini secara tak langsung dan gamblang mengatakan dan mengklaim bahwa
mulut orang yang sedang berpuasa itu adalah berbau tak sedap.
Secara
logika jika setiap wudhu dibolehkan kumur, maka tidak akan terjadi
mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, karena paling sedikit
dikumur sebanyak 3x dalam satu hari. Sedangkan kalimat pada hadits di
atas mengklaim bahwa mulut orang yang berpuasa itu berbau tak
sedap, berarti menandakan bahwa orang berpuasa itu dilarang untuk
berkumur, sekalipun itu di saat wudhu.
Alasan yang mengatakan di bulan Ramadhan amalan sunnah pahalanya menjadi berlipat seperti pahala amalan wajib, sehingga sayang bila ditinggalkan, adalah tidak relevan, karena banyak contoh amalan yg sunnah di waktu tidak puasa, namun menjadi terlarang ketika berpuasa. Contohnya yaitu hubungan suami isteri. Bukankah ini suatu amalan yang berpahala, dan dianjurkan ketika tidak sedang puasa ?, namun menjadi larangan dan ber dosa ketika dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Nah......
itulah pendapat kami, bagi yang setuju...., silahkan diikuti, dan
bagi anda yang tidak setuju..., silahkan berkomentar di tempat yang
sudah disediakan. Sekian dan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini