Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Banyak warung, toko dan pusat perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram, pokoknya apa saja dijual asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha sekecil mungkin, diharap bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara pun ditempuh bahkan untuk memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam tidak menghalalkan segala cara untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang mesti ditempuh. Seorang muslim harus menghindarkan diri dari memperdagangkan barang yang haram demi mendapatkan rizki yang barokah.
Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda,
حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ
“Perdagangan khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari no. 2226).
2. Bangkai
3. Babi
4. Berhala
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah,
إِنَّ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ
وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ،
أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ،
وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ «
لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -
عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا
حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya,
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan
patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai
jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk
menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk
penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh!
Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya,
tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu
menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan
hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
5. Anjing
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
6. Darah
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
إِنَّ
رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ،
وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ
وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ
الْمُصَوِّرَ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil
penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga
melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba
(rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar
(makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut "dideh" (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah).
7. Kucing
Dari Jabir, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan)
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata,
كُنْتُ
عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ
يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ
يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم
- يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ
مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ
وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ،
فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
“Aku dahulu
pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu
ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu
‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya
tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian
berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah
kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah
mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan
mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat.
Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si
pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika
engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala
sesuatu yang tidak memiliki ruh” (HR. Bukhari no. 2225).
9. Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Oleh karenanya segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka
diharamkan pula jual belinya semisal jual beli hewan buas yang
bertaring, darah, anjing, burung yang bercakar, hewan jalalah (yang mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak.
Contoh yang
dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam
jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya
yang haram. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan
bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ
مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ
عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ -
لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ
وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى
يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh,
benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang
menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok
orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka.
Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka
berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan
siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah
mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat”(HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas).
Yang termasuk
dalam hal ini lagi adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang
berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang
rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka
aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh –seperti
pada baju anak atau kaos bola yang terdapat gambar pemain bola-, baju
yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan
baju yang memiliki salib.
Semoga Allah
memudahkan para pedagang dan setiap yang terjun dalam bisnis untuk
memperhatikan yang haram untuk dijauhi dan mencukupkan diri dengan yang
halal.
Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini