Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.Shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saking
ingin menambah cinta dan kemesraan, sebagian pasangan suami istri
melakukan hubungan seks yang terlarang, apalagi ditambah karena tidak
pernah “ngaji” atau mendalami ilmu agama. Karena jauh dari agama, apa pun dianggap halal.Dalam hubungan seksual (coitus),
asalnya boleh-boleh saja dengan berbagai cara asalkan tidak melanggar
syariat atau tuntunan Islam. Berikut kami sebutkan dua hubungan seks
yang terlarang, ditambah dengan bahasan hukum oral seks. Semoga bermanfaat bagi pasutri sekalian.
Pertama: Seks anal:Seks
anal adalah menyetubuhi istri pada duburnya (anus). Kita tahu bersama
bahwa anus adalah tempat keluarnya kotoran dan berbagai macam kuman.
Apalagi anus tidak menghasilkan cairan sebagaimana pada vagina wanita,
sehingga dapat berakibat fatal bagi alat seksual saat berhubungan. Dari
sinilah di antara alasan mengapa seks anal seperti ini terlarang.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Para ulama yang jadi rujukan dalam Islam bersepakat haramnya
menyetubuhi istri pada duburnya baik saat wanita tersebut haid atau
suci”. Ulama Syafi’iyah pun berpendapat, “Tidak halal menyetubuhi
seseorang di duburnya begitu pula menyetubuhi hewan seperti itu dalam
keadaan apa pun itu. Wallahu a’lam.” (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih
Muslim, 10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa
yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka
ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu
‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Allah Ta’ala pun menerangkan bahwa kita hendaknya menyetubuhi istri di kemaluan. Dalam sebuah ayat disebutkan,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah
tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223).
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,
“ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam.
Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur.
Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada
kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’
yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan
atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat
tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan
mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya. Selain atsar
disebutkan bahwa seks anal semacam ini termasuk bentuk liwath shugro (sodomi yang ringan). Dalam hadits yang shahih juga disebutkan,
إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حُشُوشِهِنَّ
“Sungguh Allah tidaklah malu dari kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi wanita di duburnya” (HR. Al Baihaqi). Kata “الْحُشُّ” yang dimaksud adalah dubur, yaitu tempat yang kotor. Allah Ta’ala sendiri
mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di
kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang
keluarnya najismughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath(sodomi).
Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan
Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di
antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada
Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268)
Kedua: Hubungan seks saat menstruasi:Sebagian
kalangan ada yang menghalalkan di saat wanita menstruasi (haid).
Padahal dari sisi kesehatan pun sangat tidak dianjurkan karena:
1. Saat
haid terjadi peluruhan lapisan endometrium (lapisan dinding rahim
bagian dalam) yang mengandung berbagai macam protein serta asam amino.
Namun, jika ternyata tidak terjadi pembuahan, maka endometrium tersebut
bisa menjadi media yang sangat baik bagi pertumbuhan berbagai penyakit.
Nah, bisa dipastikan kuman penyakit yang masuk ke endometrium ini masuk
melalui pintu vagina. Selain vagina, penis juga bisa membawa kuman
penyakit dari luar.
2. Jika si perempuan menderita salah satu dari sekian banyak penyakit STD (Sexually Transmitted Diseases)
seperti herpes dan gonorrhea, maka darah haid merupakan medium yang
sangat baik untuk berpindahnya virus atau bakteri penyebab penyakit
tersebut kepada pasangan.
3. Saat
haid, vagina dipastikan dalam kondisi yang sangat sensitif. Jika
dipaksakan terjadi penetrasi, biasanya si perempuan akan merasa sakit
dan perih karena terkoyak. Jika sudah begini, maka akan membutuhkan
waktu lama untuk penyembuhan.
4. Para
pakar kesehatan mengatakan, saat terjadinya penetrasi dikhawatirkan
akan ada udara masuk ke dalam rahim sehingga mengakibatkan gangguan
kesehatan, bahkan bisa mengantar kepada kematian.
Dari segi dalil dan pendapat ulama, hubungan seksual saat haid terlarang. Imam Nawawirahimahullah berkata,
“Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid
berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’,
2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram
berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa
yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, atau
mendatangai dukun, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan
kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no.
135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy
Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan
seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak
melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ
رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا
أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ
وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه
وسلم - يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin
bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung
agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap
mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”
(HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul
bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”.
Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.
Rumaysho.com -alhamdulillah- telah mengulas hubungan intim saat menstruasi secara lebih lengkap di sini.
Bagaimana dengan Seks Oral?
Bagi kebanyakan pasangan, seks oral (oral seks) biasanya dilakukan sebagai bagian dari pemanasan atau foreplay.
Kaum lelaki banyak yang menyukai aktivitas ini sebab oral seks mampu
membakar fantasi mereka dalam meraih kepuasan. Pria biasanya merasakan
kenikmatan yang lebih tinggi dalam menerima maupun memberikan seks oral.
Namun bagaimana Islam menilai perbuatan seks semacam ini?
Mengenai
hukum oral seks (jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan
saat berhubungan) diperselisihkan oleh para ulama. Ulama Hambali
membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jima’, namun dimakruhkan jika
dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali. Yang bermasalah, jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi
Syaikh
‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, “Bolehkah seorang wanita
mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?”
Jawab beliau rahimahullah,
“Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh
bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya
kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh
kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan
tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena
masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Sehingga
saran kami, cara seks oral sebaiknya dijauhi apalagi mengingat bahaya
dari sisi kesehatan. Kata seorang konsultan seks, dr Ferryal Loetan,
ASC&T, MMR, SpRM, M.Kes, "Di dalam mulut terdapat banyak air liur
yang dapat menularkan penyakit. Sebab di dalam air liur manusia,
terdapat beberapa kuman dan bakteri. Demikian pula dengan berbagai macam
jamur, yang biasa menempel di tubuh manusia. Ketiganya bisa
mengakibatkan penyakit saat kita melakukan oral seks.” Jika seks oral
membawa dampak bahaya seperti ini, maka sudah seharusnya dijauhi karena
mengingat Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Semoga
bahasan ini bermanfaat bagi pasutri. Semoga dengan cara hubungan
seksual yang halal bisa memupuk cinta kasih terhadap pasangan. Setiap
hubungan seksual pun butuh kesadaran untuk bertakwa pada Allah.Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini