Senin, 20 Februari 2017

ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) DALAM PERSPEKTIF EKONOMI


1.      Latar Belakang
Bukanlah hal yang dapat dianggap remeh karena ASEAN economic community (AEC) tahun 2015 merupakan suatu program bagi negara- negara ASEAN untuk lebih meningkatkan kualitas ekonomi khususnya perdagangan agar menjadi sebuah akses yang lebih mudah seperti menerapkan penghapusan bea masuk (Free Trade Area) untuk mewujudkan sebuah single market (Suteja: 2013). Dua tahun dari sekarang, Asean Economic Comunity (AEC) siap untuk dijalankan pada tahun 2015 tepatnya bulan Desember di kawasan negara – negara ASEAN meliputi Indonesia, Malaysia, Philiphina, Brunei Darussalam, Singapore, Thailand, Vietnam, Myanmar, Laos dan Kamboja serta Timor Leste. ASEAN Economic Community (AEC) 2015 adalah komunitas negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang bergabung demi terwujudnya ekonomi yang terintegrasi (Anya: 2013).
Konsep utama dari ASEAN Economic Community adalah menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis produksi dimana terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN yang kemudian diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi diantara negara-negara anggotanya melalui sejumlah kerjasama yang saling menguntungkan. Kehadiran ASEAN Economic Community bisa membantu ketidakberdayaan negara-negara ASEAN dalam persaingan global ekonomi dunia yaitu dengan membentuk pasar tunggal yang berbasis di kawasan Asia Tenggara. Liberalisasi di bidang jasa yang menyangkut sumber daya manusia mungkin akan tampak terlihat jelas karena menyangkut tentang penempatan tenaga terampil dan tenaga tidak terampil dalam mendukung perekonomian negara. Namun, yang paling banyak berpengaruh dan sangat ditekan dalam ASEAN Economic Community adalah tenaga kerja terampil (Diah: 2013).

2.      Review
A.    Partisipasi Indonesia dalam AEC (ASEAN Economic Community)
AEC adalah sebuah bentuk integrasi ekonomi regional yang merupakan agenda utama negara ASEAN, sebuah visi untuk membangun kawasan Asia Tenggara yang terintegrasi dalam pembangunan ekonomi yang merata dan mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Singkatnya, yaitu sebuah misi untuk mensejahterakan dan memajukan negara – negara ASEAN bersama.
Kawasan AEC diarahkan menjadi suatu kawasan yang kompetitif secara ekonomi dengan tingkat kemajuan yang merata serta terintegrasi penuh ke sistim ekonomi global. Dalam artian perdagangan ini berarti semua barang dapatdiperdagangkan dari satu negara ke negara lain di kawasan ASEAN tanpa tariff bea sama sekali. Setiap pengusaha dapat menanamkan modalnya dimana saja dan bahkan menjadi penguasa mayoritas saham di perusahaan manapun di kawasan tersebut (Lolok:2012).
ASEAN Community terdiri atas tiga pilar utama yang saling terintegrasi, yakni ASEAN Security Community, ASEAN Economic Community, dan ASEAN Socio-Culture Community. Adapun tujuan dari AEC ini adalah untuk mendorong efisiensi dan daya saing ekonomi di kawasan ASEAN, meliputi empat hal, yaitu menuju single market dan production base, menuju penciptaan kawasan regional ekonomi yang berdaya saing tinggi, menuju satu kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata serta menuju integrasi penuh pada ekonomi global.
Tentu saja, penerapan AEC ini akan berdampak pada perekonomian negara-negara di kawasan ASEAN. Terbukanya akses-akses ekonomi akan memunculkan persaingan di sektor usaha semakin tinggi. Bukan hanya bersaing di dalam negeri, pengusaha-pengusaha Indonesia akan berhadapan secara langsung dengan pengusaha di tingkat regional.



Ø  Tujuan dibentuknya komunitas AEC
Tujuan dibentuknya komunitas ASEAN atau AEC ini tidak lain adalah untuk meningkatkan stabilitas perekonomian negara – negara yang menjadi anggota ASEAN. Kita tahu bahwa sekarang ini kawasan ASEAN juga EROPA sedang mengalami krisis ekonomi, sehingga dengan dibentuknya komunitas ASEAN ini diharapkan dapat mengurangi krisis dan mengatasi masalah – masalah perekonomian antar negara ASEAN.
Ø  Sudut Pandang Pemerintah dalam melihat AEC
Pemerintah melihat AEC ini adalah sebagai kesempatan untuk Indonesia bersaing di pasar global secara bebas yang diharapkan akan menumbuhkan kekuatan di ASEAN sebagai salah satu pusat ekonomi yang mumpuni di dunia. Lalu ada konsumen yang melihat AEC sebagai bentuk upaya untuk mengubah mindset atau pemikiran mengenai kemampuan Indonesia menghadapi AEC 2015 dari memikirkan kelemahan yang dimiliki menjadi kelebihan apa saja yang kita punya untuk mampu bersaing dan menjadi kekuatan dalam menghadapi AEC 2015.
Ø  Dampak yang ditimbulkan AEC bagi indonesia
Adapun dampaknya bagi Indonesia yang dapat ditimbulkan dengan dibentuknya AEC yaitu, semakin meningkatnya pengangguran dikarenakan banyaknya tenaga kerja asing yang bermigrasi ke Indonesia dan memiliki kemampuan atau keahlian diatas keahlian SDM di Indonesia sehingga mereka dapat dengan mudah diterima untuk bekerja di perusahaan – perusahaan Indonesia.
Ø  Dalam perspektif ekonomi, AEC 2015 ini dapat memberikan keuntungan juga kerugian bagi Indonesia
1.      Keuntungan
a.       Meningkatnya hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara ASEAN yang lain
b.      Memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk mengembangkan potensi ekonominya
c.       Indonesia dapat mengenalkan produk dalam negeri ke pasar global tanpa peraturan yang mengikat
2.      Kerugian
a.       Dapat memunculkan kapitalisme akibat persaingan usaha yang semakin kompetitif
b.      Semakin banyaknya produk luar negeri yang masuk ke Indonesia sehingga ditakutkan konsumen akan lebih memilih produk luar dibandingkan produk dalam negeri.

B.     Ketahanan Nasional: Pondasi Bangunan Ekonomi Indonesia
Keberhasilan Indonesia memasuki dan mengambil peran penting dalam setiap ruang yang disediakan dalam AEC dipengaruhi oleh pemerintah, masyarakat dan pengusaha. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan salah satu komponen dalam business environment harus optimal dalam menumbuhkan kekuatan-kekuatan ekonomi lokal untuk menjadi pemain dalam setiap aktivitas ekonomi. Kehadiran pengusaha - pengusaha lokal dan nasional yang tangguh dan generasi muda yang akan menjadi trigger bagi setiap perubahan menjadi tugas pemerintah sebagai dasar dalam membentuk ketahanan nasional.
Terkait dengan pemberlakuan AEC, maka setiap komponen masyarakat harus proaktif dalam kerangka memperkuat ketahanan ekonomi bangsa yang didukung oleh ketahanan ideologi, sosial budaya, politik dan pertahanan dan keamanan. Ruang lingkup ketahanan tersebut pada dasarnya juga telah diatur dalam beberapa klausul Cetak biru Poltik-Keamanan Masyarakat ASEAN. Dalam kerangka memantapkan kesiapan menghadapi moment AEC 2015 dan melewati tahun politik 2014, maka sebagai bagian dari masyarakat sudah seharusnya mendorong lahirnya sifat - sifat atau karakter manusiawi, arif, religius, inovatif, tangguh, integritas, dan mandiri.
1.      Manusiawi dimaksudkan sebagai sifat untuk senantiasa menghargai orang lain.  Dalam kerangka AEC/MEA terdapat 10 bangsa yang akan saling berinteraksi dengan sosio kultural yang berbeda.
2.      Hadirnya sifat menghargai orang lain tentu akan mempercepat terintegrasinya kekuatan-kekuatan ekonomi dari setiap bangsa. Kompetisi yang menjadi salah satu penekanan MEA akan terwujud apabila disertai dengan kemampuan memahami, mengelola dan mengembangkan potensi secara bijak(Arif).
3.      Negara-negara yang menjadi bagian dari MEA memiliki latar belakang yang berbeda terutama terkait dengan aspek sosial dan individu. Dalam praktik MEA nantinya akan hadir pelaku-pelaku ekonomi yang akan mengedepankan prinsip keunggulan yang akan bersinggungan dengan kehidupan sosial bangsa lain. Oleh karenaitu, pencapaian setiap tujuan masing-masing bangsa untuk tampil sebagai pemain potensil dalam MEA seharusnya tetap mempertimbangkan aspek-aspek sosial antar bangsa.
4.      Untuk menjadikan MEA sebagai sebuah kekuatan baru ekonomi di dunia yang cukup disegani maka istilah kebersamaan harus senantiasi menjadi pondasi pada setiap aktivitas komunitas.
5.      Penguatan pada ruang lingkup kerjasama MEA akan mendorong lahirnya bangsa yang memiliki ketahanan nasional.
3.      Daftar Rujukan

PRIVATISASI DAN KINERJA BUMN


PRIVATISASI DAN KINERJA BUMN
A.    LATAR BELAKANG
Badan Usaha Milik Negara atau sering disebut BUMN (State Owned Enterprises) merupakan pelaku bisnis yang dominan di banyak negara berkembang, termasuk indonesia. Meskipun rata-rata kinerja operasionalnya memprihatinkan, namun perannya dalam perekonomian masih sangat besar. Kebutuhan publik akan listrik, bahan bakar, air bersih, telekomunikasi, bahan pangan, perbankan sebagian besar masih dikerjakan BUMN.
Privatisasi adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Istilah lain dari privatisasi adalah denasionalisasi. Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangkan kompetisi kapitalis. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akan penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan keuntungan.
Kebijakan privitasasi mulai dikenal sejak tahun 1960-an sebagai upaya Negara melakukan penataan ulang perekonomiannya. Sebagai pionir diantaranya adalah apa yang dilakukan kanselir konrad adenaur di Jerman Barat tahun 1961 dengan privatisasi perusahaan Negara Volkwagen. Privatisasi mulai kembali mencuat pada era Thatcher memerintah inggris pada akhir periode 1970-an dan melakukan penjualan BUMN secara besar-besaran termasuk British Telecom dan British Airways.
Namun dalam kurun waktu 50 tahun semenjak BUMN dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Perolehan laba yang dihasilkan masih sangat rendah. Sementara itu, saat ini Pemerintah Indonesia masih harus berjuang untuk melunasi pinjaman luar negeri yang disebabkan oleh krisis ekonomi tahun 1997 lalu. Dan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk dapat meningkatkan pendapatannya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
Namun demikian, privatisasi BUMN telah mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi.  Namun ada pula kalangan masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi negara dan masyarakat Indonesia.
B.     REVIEW
1.      Pengertian Privatisasi
Privatisasi adalah pengalihan aset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yaitu penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.[4]
2.      Tujuan Privatisasi
Ø  Tujuan privatisasi dari sisi pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi) yaitu:
1.      Meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
2.      Mengurangi peran negara dalam pembuatan keputusan;
3.      Mendorong penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang menguntungkan;
4.      Meningkatkan pilihan bagi konsumen.
Ø  Dari sisi ekonomi, tujuan privatisasi yaitu[:
1.      Memperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan;
2.      Mengurangi ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta.
Ø  Tujuan dari segi politik yaitu:
1.      Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel;
2.      Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan;
3.      Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
4.      Meningkatkan kemandirian dan individualisme.
Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Penerbitan peraturan perundangan tentang BUMN dimaksudkan untuk memperjelas landasan hukum dan menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan yang terkait serta sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas BUMN. Privatisasi bukan semata-mata kebijakan final, namun merupakan suatu metode regulasi untuk mengatur aktivitas ekonomi sesuai mekanisme pasar. Kebijakan privatisasi dianggap dapat membantu pemerintah dalam menopang penerimaan negara dan menutupi defisit APBN sekaligus menjadikan BUMN lebih efisien dan profitable dengan melibatkan pihak swasta di dalam pengelolaannya sehingga membuka pintu bagi persaingan yang sehat dalam perekonomian.
3.      Metode Privatisasi
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN di dalam pasal 78 hanya membolehkan tiga cara dalam privatisasi yakni :
1.      Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
2.      Penjualan saham langsung kepada investor.
3.      Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Diantara tiga metode privatisasi BUMN yang sering digunakan seperti yang telah dikemukakan di atas, yang dianggap relatif sesuai dengan kondisi BUMN dewasa ini adalah penawaran saham BUMN kepada umum dan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan. Dengan penawaran saham BUMN kepada umum, maka kepemilikan BUMN akan jatuh ke tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi. Karena dengan demikian, maka akan dapat dicapai pemerataan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia melalui pemerataan saham pada publik. Sedangkan dengan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan, pemerataan pun dapat dicapai. Akan tetapi, pemerataan kepemilikan hanya akan terjadi pada karyawan dan manajemen BUMN. Namun cara ini masih dianggap lebih baik dari pada kepemilikan BUMN jatuh ke tangan pihak asing.
Selama ini, praktik privatisasi yang dilakukan di Indonesia masih dianggap kurang optimal. Pelaksanaan privatisasi yang belum optimal ini harus segera ditindak lanjuti. Karena sebenarnya, kebijakan ini sangat terkait dengan kebijakan publik pemerintah yang notabene akan menentukan nasib rakyat Indonesia. Padahal, jika program ini dilaksanakan dengan baik, maka akan mampu membawa dampak positif bagi semua pihak. Bagi BUMN itu sendiri, akan tercapai efisiensi dan perbaikan kinerja manejemen. Bagi pemerintah, privatisasi BUMN yang optimal akan sangat membantu dalam mendanai defisit anggaran negara, sehingga pemerintah dapat meminimalkan pinjaman luar negeri. Akhirnya bagi rakyat Indonesia, keberhasilan privatisasi BUMN akan memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat karena BUMN sebagai pengelola bidang-bidang usaha vital dapat lebih memanfaatkan sumber daya vital tersebut untuk sebaik-baik kemakmuran rakyat seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
4.      Pro-Kontra Mengenai Privatisasi
Ø  Alasan-Alasan Yang Mendukung Privatisasi
a.       Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi
b.      Mendorong perkembangan pasar modal
c.       Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah
Ø  Alasan-Alasan Yang Menolak Program Privatisasi
a.      Beberapa alasan yang diajukan oleh pihak yang mendukung program privatisasi sebagaimana telah dipaparkan di atas, dinilai tidak tepat oleh pihak-pihak yang kontra. Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sebab jika itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, dan kinerjanya menjadi lebih bagus. Padahal, pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual.
b.      Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing.[15]
5.      Dampak Privatisasi BUMN di Indonesia
a.      Adanya perubahan kebijakan pemerintah dan kontrol regulasi.
-     sarana transisi menuju pasar bebas
-     aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif
-     adanya jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi.
-     Kebijakan privatisasi dikaitkan dengan kebijakan eksternal yang penting seperti tarif, tingkat nilai tukar, dan regulasi bagi investor asing. Juga menyangkut kebijakan domestik, antara lain keadaan pasar keuangan, termasuk akses modal, penerapan pajak dan regulasi yang adil, dan kepastian hukum serta arbitrase untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus perselisihan bisnis.
b.      Menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta
c.       Mengurangi sentralisasi kepemilikan pada suatu kelompok atau konglomerat tertentu.
d.      Metode privatisasi yang dilakukan pemerintah pun kebanyakan masih berbentuk penjualan saham kepada pihak swasta. Hal ini menyebabkan uang yang diperoleh dari hasil penjualan saham-saham BUMN tersebut masuk ke tangan pemerintah, bukannya masuk ke dalam BUMN untuk digunakan sebagai tambahan pendanaan dalam rangka mengembangkan usahanya.
e.       Bagi pemerintah hal ini berdampak cukup menguntungkan, karena pemerintah memperoleh pendapatan penjualan sahamnya, namun sebenarnya bagi BUMN hal ini agak kurang menguntungkan, karena dengan kepemilikan baru, tentunya mereka dituntut untuk melakukan berbagai perubahan. Namun, perubahan tersebut kurang diimbangi tambahan dana segar yang cukup, sebagian besar hanya berasal dari kegiatan-kegiatan operasionalnya terdahulu yang sebenarnya didapatnya dengan kurang efisien.
f.       Dari segi politis, masih banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan privatisasi  saham kepada pihak asing ini. Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nasionalisme. Privatisasi kepada pihak asing dinilai akan menyebabkan terbangnya keuntungan BUMN kepada pihak asing, bukannya kembali kepada rakyat Indonesia.
6.      Kondisi Ideal Untuk Melakukan Privatisasi di Indonesia
Praktik privatisasi BUMN yang belakangan marak dilakukan oleh pemerintah Indonesia dianggap sebagai jalan keluar yang paling baik untuk melaksanakan amanat demokrasi ekonomi untuk menyehatkan BUMN-BUMN di Indonesia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dilihat dari sudut pandang Pasal 33 UUD 1945, tampak bahwa sebenarnya privatisasi BUMN kepada pihak asing agak kontradiktif dengan jiwa pasal ini. Pihak asing yang bersangkutan jelas bertindak atas nama swasta yang tentu saja bertindak dengan didorong oleh maksud dan motif hanya untuk mencari keuntungan yang maksimal. Jika demikian yang terjadi, BUMN yang diprivatisasi kepada pihak asing hanya akan menjadi keuntungan bagi pihak asing, sehingga dapat dikatakan manfaatnya akan berpindah kepada pihak asing, bukannya ke rakyat Indonesia.
Ø  Pilihan model privatisasi mana yang sesuai dengan iklim perekonomian, politik dan sosial budaya Indonesia haruslah mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
1.      Ukuran nilai privatisasi ;
2.      Kondisi kesehatan keuangan tiga tahun terakhir ;
3.      Waktu yang tersedia bagi BUMN untuk melakukan privatisasi ;
4.      Kondisi pasar ;
5.      Status perusahaan, apakah telah go public atau belum ; dan
6.      Rencana jangka panjang masing-masing BUMN.

7.      Manfaat Privatisasi
Ada beberapa manfaat Privatisasi perusahaan  pelayanan publik seperti BUMN, yaitu:
a.        BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
b.      Manajemen BUMN menjadi lebih independe, termasuk bebas dari intervensi birokrasi
c.       BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik
d.      BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupafresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat
e.       BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi
f.       Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah
g.      Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambh kas APBN
h.      BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional/keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.

C.    DAFTAR PUSTAKA

PENGUATAN EKONOMI KERAKYATAN


PENGUATAN EKONOMI KERAKYATAN KERAKYATAN (UKM, KOPERASI)
1.      Latar Belakang
Kementerian Koperasi dan UKM sesuai posisinya pada dasarnya tidak melakukan kegiatan operasional pembangunan koperasi di daerah. Fungsinya lebih menekankan kepada perumusan dalam kebijakan, fasilitator dan kordinasi antara instansi dalam pembangunan koperasi. Meskipun demikian peranannya tetap penting dalam pembangunan koperasi.
Persoalan koordinasi antar instansi terkait pada umumnya kurang berjalan efektif dikarenakan banyak subtansi yang harus dikordinasikan atau karena tugas sektoral yang harus diselesaikan oleh masing-masing instansi, meskipun pada hakekatnya hampir semua instansi mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pembangunan koperasi, sehingga harus memilih strategi dalam melaksanakan kordinasi.
Otonomi daerah melahirkan konsekuensi logis bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan koperasi secara operasional mempunyai tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, karena lembaga koperasi merupakan instrumen yang dapat menjadi intermediari.  Penyaluran bantuan dan fasilitas pemerintah kepada masyarakat yang akan memperkuat dan memberdayakannya dalam kehidupan ekonomi. Tetapi dalam pembangunan koperasi tampaknya pemerintah daerah masih kurang apresiatif dan resfontif , pembangunan koperasi belum dilaksanakan sebagai mana tugas dan tanggung jawabnya.
Berangkat dari pemahaman peran dan tanggung jawab terhadap fungsi dan tugas pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia, yang dihadapkan dengan persoalan-persoalan yang komplek dalam membangun koperasi termasuk persoalan adanya perdagangan bebas yang sudah merambah ke Indonesia seperti masuknya barang produk import, yang jelas membawa akibat menurunnya daya beli barang produk lokal karena harganya lebih mahal dari yang import, ini juga menjadi bagian tanggung jawab pemerintah untuk mengantisipasi dan sekaligus solusinya bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang terkena imbasnya dari adanya perdagangan bebas. Penulis merasa terpanggil untuk berkiprah membantu pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia dalam menjalankan fungsinya dan sekaligus ikut dalam melaksanakan pembangunan koperasi sebagai wujud dari peran serta masyarakat melalui wadah “Lembaga Penguatan Koperasi”.

2.      Review
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ø  Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
a.       Peranan vital negara (pemerintah).
b.      Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
c.       Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi).
d.      Pemerataan penguasaan faktor produksi
e.       Koperasi sebagai sokoguru perekonomian
f.       Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan
g.      Kepemilikan saham oleh pekerja
Ø  Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan meliputi lima hal berikut:
a.       Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
b.      Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
c.       Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
d.      Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
e.       Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Ø  Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi
Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan strategi pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat alasan, dimaksud adalah:
a.       Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya memberikan hasil yang berbeda. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uangBath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
b.      Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha bersama yang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi.
Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi  tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.
c.       Fakta Empirik
Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap valas, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional.  Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
d.      Kegagalan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan  meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok ekonomi.

Ø  Contoh Upaya-Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Tasikmalaya
1.      Alokasi Anggaran untuk Panjaminan Kredit untuk Usaha Rakyat
2.      Kebijakan Perpajakan
3.      Kebijakan Pertanahan
4.      Kebijakan Upah
5.      Pertanian
6.      Perdagangan
7.      Kehutanan dan Pertambangan

Ø  Agenda Pokok Ekonomi Kerakyatan
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point)bagi terselenggarakannya sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
a.       Menciptakan sistem politik yang pro rakyat;
b.      Peningkatan disiplin anggaran dengan memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;
c.       Menciptakan persaingan yang berkeadilan (fair competition);
d.      Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah dan pro rakyat;
e.       Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap;
f.       Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sesungguhnya” dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Ø  PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PEMBERDAYAAN KOPERASI
·         Peran pemerintah dan masyarakat dalam pemberdayaan Koperasi adalah penting, terutama untuk menyamakan persepsi tentang peran-peran apa yang dilakukan dan dijalankan pemerintah dan masyarakat dalam mendorong penguatan usaha ekonomi rakyat.
·         Peran pemerintah kini dan masa mendatang dalam pembangunan koperasi adalah sebagai regulator, fasilitator dan stimulator, yang menekankan upaya kemandirian dalam pemberdayan usaha ekonomi rakyat.
·         Peran masyarakat kini berarti, sesuai dengan paradigma pembangunan kekinian, maka inisiatif dan daya kreativitas dalam pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam mendorong usaha ekonomi rakyat harus lebih banyak datang dari masyarakat.
Ø  RUANG LINGKUP PERAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH LEMBAGA MASYARAKAT
·         Melakukan identifikasi berbagai permasalahan dan kebutuhan suatu koperasi dalam pengembangan usahanya, srta merumuskan dan menyampaikan program pemberdayaannya kepada pemerintah dan lembaga lain yang relevan.
·         Melaksanakan advokasi kebijakan pemerintah dalam rangka menumbuhkan iklim berusaha yang kondusif, dan pemberian dukungan perkuatan bagi Koperasi.
·         Memberikan dukungan perkuatan kepada Koperasi untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing agar mampu bersaing dan kokoh dalam mekanisme pasar yang sehat.
·         Mengembangkan lembaga penyedia BDS dan mengembangkan program pendampingan, bimbingan, konsultasi, pemanfaatan teknologi dan informasi serta pelatihan untuk pengembangan kompetensi SDM Koperasi sehingga dapat mengembangkan usahanya secara berkesinambungan.
·         Mengembangkan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah, instansi pemerintah lainnya, Dekopin, asosiasi Pengusaha UKM dan lembaga masyarakat.

3.      Daftar Pustaka