Senin, 20 Februari 2017

PENGUATAN EKONOMI KERAKYATAN

Posted by Unknown on Senin, Februari 20, 2017 in | No comments


PENGUATAN EKONOMI KERAKYATAN KERAKYATAN (UKM, KOPERASI)
1.      Latar Belakang
Kementerian Koperasi dan UKM sesuai posisinya pada dasarnya tidak melakukan kegiatan operasional pembangunan koperasi di daerah. Fungsinya lebih menekankan kepada perumusan dalam kebijakan, fasilitator dan kordinasi antara instansi dalam pembangunan koperasi. Meskipun demikian peranannya tetap penting dalam pembangunan koperasi.
Persoalan koordinasi antar instansi terkait pada umumnya kurang berjalan efektif dikarenakan banyak subtansi yang harus dikordinasikan atau karena tugas sektoral yang harus diselesaikan oleh masing-masing instansi, meskipun pada hakekatnya hampir semua instansi mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pembangunan koperasi, sehingga harus memilih strategi dalam melaksanakan kordinasi.
Otonomi daerah melahirkan konsekuensi logis bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan koperasi secara operasional mempunyai tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, karena lembaga koperasi merupakan instrumen yang dapat menjadi intermediari.  Penyaluran bantuan dan fasilitas pemerintah kepada masyarakat yang akan memperkuat dan memberdayakannya dalam kehidupan ekonomi. Tetapi dalam pembangunan koperasi tampaknya pemerintah daerah masih kurang apresiatif dan resfontif , pembangunan koperasi belum dilaksanakan sebagai mana tugas dan tanggung jawabnya.
Berangkat dari pemahaman peran dan tanggung jawab terhadap fungsi dan tugas pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia, yang dihadapkan dengan persoalan-persoalan yang komplek dalam membangun koperasi termasuk persoalan adanya perdagangan bebas yang sudah merambah ke Indonesia seperti masuknya barang produk import, yang jelas membawa akibat menurunnya daya beli barang produk lokal karena harganya lebih mahal dari yang import, ini juga menjadi bagian tanggung jawab pemerintah untuk mengantisipasi dan sekaligus solusinya bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang terkena imbasnya dari adanya perdagangan bebas. Penulis merasa terpanggil untuk berkiprah membantu pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia dalam menjalankan fungsinya dan sekaligus ikut dalam melaksanakan pembangunan koperasi sebagai wujud dari peran serta masyarakat melalui wadah “Lembaga Penguatan Koperasi”.

2.      Review
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ø  Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
a.       Peranan vital negara (pemerintah).
b.      Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
c.       Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi).
d.      Pemerataan penguasaan faktor produksi
e.       Koperasi sebagai sokoguru perekonomian
f.       Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan
g.      Kepemilikan saham oleh pekerja
Ø  Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan meliputi lima hal berikut:
a.       Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
b.      Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
c.       Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
d.      Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
e.       Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Ø  Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi
Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan strategi pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat alasan, dimaksud adalah:
a.       Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya memberikan hasil yang berbeda. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uangBath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
b.      Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha bersama yang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi.
Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi  tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.
c.       Fakta Empirik
Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap valas, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional.  Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
d.      Kegagalan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan  meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok ekonomi.

Ø  Contoh Upaya-Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Tasikmalaya
1.      Alokasi Anggaran untuk Panjaminan Kredit untuk Usaha Rakyat
2.      Kebijakan Perpajakan
3.      Kebijakan Pertanahan
4.      Kebijakan Upah
5.      Pertanian
6.      Perdagangan
7.      Kehutanan dan Pertambangan

Ø  Agenda Pokok Ekonomi Kerakyatan
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point)bagi terselenggarakannya sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
a.       Menciptakan sistem politik yang pro rakyat;
b.      Peningkatan disiplin anggaran dengan memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;
c.       Menciptakan persaingan yang berkeadilan (fair competition);
d.      Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah dan pro rakyat;
e.       Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap;
f.       Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sesungguhnya” dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Ø  PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PEMBERDAYAAN KOPERASI
·         Peran pemerintah dan masyarakat dalam pemberdayaan Koperasi adalah penting, terutama untuk menyamakan persepsi tentang peran-peran apa yang dilakukan dan dijalankan pemerintah dan masyarakat dalam mendorong penguatan usaha ekonomi rakyat.
·         Peran pemerintah kini dan masa mendatang dalam pembangunan koperasi adalah sebagai regulator, fasilitator dan stimulator, yang menekankan upaya kemandirian dalam pemberdayan usaha ekonomi rakyat.
·         Peran masyarakat kini berarti, sesuai dengan paradigma pembangunan kekinian, maka inisiatif dan daya kreativitas dalam pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam mendorong usaha ekonomi rakyat harus lebih banyak datang dari masyarakat.
Ø  RUANG LINGKUP PERAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH LEMBAGA MASYARAKAT
·         Melakukan identifikasi berbagai permasalahan dan kebutuhan suatu koperasi dalam pengembangan usahanya, srta merumuskan dan menyampaikan program pemberdayaannya kepada pemerintah dan lembaga lain yang relevan.
·         Melaksanakan advokasi kebijakan pemerintah dalam rangka menumbuhkan iklim berusaha yang kondusif, dan pemberian dukungan perkuatan bagi Koperasi.
·         Memberikan dukungan perkuatan kepada Koperasi untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing agar mampu bersaing dan kokoh dalam mekanisme pasar yang sehat.
·         Mengembangkan lembaga penyedia BDS dan mengembangkan program pendampingan, bimbingan, konsultasi, pemanfaatan teknologi dan informasi serta pelatihan untuk pengembangan kompetensi SDM Koperasi sehingga dapat mengembangkan usahanya secara berkesinambungan.
·         Mengembangkan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah, instansi pemerintah lainnya, Dekopin, asosiasi Pengusaha UKM dan lembaga masyarakat.

3.      Daftar Pustaka

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar Disini