Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Wanita, seperti halnya lelaki, diperintahkan kepadanya menahan dan menjaga kemaluannya. Allah Swt berfirman:
(30.) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yang mereka perbuat”. (31.) Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Surah
An-Nur)
Syaikh Muhammad Amin as-Syinqithi dalam tafsirnya Adwha’ al-Bayan,
mengatakan: “Allah memerintahakan kepada para mu’min lelaki dan wanita
untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Termasuk memelihara
kemaluan adalah dengan memeliharannya dari melakukan zina dan liwath
(hubungan seks sejenis). Juga, memeliharanya dari menampak-nampakannya
maupun ketersingkapnya di depan orang…”. Selanjutnya beliau mengatakan:
“Allah menjanjikan kepada orang yang menaati perintahnya dalam ayat ini,
baik lelaki maupun perempuan, untuk mengaruniakannya ampunan dan pahala
yang agung, jika ia menerapkan pada dirinya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam Majmu al-Fatawa meriwayatkan sebuat hadis yang menjelaskan tentang zina sesama wanita. “Zinaa an-Nisaa’i sihaaqahunna”.
Musahaqah (sihaq) maksudnya adalah hubungan seks antar
sesama wanita dengan saling menyentuh dan memijat mesra. Ini adalah
perilaku amoral yang besar, yang kedua pelakunya patut menerima hukuman
yang membuat masing-masing jera.
Ibnu Qudamah, dalam al-Mughni mengatakan: “Jika dua wanita saling
menyentuh dan memijat mesra, maka berarti keduanya telah berzina yang
dilaknat, berdasarkan hadis (Jika seorang wanita menurtkan syahwatnya
kepada wanita lain, maka keduanya adalah berzina)”
Keduanya mendapatkan hukuman (ta’zir), karena tiada hadd untuk
perbuatan itu. Maka, hendaklah wanita muslimah, terutama para gadis
remaja, menghindari perilaku mungkar dan buruk ini. []
*Disadur dari Tanbiihaat ‘alaa Ahkaami Takhtashshu bi al-Mu’minaat karya Dr. Shalih bin Fauzan
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini