Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Selaput dara adalah selaput tipis yang ada dalam kemaluan wanita, yang
oleh masyarakat disebut keperawanan, karena jika selaput dara itu belum
pecah atau sobek menunjukkan bahwa wanita itu belum pernah melakukan
hubungan seksual dengan lelaki. Walalupun tanda initidaklah mutlak karena ada sebagian wanita yang tidak pecah selaput daranya saat melakukan hubungan seksual.
Operasi selaput dara adalah cara untuk memperbaiki atau mengembalikannya
ke tempat semula. Untuk memudahkan menggali hukum tentang operasi
selaput dara, masalah ini dibagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan
sebab hilangnya (robeknya) selaput dara;
1. Hilang selaput dara bukan karena maksiat.
Seorang gadis mungkin saja kehilangan selaput daranya karena kecelakaan,
membawa beban terlalu berat, jatuh, dan lain-lain. Begitu juga jika ia
dalam keadaan masih kecil dan tertidur kemudian diperkosa orang atau
ditipu.
Jika si gadis yang tidak berdosa itu melakukan operasi selaput dara,
maka ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, sebagian ulama berpendapat
itu dibolehkan, atau disunnahkan, atau malah menjadi wajib, dengan
alasan-alasan sebagai berikut;
a) Kejadian yang menimpanya merupakan musibah, sebagaimana orang yang
patah tulang atau luka bakar akibat kecelakaan. Jika orang-orang yang
kena musibah seperti ini diperkenankan melakukan operasi dengan tujuan
memperbaiki tubuhnya yang rusak, maka orang yang kehilangan selaput
daranya pun diboleh kan untuk melakukan operasi demi mengembalikan
bagian tubuh yang rusak tadi.
b) Menyelamatkan si gadis dari tuduhan miring fitnah, sekaligus menutupi
aib yang menimpa dirinya. Hal ini sejalan dengan ruh Islam, yang
memerintahkan untuk menutupi aib saudaranya.
“Barangsiapa yang menutupi aib saudaranya di dunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)
Namun, walaupun begitu, sebagian ulama tidak membolehkan operasi
selaput dara karena mungkin saja orang lain tahu dari pihak-pihak
tertentu, walaupun si gadis sudah melakukan operasi selaput dara.
Selain itu, aurat si gadis tadi akan terlihat oleh dokter padahal
operasi ini bukanlah hal yang darurat. Sedangkan untuk menghindari
fitnah, bisa saja dengan menjelaskan kepada calon suami atau kepada
masyarakat bahwa selaput dara yang hilang itu karena kecelakaan bukan
karena zina.
Dari dua pendapat diatas, maka siapa saja yang selaput daranya robek,
atau hilang karena kecelakaan, atau karena hal-hal lain yang tidak
termasuk maksiat, sebaiknya tidak usah melakukan operasi karena hal itu
bukanlah hal yang darurat. Akan tetapi, jika memang keadaannya sangat
mendesak dan benar-benar membawa maslahat yang besar, maka hal itu
dibolehkan juga.
2. Hilang selaput dara karena zina dan masyarakat mengetahuinya.
Orang yang berzina dibagi menjadi dua keadaan;
a) Dia telah melakukan zina tapi masyarakat belum mengetahuinya. Dalam
hal ini ulama berbeda pendapat. Sebagian membeolehkan dengan alasan
menutupi aibnya. Namun, sebagian tidak membolehkannya dengan alasan hal
itu akan mendorongnya dan mendorong orang lain terus-menerus berbuat
zina, karena dengan mudah ia akan melakukan operasi selapu dara dan hal
ini akan membawa mafsadat yang besar bagi masyarakat.Jadi, dalam hal ini
dilihat jika memang operasi tersebut benar-benar membawa maslahat yang
besar tidak apa-apa dilakukan, tapi jika tidak, sebaiknya diurungkan
melakukan operasi selaput dara.
b) Dia sudah melakukan zina dan masyarakat sudah mengetahuninya. Dalam
hal ini para ulama bersepakat untuk mengharamkan operasi selaput dara
karena mafsadat yang ditimbulkan jauh lebih besar dan tidak ada maslahat
sama sekali dalam hal itu.
3. Hilangnya selaput dara karena pernikahan.
Hilangnya selaput dara dalam pernikahan adalah sesuatu yang wajar dan
normal. Sehingga melakukan operasi selaput dara pada keadaan seperti ini
merupakan tindakan yang sia-sia dan menghambur-hamburkan uang dan
waktu.
Selain itu, mau tidak mau , harus membuka auratnya yang paling vital dan
tentunya akan dilihat oleh para dokter yang melakukan operasi. Dengan
demikian melakukan operasi selaput dara dalam kondisi seperti ini
merupakan tindakan yang tercela dan dilarang dalam Islam. Para dokter
yang melakukan operasi juga ikut berdosa. Para ulama sepakat dalam hal
ini. Wallahua’lam bish shawab.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini