Posted by Unknown on Sabtu, April 18, 2015 in Islami | No comments
Pertanyaan:
Apa hukum makmum yang tidak mengikuti gerakan imam secara langsung
ketika shalat? Seperti ketika imam berpindah dari posisi ruku’ ke posisi
i’tidal. Akan tetapi makmum menunggu beberapa saat dan baru berdiri
ketika imam sudah mau sujud. Apa hukumnya jika hal tersebut dilakukan
ketika tasyahhud, yakni apakah dibolehkan bagi seorang makmum untuk
menunda melakukan salam setelah imam salam?
Jawab:
Sesungguhnya, seorang makmum wajib mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا ركع فاركعوا، وإذا رفع فارفعوا، وإذا صلى جالسا فصلوا جلوساً.
“Sesungguhnya
imam diangkat untuk diikuti. Jika imam ruku, maka rukulah. Jika imam
berdiri, maka berdirilah. Jika imam shalat dalam keadaan duduk, maka
shalatlah dalam keadaan duduk pula” (HR. Muslim).
An Nawawi berkata dalam dalam Syarah Shahih Muslim: Baidhowi dan yang
lainnya berkata: “kata الائتمام adalah menuruti atau mengikuti. Yakni
seseorang yang diangkat menjadi imam wajib untuk dituruti dan diikuti.
Di antara cara mengikuti imam adalah dengan tidak mendahuluinya, atau
menyamai gerakannya atau lebih maju posisinya daripada imam. Akan tetapi
menjaga posisinya dan melakukan gerakan berdasarkan gerakan imam.
Perlu diketahui bahwasanya seorang makmum harus melakukan gerakan
setelah imam bergerak, dan tidak boleh mendahuluinya atau menyamai
gerakannya. Mengenai tata cara mengikuti imam, para ahli fikih telah
menerangkannya. Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al Mughni,
“Dianjurkan bagi seorang makmum untuk memperhatikan gerakan dalam
melakukan shalat, baik ketika hendak naik atau turun. Seorang makmum
harus melakukannya setelah imam sudah pada posisinya. Serta merupakan
hal yang makruh jika seorang makmum melakukan gerakan bersamaan dengan
gerakan imam, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama.”
An Nawawi berkata dalam kitabnya Al Majmu’, “Yang dimaksud mengikuti
imam adalah dengan melakukan gerakan sebagaimana imam, yakni memulai
setiap gerakan dalam posisi terakhir setelah imam memulainya, dan makmum
melakukan gerakan setelah imam sudah pada posisinya.”
Syaikh Ahmad Ad Dardiir, pensyarah Mukhtashor Kholil yang merupakan
kitab rujukan Fikih Maliki berkata ketika menerangkan shalat jamaah,
“Menyamakan waktu gerakan antara imam dan makmum di dalam
gerakan-gerakan shalat adalah suatu yang dimakruhkan jika dilakukan
selain untuk takbiratul ihram dan salam. Beliau pun mengatakan bahwa
merupakan hal yang dianjurkan bagi makmum untuk melakukan gerakan
setelah imam dan menyusul gerakan imam.”
Ad Dasuqi berkata bahwasanya ‘Iyad mengatakan, “Terjadi perselisihan di
kalangan ulama mengenai mengikuti imam selain gerakan takbiratul ihram
dan salam, apakah mengikutinya setelah imam memulai gerakan atau ketika
imam telah pada posisi sempurna dari gerakannya.”
Mengenai pertanyaan di atas, maka sang penanya menggambarkan mengenai
imam yang memberikan kesempatan kepada makmum untuk memperlama gerakan.
Maka jika memperlama gerakan tersebut sesuai dengan waktu yang
dibutuhkan imam untuk menyempurnakan rukun-rukun shalat, hal itulah yang
dibenarkan dan telah mengikuti sunnah insya
Allah. Dalam Shahih Muslim dari Baro’ bahwasanya para sahabat ketika
shalat bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, pada saat
beliau ruku’, mereka pun ruku’, ketika beliau mengangkat kepalanya dari
ruku’ kemudian mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, kami pun
mengikutinya, dan tidaklah kami turun dari posisi berdiri sampai kami
melihat Rasulullah meletakkan wajahnya ke tanah, lalu kami mengikutinya.
Adapun mengakhirkan salam setelah imam melakukan salam, maka hal ini
adalah hal yang makruh menurut sebagian ulama dan sebagian yang lainnya
menyatakan tidak boleh. At Tilmisani mengatakan dalam kitabnya Muwaahibul Jaliil, “Tidak diperbolehkan bagi seorang makmum setelah salamnya imam untuk menyibukkkan dirinya dengan berdoa atau selainnya.”
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini