Posted by Unknown on Minggu, April 12, 2015 in Islami | No comments
Bismillahirrahmanirrahim.
Shalat di atas tempat tidur adalah perkara yang diperbolehkan. Berkaitan
dengan bolehnya hal tersebut, Al Imam Al Bukhari rahimahullah membuat
sebuah bab dalam Shahih beliau berjudul :
باب الصَّلاَةِ عَلَى الْفِرَاشِ
Bab Tentang Shalat di Atas Tempat Tidur
Kemudian beliau menyebutkan atsar dan beberapa hadits dengan sanadnya
yang menjelaskan bahwa Anas radhiallahu ‘anhu, begitu juga Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tempat tidur.
Namun dalam hal ini para ulama memberikan syarat, yaitu seseorang bisa melakukan sujud dengan kokoh ketika itu.
Syaikh
Shalih Al Fauzan hafidhahullah, anggota Haiah Kibaril Ulama (Lembaga
Ulama Senior) Arab Saudi dan Al Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal
Ifta (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi pernah
ditanya :
Apakah boleh melakukan shalat di tempat yang lebih tinggi dari lantai,
seperti tempat tidur dan yang semisalnya karena seseorang ragu akan
kesucian lantai tersebut, dalam keadaan dia tidak memiliki udzur seperti
sakit dan yang semisalnya?
Beliau hafidhahullah menjawab :
Tidak mengapa seseorang shalat di atas sesuatu yang tinggi seperti
tempat tidur atau yang semisalnya jika sesuatu itu suci dan posisinya
kokoh, tidak menimbulkan goncangan dan gangguan terhadapnya. (Al Muntaqa
Min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/143)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya :
Akhir-akhir ini telah beredar banyaknya karpet-karpet masjid yang baru
atau diperbaharui dengan busa putih yang padat, diletakkan di bawah
sajadah-sajadah tempat shalat. Hal itu menjadikan orang yang berjalan di
atasnya seperti berjalan di atas tanah yang lembek sekali, juga
menjadikan orang yang sujud tidak bisa meletakkan dahi, hidung, dan
kedua lututnya dengan kokoh ketika sujud. Kami mengharap dari anda
penjelasan hukum tentang hal ini, di mana hal ini telah tersebar di
masjid-masjid, dan kadang karpet-karpet yang lama juga diangkat dan
diganti dengan yang baru bersama dengan adanya tambahan busa-busa
tersebut
Beliau rahimahullah menjawab :
Jika busa itu tipis dan tertekan ketika ada yang sujud di atasnya, maka
tidak mengapa. Tetapi lebih baik ditinggalkan agar orang-orang tidak
berbangga-bangga dengannya.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al ‘Utsaimin 13/184)
Adapun shalat di atas meja, maka hukumnya sama dengan shalat di atas tempat tidur.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini