Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Hukum sabung ayam disertai judi dan tanpa berjudi ? Bukankah ini menyakiti binatang ?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat hadis dari Mujahid, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadu binatang. (HR. Abu Daud 2562, Turmudzi 1708, dan yang lainnya).
Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama, karena statusnya
hadis mursal. At-Turmudzi mengisyaratkan bahwa hadis ini adalah mursal
Mujahid.
As-Syaukani ketika menyebutkan hadis ini mengatakan,
ووجه النهي أنه إيلام للحيوانات وإتعاب لها بدون فائدة بل مجرد عبث.
Sisi larangannya, karena adu binatang akan menyakiti binatang, membebani
mereka tanpa manfaat, selain hanya main-main. (Nailul Authar, 8/99)
Meskipun hadisnya dhaif, bukan berarti mengadu binatang hukumnya
dibolehkan. Karena para ulama menegaskan bahwa mengadu binatang hukumnya
terlarang.
Dalam al-Adab as-Syar’iyah, Ibnu Muflih mengatakan,
ويكره التحريش بين الناس، وكل حيوان بهيم، ككباش وديكة وغيرها. ذكره في
(الرعاية الكبرى)، وذكر في: (المستوعب) أنه لا يجوز التحريش بين البهائم.
Sangat dibenci mengadu manusia dan seluruh binatang. Seperti kambing,
ayam, atau yang lainnya. Sebagaimana keterangan yang disebutkan dalam
kitab ar-Ri’ayah al-Kubro. Dan disebutkan dalam kitab al-Mustau’ib bahwa
dilarang mengadu binatang. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/342).
Ibnu Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah,
يُكْرَهُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْبَهَائِمِ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ إي
لَعَمْرِي، وَالْأَوْلَى الْقَطْعُ بِتَحْرِيمِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ
النَّاسِ
Apakah mengadu binatang hukumnya makruh?
Beliau menjawab,
Subhanallah, sungguh aneh. Yang lebih layak, ini dihukumi haram melebihi mengadu manusia. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/342).
Allahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini