Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
A. Pendahuluan.
Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat
mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam
pergaulan bebas yang diakibatkan salah satunya penyalah gunaan
penggunaan fasilitas teknologi seperti internet. Sehingga tidak heran
jika banyak remaja yang masih usia sekolah datang ke Pengadilan Agama
untuk mengajukan dispensasi kawin karena harus secepatnya menikah demi
status anak yang ada dalam kandungan hasil dari perbuatan zina.
B. Permasalahan.
Pada dasarnya, wanita baru boleh menikah jika ia sudah tidak dalam masa
Iddah (masa tunggu setelah bercerai dengan suami). Salah satu macam
iddah adalah bagi wanita yang hamil ialah sampai ia melahirkan.
Sebagaimana Firman Allah swt dalam surat at-Talak ayat 4:
“Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah sampai ia melahirkan kandungannya“.
Lalu bagaimana hukumnya jika hamil akibat zina? apakah ia harus menunggu
melahirkan baru boleh menikah seperti iddahnya wanita yang hamil karena
menikah?
C. Dalil-Dalil.
- Q.S. al-Nisa’: ayat 24:وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَDan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
- Q.S. an-Nur: 3:الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَLaki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
- Q.S. An-Nur: 32:وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ من عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْDan nikahkanlah orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu, dan orang-orang yang salih dari hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan.
D. Pembahasan.
Pendapat Ulama:
- Imam Nawawi:
Apabila seorang perempuan berzina, maka tidak ada iddah baginya, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka boleh bagi penzina dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina, maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.” (Maktabah Syamilah: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242) - Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany mengatakan:
Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh. (Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201) - Dalam kitab al-Bajuri disebutkan: Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.
Perempuan yang hamil karena zina termasuk dalam kategori mutlak
perempuan yang dihalalkan untuk dinikahi pada ayat diatas, dan tidak
dalil atau ‘ilat yang
menunjukkan akan keharaman menikahinya. Wanita yang hamil karena zina
juga tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina tidak dihormati
dalam agama, hal ini semakin dikuatkan dengan ketetapan bahwa anak dalam
kandungannya itu tidak dihubungkan nasabnya kepada laki-laki yang
menzinainya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53:
- Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;
- Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
- Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dan masih banyak lagi pendapat ulama lainnya yang mengatakan bahwa
wanita yang hamil karena zina boleh dan sah untuk dinikahi. Sehingga
ketika masa hamil dan seterusnya pun halal untuk diwati’.
Hal ini karena ayat di atas hanya khusus diperuntukkan bagi wanita
hamil akibat dari adanya pernikahan yang sah secara syara’, termasuk
nikah sirri dalam konteks ke-Indonesiaan, dimana masyarakat Indonesia
menikahi nikah sirri jika tidak didaftarkan dan dilakukan di depan
pegawai pencatat nikah namun syarat dan rukunnya terpenuhi secara
syariat Islam.
Jika yang menikahi itu adalah laki-laki yang menghamilinya, maka hal itu
diperbolehkan karena memang dalam surat An-Nur ayat 3 disebutkan:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini (wanita) kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Sementara itu, bagaimana hukumnya jika laki-laki yang belum pernah
berzina ingin menikahi wanita yang pernah berzina? Imam an-Nawawi pernah
dalam kitab al-Umm menyebutkan:
Laki-laki
hendaknya tidak menikahi perempuan pezina dan perempuan sebaiknya tidak
menikahi lelaki pezina tapi tidak haram apabila hal itu dilakukan.
Begitu juga apabila seorang pria menikahi wanita yang tidak diketahui
pernah berzina, kemudian diketahui setelah terjadi hubungan intim bahwa
wanita itu pernah berzina sebelum menikah atau setelahnya maka wanita
itu tidak haram baginya dan tidak boleh bagi suami mengambil lagi
maskawinnya juga tidak boleh mem-fasakh nikahnya. Dan boleh bagi suami
untuk merneruskan atau menceraikan wanita tersebut. Begitu juga apabila
istri menemukan fakta bahwa suami pernah berzina sebelum menikah atau
setelah menikah, sebelum dukhul atau setelahnya, maka tidak ada khiyar
atau pilihan untuk berpisah kalau sudah jadi istri dan wanita itu tidak
haram bagi suaminya. Baik perzina itu dihad atau tidak, ada saksi atau
mengaku tidak haram zinanya salah satu suami istri atau zina keduanya
atau maksiat lain kecuali apabila berbeda agama keduanya karena sebab
syirik atau iman.
D. Kesimpulan
- Seorang laki-laki yang pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina pula (termasuk yang hamil akibat zina), pun sebaliknya.
- Seorang laki-laki yang belum pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina (termasuk yang hamil akibat zina) walaupun hukumnya makruh, pun sebaliknya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini