Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
Kelinci
adalah binatang dengan gigi serinya yang sudah sangat kita kenal.Apakah
karena giginya tersebut kelinci haram dimakan,atau bahkan halal?Tulisan
sederhana berikut membuktikan akan halalnya kelinci.Semoga manfaat.
Hadits Tirmidzi 1711
حَدَّثَنَا
مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ
عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَنَسٍ قَال سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ
أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى أَصْحَابُ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلْفَهَا فَأَدْرَكْتُهَا
فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا بِمَرْوَةٍ
فَبَعَثَ مَعِي بِفَخِذِهَا أَوْ بِوَرِكِهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَهُ قَالَ قُلْتُ أَكَلَهُ قَالَ
قَبِلَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَعَمَّارٍ
وَمُحَمَّدِ بْنِ صَفْوَانَ وَيُقَالُ مُحَمَّدُ بْنُ صَيْفِيٍّ وَهَذَا
حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ
الْعِلْمِ لَا يَرَوْنَ بِأَكْلِ الْأَرْنَبِ بَأْسًا وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ
أَهْلِ الْعِلْمِ أَكْلَ الْأَرْنَبِ وَقَالُوا إِنَّهَا تَدْمَى
Kami menemukan kelinci di Marru Azh Zhahran, maka para sahabat Nabi
berjalan di belakangnya. Kemudian aku pun melihatnya & menangkapnya
lalu membawanya ke hadapan Abu Thalhah, maka Abu Thalhah menyembelihnya
di Marwa. Kemudian ia mengutusku untuk mengirimkan pahanya atau pangkal
pahanya kepada Nabi , maka beliau pun memakannya. Abu Isa berkata; Di
dalam bab ini tercantum; Dari Jabir & Muhammad bin Shafwan &
biasanya ia dipanggil Muhammad bin Shaifi, & ini adl hadits Hasan
Shahih. Dan menurut kebanyakan Ahlul Ilmi, memakan daging kelinci
tidaklah mengapa, namun sebagian dari mereka membencinya & mereka
berkata, Sesungguhnya kelinci itu mengeluarkan darah. [HR. Tirmidzi No.1711].
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ
الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ
بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا - أَوْ
قَالَ بِفَخِذَيْهَا - إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم -
فَقَبِلَهَا
“Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru
Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan.
Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka
dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha
belakangnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lantas beliau
menerimanya."[1]
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakannya[2].
Hal ini yang menunjukkan akan halalnya kelinci. Bahkan hal ini
disepakati oleh para ulama jika seseorang memperhatikan
perkataan-perkataan mereka. Jadi bisa dikatakan halalnya kelinci adalah
ijma’ (kata sepakat ulama).
Sebagian kalangan ada yang meragukan akan halalnya kelinci dan mereka
tidak punya landasan dalil sama sekali. Namun sebagian besar ulama
menyatakan makan kelinci itu mubah (boleh). Sebagian golongan yang
terkenal bid’ahnya sebenarnya amat serupa dengan Yahudi karena Yahudi
juga mengharamkan memakan kelinci. Dari sisi ini, golongan tersebut
memiliki sisi keserupaan dengan Yahudi.
Ada juga yang beralasan bahwa kelinci itu terlarang (makruh) dimakan
karena kelinci itu memiliki siklus haidh.Namun dalil bisa terbantahkan
dengan kita katakan bahwa seandainya memang benar, maka itu tidak
menunjukkan akan terlarangnya mengkonsumsi kelinci. Dalil shahih dan
tegas di atas sudah jelas menunjukkan halalnya.
Perlu diketahui bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Sa’id Al Khudri, ‘Atho,
Ibnul Musayib, Al Laits, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, mereka-mereka
yang sudah terkenal keilmuannya (di antara mereka adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memberi keringanan akan bolehnya memakan kelinci.
Perlu diketahui bahwa kelinci itu tidak memiliki
taring yang digunakan untuk menerkam mangsanya sehingga membuatnya
haram sebagaimana harimau yang punya taring dan memburu mangsa dengan
taring tersebut.
Dari sini tidak perlu khawatir lagi akan halalnya kelinci selama penyembilahannya benar dan memenuhi syarat-syarat.
Berikut Fatwa MUI tentang halalnya daging Kelinci
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Memakan daging kelinci.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada
tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983
M., setelah:
Membaca:
- Surat permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No : D 11 / 5 / HK. 03. 1 / 3647 / 1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci.
- Surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI. Di Jakarta No : 512 NIIb / E, tanggal 8 Juli 1982.
Memperhatikan:
Hadist-hadis Nabi sebagai berikut :
“Dari Anas, is berkata: Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu disembelihnya. Dan is mengirim kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya. “(Diriwayatkan oleh Jamaah—Nail al-Autarjus 7 hal. 137).
Hadist-hadis Nabi sebagai berikut :
“Dari Anas, is berkata: Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu disembelihnya. Dan is mengirim kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya. “(Diriwayatkan oleh Jamaah—Nail al-Autarjus 7 hal. 137).
Menimbang :
Bahwa dalam upaya pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga, serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah Ummat Islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.
Bahwa dalam upaya pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga, serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah Ummat Islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.
MENETAPKAN
Memakan daging kelinci hukumnya halal.
Jakarta, 17 Jumadil Awal 1403 H / 02 Maret 1983 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum, Prof. K.H. IBRAHIM. H. LML.
Sekretaris Umum, H. MUSYTARI YUSUF, LA
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini