Jumat, 10 April 2015

Hukum Berwudhu’ Dalam Keadaan Telanjang

Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in | No comments



Seperti dimaklumi aurat kaum lelaki mulai dari pusar hingga lutut. Bagaimanakah hukumnya bila ia berwudhu' dalam keadaan telanjang atau mengenakan celana pendek yang tidak menutup lututnya? 

Jawab :
Alhamdulillah, wudhu'nya sah. Sebab membuka aurat dan mengenakan celana pendek bukanlah pembatal wudhu'. Hanya saja ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan kaum wanita selain istrinya atau budak perempuannya, yaitu budak yang boleh digaulinya. 
Fatawa Lajnah Daimah V/235. 

Sumber lain:

Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Ya’la bin Umayyah , orang yang mandi diperintahkan untuk tertutup tidak terbuka (telanjang)
“ Sesungguhnya Rasulullh saw melihat seseorang mandi di tempata terbuka dalam keadaan telanjang, maka ketika naik mimbar dan sudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda,”Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutup diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (ketika mandi), karena itu apabila salah seorang diantara kamu mandi hendaknya ia menutup diri (HR. Abu Dawud dan An Nasaiy)

mengenai syah tidaknya wudhu dalam keadaan telanjang di waktu mandi, belum menemukan dalilnya. Yang ditemukan adalah, ketika Nabi saw mandi beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya lalu kemaluannya kemudian melakukan wudhu dan seterusnya. Demikian riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Dan berdasarkan riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasay, dan At Tirmidzi, serta Ibnu Majah dari Aisyah ra, nabi tidak berwudhu lagi setelah mandi janabah.

Dalam hadits tidak diterangkan apakah nabi mandi dalam keadaan telanjang atau tidak. Karena tidak ada yang menerangkan tentang itu. Tidak ada yang menerangkan wudhu harus dalam keadaan tertutup dan tidak ada pula larangan wudhu dalam keadaan telanjang. Dengan demikian tidak ada alas an mengatakan bahwa wudhu dalam keadaan telanjang adalah tidak syah.

"Jika yang anda maksudkan adalah terjadinya hadats kecil seperti buang angin saat wudhu, maka wajib mengulang wudhu dari awal dikarenakan hadats kecil membatalkan wudhu. 
Adapun wudhu dalam keadaan telanjang, misalnya saat mandi, maka yang demikian tidaklah terlarang, akan tetapi haram menyingkap aurat dengan adanya orang lain selain istrinya. Wallahu a`lam."

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar Disini