Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
Beberapa pelajar yang berambut halus (lurus) menjadikan rambutnya
keriting dengan cara yang sudah dikenal di tengah-tengah mereka. Apa
hukum perbuatan semacam ini padahal diketahui bahwa hal ini sering
dilakukan oleh orang barat?
Jawab:
Para ulama mengatakan bahwa perbuatan mengkriting rambut itu tidak
mengapa, artinya asalnya boleh saja. Asalkan mengkriting rambut tersebut
tidak menyerupai model wanita fajir dan kafir, maka tidaklah mengapa.
[Sumber: Fatawa Al Jaami’ah lil Mar’ah Al Muslimah (3/889)][1]
Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah (salah
satu anggota Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) juga pernah ditanya mengenai hukum taj’id ar ro’si.
Yang dimaksud di sini adalah mengkriting rambut atau membuatnya lebih
keriting. Keriting tersebut bertahan beberapa waktu. Terkadang wanita
yang ingin mengkriting rambutnya ini pergi ke salon-salon dan
menggunakan bahan atau alat tertentu sehingga membuat rambut tersebut
keriting sampai enam bulan.
Jawab:
Diperbolehkan bagi wanita untuk mengkriting rambutnya asalkan tidak
mengikuti model orang kafir. Syarat lainnya, ia tidak boleh menampakkan
rambutnya tadi kepada para pria selain mahromnya. Ia boleh mengkriting
rambutnya dengan bantuan wanita lain yang dapat dipercaya. Keriting
rambut tersebut boleh bertahan sebentar atau dalam waktu yang lama. Ia
boleh menggunakan bahan yang mubah (dibolehkan) atau selainnya untuk
mengkriting rambut tersebut. Namun catatan yang perlu diperhatikan,
hendaklah wanita tersebut tidak pergi ke salon untuk melakukan hal ini.
Karena jika ia mesti keluar rumah, itu akan menimbulkan fitnah (godaan
bagi para pria) atau ia akan terjerumus dalam hal yang dilarang. Pekerja
salon boleh jadi adalah wanita yang tidak paham agama (sehingga tidak
dapat dipercaya dan dapat membuka aibnya, pen), atau bahkan lebih parah
lagi jika pekerjanya adalah seorang pria, jelas-jelas ia haram untuk
menampakkan rambutnya pada mereka.[2]
Rebounding Itu Haram Bagi Wanita yang Tidak Berjilbab
Dari penjelasan kedua ulama besar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa
mengkriting rambut asalnya dibolehkan. Ini berlaku pula untuk rebounding (membuat rambut keriting menjadi lurus/halus). Namun ada catatan yang mesti diperhatikan:
Pertama: Keriting dan rebounding tersebut tidak boleh mengikuti model wanita kafir atau wanita fajir (yang gemar maksiat).
Kedua:
Yang boleh mengkriting rambut atau merebounding adalah wanita yang
dapat dipercaya sehingga tidak akan membuka aib-aibnya. Lebih-lebih
tidak boleh lagi jika yang mengkriting rambutnya adalah seorang pria
yang ia haram menampakkan rambut pada mereka.
Ketiga: Rambut yang dikeriting atau direbounding tidak boleh ditampakkan kecuali pada suami atau mahromnya saja.
Sehingga dari sini, wanita yang tidak berjilbab tidak boleh merebounding
rambut atau mengkeriting rambutnya karena tujuan ia yang haram yaitu
ingin pamer rambut yang merupakan aurat yang wajib ditutupi. Asalnya,
memang mengkeriting atau merebounding itu dibolehkan namun karena
tujuannya untuk pamer aurat yaitu rambutnya, maka ini menjadi haram. Ada
sebuah kaedah yang sering disampaikan para ulama: al wasa-il ilaa haroomin haroomun(perantara
menuju perbuatan haram, maka perantara tersebut juga haram). Pamer
aurat adalah haram. Rebounding bisa dijadikan jalan untuk pamer aurat.
Sehingga berdasarkan kaedah ini rebounding pada wanita yang pamer aurat
(enggan berjilbab) menjadi haram.
Bahaya Pamer Rambut yang Merupakan Aurat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ
رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada
dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu
kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan
[2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok,
kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak
akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium
selama perjalanan sekian dan sekian.”[3]
Di antara tafsiran “wanita yang berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita tersebut membuka aurat yang wajib ditutupi[4] seperti
membuka rambut kepala. Padahal aurat wanita yang wajib ditutupi adalah
seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti rambut kepala
termasuk aurat yang wajib ditutup. Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
(QS. An Nuur: 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’
bin Abi Robbah, ‘Ikrimah, Makhul Ad Dimasqiy, dan Al Hasan bin Muhammad
Al Hanafiyah rahimahumullah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.[5]
Lihatlah ancaman untuk wanita yang sengaja buka-buka aurat: Wanita
seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.
Rambut kepala juga merupakan perhiasan wanita yang wajib ditutupi. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.”
(QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah
menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah
menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat
(godaan) bagi kaum pria.”[6]
Dari sini, sungguh sangat aneh jika ada yang menghalalkan rebounding untuk wanita yang ingin pamer aurat?!
Semoga para wanita muslimah selalu diberi taufik oleh Allah untuk
memiliki sifat malu. Sifat inilah yang akan mengantarkan mereka pada
kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ
“Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.”[7]
Semoga
Allah memberi taufik untuk memperhatikan dan mengamalkan aturan yang
telah Allah gariskan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya
segala kebaikan menjadi sempurna.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini