Selasa, 14 April 2015

Bagaimana Hukum Tato Dalam Agama Islam?

Posted by Unknown on Selasa, April 14, 2015 in | No comments



Belakangan ini banyak kita lihat baik itu di media cetak maupun televisi, laki-laki dan perempuan memamerkan tato mereka. Dengan mudah pula kita melihat para artis, atlet, tukang parkir, pemain bola dari  dalam maupun luar negeri hampir semua bertato. Bahkan anak-anak  kecil yang duduk di bangku sekolah dasar yang notabene orang tua mereka beragama Islam, juga ikut-ikutan bertato walaupun tidak permanen. Orang tua mereka mendiamkan saja putra putri mereka berbuat seperti itu tanpa diberi pengarahan yang jelas mengenai tato tersebut. Entah mereka tahu atau belum mengerti bagaimana sebenarnya hukum tato dalam agama Islam.


Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah l:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Makna mengubah ciptaan Allah l, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri v adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
Dalam hadits Nabi n:
Dari Abdullah (bin Mas’ud) z beliau mengatakan: “Allah l melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah l.”
Abdullah z mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi n sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani v)
Dari Abu Hurairah z dari Nabi n beliau bersabda: “Allah l melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar c no. 5937)
Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah l membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah l satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah n, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu…
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi n) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya…” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah n melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah n. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah l yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah l:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah l dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah l. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau v mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar v mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)

Tato Non Permanen (Tempelan)

Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim mengatakan,
“Di zaman ini muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir).
Tato di tubuh bagian manapun hukum haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adl dgn mentato. Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yg minta ditato yg mencabut atau mencukur rambut dan yg mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan  Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ .”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang men- tato dan meminta di tato kan.”
Berikut ini fatwa para ulama dlm masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang akan tetapi ia membuat dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang men tato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkan cukup bagi untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tdak boleh didiamkan dan wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato kalau itu dengan kemauan dan dengan sukarela maka ia berdosa dan wajib bagi untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum paham maka dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.”
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan mudarat maka semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah 8/572)
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai yang mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenis maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dalam hadits pada bab ini maka wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan maka boleh membiarkan dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.

Hukum Tato Dalam Shalat

Ada juga yang melihat bahwa tato menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tato. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tato tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tato memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertato juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tato sbb :
Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan menghilangkan tato tersebut tidak samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tato dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah Arab mempunyai tradisi membubuhkan tato pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tato sebagai penambah kecantikan. ( Lihat fatwa Syeh Atiyah M. Saqr, Mey 1997)
Setelah kita mengetahui hukum tato seperti keterangan diatas, kami himbau kepada para orang tua muslim hendaklah memperhatikan putra putri mereka agar tidak terpengaruh oleh media masa yang marak memamerkan tato yang konon katanya dipakai sebagai salah satu simbol modernisasi zaman digital, simbol macho, gengster, kelompok sangar ditakuti orang lain dsb. Satu pertanyaan saya kemukakan pada mereka : “Tato, identikkah dengan budaya Indonesia? apalagi Islam? Dan orang bertato cenderung kemana?”.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar Disini