Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Puasa merupakan rukun Islam, yakni salah satu tiang penopang keislaman
seseorang. Artinya, tidak akan kokoh bangunan keislaman seseorang jika
ia tidak melakukannya. Sayangnya, di zaman sekarang ini begitu mudah
kita jumpai sebagian muslimin bermudah-mudahan meninggalkan amalan ini
baik yang sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Sungguh
memiriskan hati bagi orang-orang yang mempunyai keimanan di hatinya.
Lantas bagaimana jika seseorang yang tidak memiliki udzur syar’i tidak berpuasa di bulan Ramadhan?
Jawabannya, tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan yang syar’i (dibenarkan
oleh syariat) merupakan dosa besar! Pelakunya diancam dengan siksa
neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda yang
artinya,
“Ketika aku tidur, aku didatangi dua orang lelaki. Mereka pun mengambil
lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan
kepadaku, ‘Panjatlah!’ Aku katakan, ‘Aku tidak bisa.’ Mereka menjawab,
‘Kami akan memudahkannya untukmu.’ Aku pun memanjatnya, hingga ketika
sudah di puncak gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang keras. Aku
bertanya, ‘Suara apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini raungan penduduk
neraka.’ Aku pun pergi hingga aku melihat sebuah
kaum yang digantungkan tumit-tumitnya dan robek pipi-pipi mereka.
Mengalir darah dari pipi mereka. Aku pun bertanya, ‘Siapa mereka ini?’
Mereka mengatakan, ‘Mereka ini adalah orang-orang yang berbuka sebelum
waktu selesainya puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib)
Begitu mengerikannya azab yang kelak akan diterima orang-orang yang
berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur. Masihkah
kita bermudah-mudahan dan meremehkan perkara ini? Tidak takutkah kita
dengan ancaman siksa neraka seperti yang dikabarkan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam di atas? Maka, renungkanlah…
Pertanyaan lainnya, bila
seseorang tidak berpuasa tanpa adanya udzur, apakah mereka diwajibkan
untuk mengqadha’ (menggantinya di hari lain) puasa yang ditinggalkannya
itu?
Sebagian ulama -seperti Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu- berpendapat
bahwa mereka tidak mengqadha’. Tidak diwajibkannya mengqadha bukan
berarti perkara ini remeh, justru ini merupakan hukuman bagi mereka yang
membatalkan puasa dengan sengaja pada bulan Ramadhan. Di mana, dia
tidak diberi kesempatan menambal (menebus) kesalahannya ini.
Lalu, bagaimana caranya jika seseorang ingin bertaubat sementara ia tidak diperintahkan untuk mengqadha’nya?
Caranya, dengan dia benar-benar bertaubat, menyesali dan tidak
mengulangi perbuatan tersebut disertai dengan menambah (memperbanyak)
amalan-amalan shalih sehingga semoga hal ini bisa menutup kesalahannya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
[Faedah ini kami ambil dari majalah Tashfiyah edisi 06 vol. 01, 1432
H-2011 M, dalam artikel "Puasa, Bagaimana Ketentuannya?" hal. 37, dengan
sedikit perubahan
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini