Kamis, 12 Maret 2015

Cara Mempercantik Tampilan Blog di Blogspot


Ada dua jenis elemen-elemen penting di dalam sebuah blog, apabila kawan-kawan memulai langkah-langkah Cara Mempercantik Tampilan Blog di Blogspot ini sangat perlu diperhatikan.
1. Template blog (tampilan awal blog) dan
2. Widget / Gadget

Template Blog (tampilan awal blog)
Cara Mempercantik Tampilan Blog di Blogspot, kita harus memperhatikan template blog kita. menjelaskan lebih lanjut:

Template adalah pola untuk membentuk tampilan blog atau website di layar monitor. Tampilan blog atau website itu seperti apa? Kalau anda klik judul artikel ketika browsing dengan google, kemudian muncul halaman blog atau website, itulah namanya tampilan, dan dapat disebut template. Sederhana bukan?

Setiap blog atau website tentu punya tampilan atau template mereka sediri‐sendiri. Dan tampilan blog itu disusun dengan pola tertentu oleh pembuat template.

Yang harus anda lakukan pada blog dalam penggunaan Template Blog adalah:

Pilih Template yang menarik
Carilah template yang di rasa menarik bagi anda maupun pengunjung. Di situs banyak sekali tersedia contoh template yang menarik baik berbayar maupun yang gratis.

Pilih Template yang ringan
Salah satu faktor yang penting lainnya adalah besarnya file template tersebut. Anda harus memperhatikan berat tidaknya proses loading web anda. Visitor akan enggan berkunjung ke web anda apabila proses loadingnya terlalu lama. Maka hindarilah hal seperti ini. Banyak faktor faktor yang membuat web itu menjadi berat diantaranya:
• Terlalu banyak gambar ukuran besar
• Terlalu banyak script atau variasi yang terpasang
• Ukuran template yang besar
• Faktor server hosting yang terlalu sibuk atau memang lambat

Dari hal tersebut kita bisa kita bisa memilih template yang bagus dan cepat proses loadingnya. Untuk mengukur kecepatan web beserta komponen yang paling lengkap bisa anda coba di websiteoptimization.

Pilih Template yang SEO Friendly
Jenis template yang Bos Tutorial maksud adalah Template yang friendly terhadap search engine atau tidak. Tetapi anda bisa melihat atau mencari di situs penyedia dengan memakai keyword seo template. Pada umumnya untuk blogspot untuk seo friendly boleh di katakan banyak tersedia baik yang gratis maupun yang berbayar, hal ini juga di dukung oleh server anda, yang artinya tidak semua server mendukung atau support dengan SEO Friendly.


Widget/Gadget
Widget/Gadget adalah suatu istilah yang berasal dari bahasa Inggris untuk merujuk pada suatu peranti atau instrumen yang memiliki tujuan dan fungsi praktis spesifik yang berguna yang umumnya diberikan terhadap sesuatu yang baru.(wikipedia.com berbahasa Indonesia)

Kalau pada blog kita bisa memaknai dengan pengertian yang lebih mudah dipahami yakni Widget/Gadgett adalah elemen tambahan pada blog yang berisi assesories unik, menarik, untuk memperindah tampilan blog dan bisa di pilih sesuai dengan kebutuhan blog yang kita miliki. Banyak sekali Widget/Gadget tersedia di blogger.com, diantaranya search google.com, search yahoo, video youtube dan masih banyak yang lainnya. Penyedia elemen Widget/Gadget di internet juga sangat banyak, kita bisa memanfaatkan untuk mempercantik tampilan blog secara gratis.

Gunakan Widget/Gadget pada blog anda sebaik mungkin. Artinya pilihlah Widget/Gadget yang menurut anda menarik dan layak anda tampilkan pada blog Anda.

Cara Memasukkan Widget di Blog, akan kita bahas lebih lanjut.

Cara Membuat Read More Otomatis Tanpa Javascript

Cara Membuat Read More Otomatis Tanpa Javascript - Ketika membuat blog baru, biasanya tampilan blog masih biasa-biasa saja. Artinya kita masih menggunakan tampilan blog yang diberikan oleh Blogger sendiri. Seiring dengan waktu, muncul kebosanan dan ingin menggantinya dengan yang lain. Ada yang menggunakan template yang dinamis, atau mengutak-atik tampilan blog sesuai keinginan.

Cara Membuat Read More Otomatis Tanpa Javascript

Cara Membuat Read More Otomatis Tanpa Javascript
Read More atau baca Selanjutnya dibuat agar tampilan blog terlihat lebih rapi dan elegan. Tujuannya agar tampilan bloh ketika pertama kali dibuka bisa terlihat banyak cuplikan artikel. Dengan begitu, pengunjung bisa melihat cuplikan-cuplikan yang ada di dalam blog kita dan memilihnya satu persatu. Perlu diketahui, bahwa cara membuat read more dibedakan menjadi dua, yaitu read more otomatis dan manual.

Read More cara menual, dengan memanfaatkan Insert Jump Break pada posting blog, dimana setiap kali ingin posting artikel baru, kita akan mengklik icon / fasilitas Insert Jump Break. Cara ini pastinya kita harus melakukannya setiap menulis artikel (bila lupa maka read more tidak muncul) --> Baca Disini selengkapnya mengenai Membuat Read More Cara Manual.


Cara Membuat Read More Otomatis Tanpa Javascript inilah yang akan kita paparkan disini. Cara ini tidak menggunakan situs pihak ketiga, karena langsung masuk ke script HTML blog kita. Menggunakan cara ini ada manfaatnya, dimana template blog anda akan menjadi lebih SEO Friendly dan ringan. Cara atau trik ini kita akan memanfaatkan kode yang digunakan oleh tampilan mobile blogspot, yaitu post snippet. Oleh karena itu, dalam script HTML blog kita, dilakukan penambahan kode. Ikuti beberapa langkah di bawah ini.

Langkah / Cara Membuat Read More Otomatis Tanpa Javascript
1. Bukalah Akun Blog anda yang sebenarnya (jangan blog orang lain) bila anda memiliki banyak blog dalam satu akun, silahkan pilih salah satu blog saja.
2. Pilih Elemen Template, kemudian lanjutkan dengan klik Edit HTML
3. Lalu cari kode ]]></b:skin>, untuk mempermudah silahkan menggunakan ctrl+f
4. Copy / salin kode di bawah ini dan letakkan tepat di atas kode ]]></b:skin>

.post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

5. Jangan beranjak dulu, masih seputar edit HTML.
6. Cari kode <data:post.body/> apabila sudah ketemu silahkan Copy kode di bawah ini.

<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;static_page&quot;'>
<div>
<b:if cond='data:post.thumbnailUrl'>
<img class='post-thumbnail' expr:alt='data:post.title' expr:src='data:post.thumbnailUrl' width='72px' height='72px'/>
</b:if>
<data:post.snippet/>
</div>
<div class='jump-link'>
<a expr:href='data:post.url' expr:title='data:post.title'><data:post.jumpText/></a>
</div>
<b:else/>
<data:post.body/>
</b:if>
<b:else/>
<data:post.body/>
</b:if>

7. Setelah di copy, gantilah kode <data:post.body/> dengan kode yang barusan di copy.
8. Selesai. Simpan template blog anda.
9. Lihat hasilnya.

Demikianlah Cara Membuat Read More Otomatis Tanpa Javascript, apabila anda sudah menggunakan Template yang dinamis, abaikan saja ini. Semoga bermanfaat yah. Selamat mencoba. Salam blogger.

Cara Memasang Flag Counter di Blogspot

Cara Memasang Flag Counter di Blog Blogspot - Berapa jumlah pengunjung blog sobat?? Bagi sobat blogger yang belum tahu saya sarankan untuk memasang widget ini. Namanya Flag Counter. Flag counter adalah visitor count yang menampilkan jumlah pengunjung blog dengan ciri khas menampilkan bendera negara setiap pengunjung.
1. Sobat kunjungi situs http://flagcounter.com 
Sobat akan melihat tampilan seperti berikut.


2. Seperti pada gambar, di situ sobat bisa mengatur tampilan dari flag counter tersebut sesuka hati.
Berikut beberapa menu editnya..
  • Top Countries : menampilkan jumlah pengunjung tiap negara dengan bendera negara asal pengunjung
  • Flag Map : menamplkan pengunjung dalam bentuk map aatau peta dunia seperti gambar berikut.



  • Mini Counter : menampilan counter dalam bentuk mini berupa pagaview blog.
  • Maximum Flag to Show : Jumlah bendera yang akan di tampilkan
  • Column of Flags : Jumlah kolom untuk counter
  • Label on Top of Counter : Nam dari counternya. bisa di ganti sesuai keinginan.
  • Background Color : Warna latar belakang
  • Text Color : warna teks
  • Border color : Warna garis tepi
  • Show Country Codes : Menampilkan kode setiap negara, misalnya amerika dengan kode US.
  • Show Pageview Count : Menampilkan jumlah pageview atau jumlah penelusuran halaman di satu blog
  • Show Number of Flags : Menampilkan seluruh jumlah bendera asal pengunjung
3. Setelah selesai ngeditnya, klik tulisan GET YOUR FLAG COUNTER. Kemudian sobat akan melihat tampilan seperti berikut.



4. Klik Skip, ambil kodenya, kemudian pasang ke HTML/Javascript blog sobat.


Cara Pemasangan :
Klik rancangan --> Elemen laman --> Tambah gadget --> HTML/Javascript
Masukkan kode kedalam kotak yang di sediakan kemudian klik save.

Imam As Syafi’i Larang Taqlid


alhikmah.ac.id – Tidak bisa dipungkiri bahwa para ulama telah menyampaikan pernyataan dari imam mujtahid semisal Imam As Syafi’i dan Imam Ahmad, ungkapan yang secara dhahir menunjukkan bahwa kedua ulama tersebut melarang taqlid. Pernyataan Imam As Syafi’i yang masyhur dalam masalah ini adalah yang dinukil oleh murid beliau Imam Al Muzani. Dimana dalam muqadimah Mukhtashar Al Muzani beliau menyebutkan, bahwa Imam As Syafi’i melarang untuk taqlid kepada dirinya dan kepada para mujtahid lainnya. (lihat, Mukhtashar Al Muzani fi Furu’ As Syafi’iyah, hal. 7)
Secara sepintas, dari pernyataan Imam Al Muzani tersebut bisa dipahami bahwa seakan-akan Imam As Syafi’i melarang mutlak kepada siapa saja untuk bertaklid kepada beliau, juga kepada para mujtahid lainnya. Namun sebenarnya makna pernyataan Imam Al Mizani tersebut amat mendalam, sehingga para ulama Syafi’iyah sendiri perlu menjelaskan apa yang terkandung dibalik pernyataan tersbut, siapa pula yang dituju dalam pernyataan tersebut.
Penjelasan Imam Al Mawardi
Adalah Imam Al Mawardi penulis Al Hawi Al Kabir yang merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Mukhtashar Al Muzani itu menjelaskan, bahwa para ulama Syafi’iyah sendiri berbeda pendapat mengenai siapa yang terkena sasaran oleh perkataan Imam As Syafi’i untuk tidak taqlid kepada beliau dan kepada ulama lainnya. Namun pendapat Abu Ishaq Al Marwazi dan mayoritas Syafi’iyah berpendapat bahwa perkataan itu ditujukan kepada Imam Al Muzani, yakni murid dari Imam As Syafi’i,”….Maka larang untuk taklid datang dari As Syafi’i kepada Al Muzani…” (Al Hawi Al Kabir, 1/14)
Imam Al Mawardi juga menjelaskan bahwa ketika pernyataan Imam As Syafi’i ini dipakai secara mutlak,”… ditafsiri dengan apa yang kita jelaskan dari sejumlah kondisi dalam taqlid.” Kemudian Imam Al Mawardi menjelaskan secara terperinci perkara apa yang boleh taklid dan yang tidak boleh, siapa yang boleh untuk taqlid padanya dan siapa yang tidak boleh, kemudian kondisi muqallid dalam hukum syar’i. Dalam pembahasan terakhir Imam Al Mawardi menyatakan,”Maka taqlid dalam hal ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi manusia dalam memahami perangkat ijtihad yang berfungsi untuk hal itu dan tidaknya. Kalau seluruh manusia dilarang untuk taqlid dan mereka dibebani untuk berijtihad, maka kewajiban untuk memahami perangkat ijtihad wajib bagi seluruh manusia. Hal ini adalah kekacauan tatanan dan merupakan kerusakan…”
Dari pernyataan Imam Al Mawardi tersebut, bisa disimpulkan bahwa pernyataan Imam As Syafi’i yang melarang taqlid tidak berlaku mutlak kepada siapa saja, namun kepada mereka yang cukup memiliki perangkat untuk ijtihad. Dan hal ini sejalan dengan penafsiran mayoritas Syafi’iyah yang berpendapat bahwa pernyataan itu ditujukan kepada Imam Al Muzani, dimana beliau telah mencapai pada tingkatan sebagai mujtahid madzhab.
Penjelasan Al Hafidz Ibnu Shalah
Ibnu Shalah sendiri menyatakan bahwa seruan meninggalkan taqlid dari para Imam bukan perkara yang mutlak,”Seruan untuk tidak bertaqlid kepada mereka (para imam) secara mutlak bukanlah dakwaan yang lurus, dan tidak sesuai dengan apa yang diketahui dari keadaan mereka atau mayoritas dari mereka.” (Lihat, Al Majmu’ 1/72).
Penjelasan Imam An Nawawi
Ketika Imam An Nawawi menjelaskan mengenai posisi mujtahid madzhab, dimana mereka dinisbatkan ke madzhab bukan karena taqlid terhadap terhadap pendapat atau dalil, namun karena menggunakan metodologi imam madzhab dalam berijtihad, maka setelah itu beliau menyatakan,”Hal yang disebutkan oleh kedua orang (Abu Ishaq dan Abu Ali As Sinji) ini, sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada mereka (mujtahid madzhab) dalam ijtihad oleh As Syafi’i kemudian Al Muzani di awal Muhktashar Al Muzani,’Dengan pemaklumatannya (As Syafi’i) (mengenai) pelarangannya untuk taqlid kepadanya dan kepada selainnya.’” (lihat Al Majmu, 1/76)
Dari pernyataan Imam An Nawawi di atas, maka bisa disimpulkan bahwa pernyataan Imam As Syafi’i yang disebut oleh Imam Al Muzani mengenai larangan untuk taqlid relevan dengan mereka yang sampai pada tingkatan mujtahid madzhab.
Larangan Taqlid dari Imam Ahmad
Al Hafidz Ibnu Rajab Al Hanbali sendiri telah menyebutkan argumen yang biasa digunakan oleh mereka  yang mengklaim sampai kepada derajat ijtihad dan menolak mengikuti madzhab empat,”Apa yang kalian katakan terhadap larangan Imam Ahmad dan para Imam lainnya mengenai taqlid terhadap mereka dan menulis pendapat mereka? Juga dengan pernyataan Imam Ahmad,’Janganlah kalian mencatat pendapatku, juga pendapat si fulan dan si fulan. Belajarlah kalian sebagaimana kami belajar?’” (lihat, Ar Radd ila Man Ittaba’a Ghaira Al Madzhahib Al Arba’ah, hal. 268)
Al Hafidz Ibnu Rajab pun menjawab argumen itu, bahwa itu ditujukan kepada mereka yang mencapai puncak dalam pengetahuan terhadap Al Qur`an dan As Sunnah baik dalam hal hafalan maupun pemahaman serta penulisan dan penela’ahan, juga menyibukkan diri dengan atsar sahabat dan tabi’in serta mengetahui yang shahih dan yang syadz. Maka pengetahuan mereka dekat dengan pengetahuan Imam Ahmad. (lihat, Ar Radd ila Man Ittaba’a Ghaira Al Madzhahib Al Arba’ah, hal. 268)
Selanjutnya Al Hafidz Ibnu Rajab menyatakan, adapun larangan untuk menempuh ijtihad ditujukan kepada mereka yang tidak sampai pada derajat puncak ini, lalu beliau menjelaskan,”Tidak memiliki pemahaman dari hal ini kecuali sedikit orang, sebagaimana kondisi di zaman ini…” (lihat, Ar Radd ila Man Ittaba’a Ghaira Al Madzhahib Al Arba’ah, hal. 268)
Dari sini bisa diketahui, bahwa larangan taqlid yang datang dari para mujtahid tidak berlaku mutlak kepada semua pihak, namun hanya ditujukan kepada mereka yang sampai pada derajat ijtihad. Hal ini sesuai dengan apa yang dipahami para ulama mu’tabar dari pernyataan para mujtahid semisal Imam As Syafi’i dan Imam Ahmad.

Puasa Arafah Ikut Wukuf atau Ikut Pemerintah?

alhikmah.ac.id – Puasa Arafah yang dilakukan tahun ini apakah ikut wukuf di Arafah ataukah ikut ketetapan pemerintah? Karena kalau ikut ketetapan pemerintah, maka puasa Arafah akan berbeda dengan waktu Jamaah haji wukuf di Arafah. Waktu wukuf di Arafah pada hari Jumat, 3 Oktober 2014. Sedangkan untuk 9 Dzulhijjah di Indonesia jatuh pada 4 Oktober 2014.

Kalau Begitu Puasa Arafah Ikut Siapa?

Yang jelas kasus semacam ini sudah ada sejak masa silam. Kita semestinya bersikap legowo dan lapang dada, menghargai perbedaan yang terjadi.
Namun mengedepankan persatuan dalam masalah ini, itu lebih baik. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).
Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits ini berkata,
وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
“Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”. Yang dimaksud Abu ‘Isa At Tirmidzi adalah berpuasa dengan pemerintah (ulil amri), bukan dengan ormas atau golongan tertentu.
Hadits di atas menunjukkan bahwa berpuasalah dan berhari rayalah bersama pemerintah. Kalau ketetapan pemerintah berbeda dengan wukuf di Arafah, tetap ketetapan pemerintah yang diikuti.

Ikuti Hilal di Negeri Masing-Masing, Bukan Ikut Wukuf di Arafah

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).
Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.
Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib.
Ibnu Abbas menjelaskan,
لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ
“Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”
Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”
Jawab Ibnu Abbas,
لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087).
Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku. Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini.
Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.”
Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem)

Tidak Masalah Jika Puasa Arafah Beda dengan Hari Wukuf di Arafah

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah.
Misalnya di Makkah terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari sebelum ru’yah Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah adalah tanggal 10 Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk Negara tersebut untuk berpuasa Arafah pada hari ini karena hari ini adalah hari Idul Adha di negara mereka.
Demikian pula, jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari setelah ru’yah di Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah itu baru tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari tersebut bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.
Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari raya” (HR Bukhari dan Muslim).
Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak termasuk orang yang melihatnya.
Sebagaimana manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar serta tenggelamnya matahari itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan bulan itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya masing-masing)”. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20/47-48, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H)
Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq.

Bolehkah Akikah dan Kurban Digabung?

alhikmah.ac.id – Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Keduanya sama-sama dihukumi sunah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan masingmasing juga jelas. Kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, sedangkan akikah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.
Lantas, jika waktu akikah dan kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat berkurban dan niat berakikah. Permasalahan juga timbul bagi mereka yang telah dewasa dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia mempunyai kesanggupan, manakah yang lebih utama baginya, berkurban atau mengakikahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus?
Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengatakan, jika waktu kurban bertepatan dengan waktu akikah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu akikah. Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.
Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,” demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.
Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kurban bisa mencukupi akikah atau sebaliknya. Sebagaimana seorang yang menyembelih dam ketika menunaikan haji tamattu’. Sembelihan tersebut ia niatkan juga untuk kurban, maka ia mendapatkan pahala dam dan pahala kurban. Demikian juga shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat karena sudah menunaikan shalat Id pada paginya.
Sedangkan pendapat dari Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan tidak boleh digabung. Alasannya, karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab yang berbeda pula. Misalkan, dalam kasus pembayaran dam pada haji tamattu’ dan fidyah. Keduanya tidak bisa saling mencukupi dan harus dilaksanakan terpisah. Masalah ini menyimpulkan, tidak seluruh jenis ibadah yang bisa digabung pelaksanaannya dalam dua niat sekaligus. Kurban dan akikah masuk dalam kategori ini. Tujuan kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah adalah tebusan untuk anak yang lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas.
Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menyebutkan, “Akikah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).”
Bahkan, salah seorang ulama Syafi’iyah, al- Haitami, menegaskan, seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban dan akikah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap. “Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan akikah itu berbeda,” tulis Al Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj.
Pandangan ulama yang lebih kuat dalam dua perbedaan pendapat ini adalah pendapat yang tidak membolehkan untuk menggabung pelaksanaan akikah dan kurban. Terkecuali, waktu akikah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran anak bisa bertepatan jatuh pada hari berkurban. Maka, mereka yang tidak punya kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan akikah sekaligus bisa pula berkurban.
Pendapat ini pernah difatwakan Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalam Majmu’ Fatawa wa Rosail Al Utsaimin dijelaskan, mereka yang punya kecukupan rezeki dan ada dalam posisi ini, maka hendaklah menyembelih dua ekor kambing jika anaknya laki-laki. Hal itu disebabkan wajibnya akikah untuk anak laki-laki memang menyembelih dua ekor kambing.
Adapun mereka yang telah mencapai usia dewasa, sementara belum diakikahkan orang tuanya, maka tidak wajib baginya mengakikahkan dirinya sendiri. Inilah pendapat ulama yang lebih kuat dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Akikah hanya menjadi tanggung jawab orang tuanya, atau mereka yang menanggung beban nafkah atasnya. Jadi, ia bisa melakukan kurban dan tidak perlu lagi memikirkan akikah untuk dirinya.
Sementara, beberapa ulama dari Hanbali lainnya memang mengatakan, boleh melakukan akikah kapan pun. Menurut mereka, waktu menunaikan akikah tidak dibatasi (seperti pendapat yang lebih kuat mengatakan hari ke-7, ke-14, dan ke-21). Jadi, mereka yang memegang pendapat ini, ketika sudah mampu, ia disukai jika dia mengakikahkan dirinya sendiri. Namun, pendapat ini lemah dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Demikian seperti diterangkan dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Adapun orang yang sudah dewasa dan ingin mengakikahkan dirinya sendiri sekaligus menunaikan kurban, maka perilaku seperti ini dilemahkan para ulama dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Wallahu’alam.