alhikmah.ac.id – Puasa
Arafah yang dilakukan tahun ini apakah ikut wukuf di Arafah ataukah
ikut ketetapan pemerintah? Karena kalau ikut ketetapan pemerintah, maka
puasa Arafah akan berbeda dengan waktu Jamaah haji wukuf di Arafah.
Waktu wukuf di Arafah pada hari Jumat, 3 Oktober 2014. Sedangkan untuk 9
Dzulhijjah di Indonesia jatuh pada 4 Oktober 2014.
Kalau Begitu Puasa Arafah Ikut Siapa?
Yang
jelas kasus semacam ini sudah ada sejak masa silam. Kita semestinya
bersikap legowo dan lapang dada, menghargai perbedaan yang terjadi.
Namun mengedepankan persatuan dalam masalah ini, itu lebih baik. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“
Puasa
kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul
Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha
ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).
Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits ini berkata,
وَفَسَّرَ
بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى
هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
“Para
ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan
berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”. Yang dimaksud
Abu ‘Isa At Tirmidzi adalah berpuasa dengan pemerintah (ulil amri),
bukan dengan ormas atau golongan tertentu.
Hadits di atas
menunjukkan bahwa berpuasalah dan berhari rayalah bersama pemerintah.
Kalau ketetapan pemerintah berbeda dengan wukuf di Arafah, tetap
ketetapan pemerintah yang diikuti.
Ikuti Hilal di Negeri Masing-Masing, Bukan Ikut Wukuf di Arafah
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“
Jika
kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi,
maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan
Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).
Hilal
di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah
hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu
Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di
Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.
Kuraib melanjutkan
kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan
Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam.
Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah.
Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku,
“Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami
melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas.
“Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya.
Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib.
Ibnu Abbas menjelaskan,
لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ
“Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”
Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”
Jawab Ibnu Abbas,
لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“
Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087).
Ini
jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal
Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku. Kalau hilal
negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan
bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum
maju seperti saat ini.
Imam Nawawi
rahimahullah
membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki
penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka
tidak berlaku untuk negeri lainnya.”
Imam Nawawi
rahimahullah
juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk
judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan
Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan
tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih
dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175).
Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah
yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku
pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem)
Tidak Masalah Jika Puasa Arafah Beda dengan Hari Wukuf di Arafah
Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai
berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah
disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh
perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang
kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”
Syaikh
rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari
perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah
berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu
berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah.
Misalnya di Makkah
terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sedangkan
di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari sebelum ru’yah
Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah adalah tanggal 10
Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk Negara
tersebut untuk berpuasa Arafah pada hari ini karena hari ini adalah
hari Idul Adha di negara mereka.
Demikian pula, jika kemunculan
hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari setelah ru’yah di
Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah itu baru tanggal 8
Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa Arafah
pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari tersebut
bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.
Inilah pendapat
yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah kalian
berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari
raya” (HR Bukhari dan Muslim).
Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak termasuk orang yang melihatnya.
Sebagaimana
manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar serta tenggelamnya matahari
itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan bulan
itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya
masing-masing)”. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih
Al ‘Utsaimin, 20/47-48, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir,
tahun 1413 H)
Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah.
Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq.