Rabu, 22 April 2015

Tidak Menggerakan Lidah dalam Bacaan Shalat

Posted by Unknown on Rabu, April 22, 2015 in | No comments

Taj Mahal Hall - from Wikipedia
Di antara kesalahan dalam shalat yang mungkin banyak dilakukan adalah tidak menggerakan lidah dan bibir tatkala takbir dan membaca bacaan dalam shalat atau hanya membaca dalam hati saja. Bacaan shalat hanya sekedar dilintaskan dalam hati saja seakan-akan shalat itu hanya gerakan tanpa ada perkataan dan dzikir-dzikir.
Allah Ta’ala berfirman,
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
“… karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (QS al-Muzzammil: 20)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
“Tidak sah shalat seseorang jika tidak membaca al-Fatihah.” (HR Bukhari, Muslim, Abu ‘Awanah dan Baihaqi. Lihat  Irwa’ hadits no 302)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika mengajari seseorang shalat, “Apabila kamu melaksanakan shalat, maka bacalah takbir, lalu bacalah apa yang mudah menurut kamu dari ayat Al-Qur’an…” (HR Abu Daud dan Al-Baihaqy dari jalannya, hadits hasan)
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat itu tidak hanya gerakan saja namun meliputi perkataan, karena yang dimaksud dengan membaca itu adalah menggerakan lidah seperti yang telah maklum adanya.
Di antara dalil yang memperkuat pernyataan ini adalah firman Allah Ta’ala, “Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) al-Qur’an karena hendak cepat-cepat (menguasai) nya.” (QS al-Qiyamah: 16)
Oleh karena itu para ulama yang melarang orang junub membaca ayat al-Qur’an, memperbolehkannya melintaskan bacaan ayat di dalam hati. Sebab dengan sekedar melintaskan bacaan ayat di dalam hati tidak digolongkan membaca.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang sedang junub, haidh dan nifas boleh melintaskan bacaan ayat al-Qur’an di dalam hati tanpa melafadzkannya. Begitu juga dia diperbolehkan melihat mushaf sambil membacanya dalam hati.” (al-Adzkaar hal 10)
Muhammad ibn Rusyd berkata, “Adapun seseorang yang membaca dalam hati, tanpa menggerakan lidahnya, maka hal itu tidak disebut dengan membaca. Karena yang disebut dengan membaca adalah dengan melafadzkannya di mulut. Dengan suara hati inilah perbuatan manusia tidak dianggap hukumnya. Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dilakukannya.” (QS al-Baqarah: 286)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Allah mengampuni dari umatku tehadap apa yang masih terjadi di dalam jiwa (hati) mereka.” (Hadits ini berkualitas shahih. Lihat Irwaa’ul Ghalil (VII/139) nomor 2062)
Mengenai keras bacaan seseorang dalam shalatnya, Imam asy-Syafi’i berkata di dalam kitab al-Umm, “Hendaklah suaranya bisa didengar sendiri dan orang yang berada di sampingnya. Tidak patut dia menambah volume suara lebih dari ukuran itu.”
Para ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa orang yang bisu tidak sejak lahir – karena mengalami kecelakaan di masa perkembangan – wajib menggerakan mulutnya ketika membaca lafadz takbir, ayat-ayat al-Qur’an, doa tasyahud dan lain sebagainya. Karena dengan berbuat demikian dia telah dianggap melafadzkan dan menggerakan mulut. Sebab perbuatan yang tidak mampu dikerjakan akan dimaafkan, akan tetapi selagi masih mampu diperbuat maka harus dilakukan. (Lihat Fataawaa al-Ramli (I/140) dan Hasyiyah Qulyubiy (I/143))
Mayoritas ulama lebih memilih untuk mensyaratkan bacaan minimal bisa didengar oleh diri pembaca sendiri. Sedangkan menurut ulama madzhab Maliki cukup menggerakan mulut saja ketika membaca ayat-ayat al-Qur’an. Namun lebih baik jika sampai bisa didengar oleh dirinya sendiri sebagai upaya menghindar dari perselisihan pendapat. (Lihat ad-Diin al-Khaalish (II/143))
***
Rujukan:
-Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud bin Salman, Koreksi Total Ritual Shalat, Pustaka Azzam 1993.
-Muhammad Nashiruddin al-Albani, Sifat Shalat Nabi, Media Hidayah 2000.
-www.alsofwah.or.id, Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur’an dan As Sunnah.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar Disini