Posted by Unknown on Selasa, April 14, 2015 in Islami | No comments
Hukum laki-laki memakai perhisan emas putih (platinum) bukan emas (gold/aurum) bagaimana ustadz?
Jawaban:
Jika yang dimaksud emas putih adalah platinum, maka tidak mengapa bagi lelaki untuk memakainya selama tidak menyerupai wanita. Adapun jika yang dimaksud emas putih adalah emas (gold/aurum) yang disepuh/dilapisi dengan platinum, atau dicampur dengan palladium, nikel, zinc, rhodium, mangan, ruthernium, osmium, iridium, perak, dan tembaga maka hukumnya haram dipakai lelaki.
Definisi emas/gold/Aurum/الذَّهَبُ/ النَّضْرُ / النَّضِيْرُ /النُّضَارُ/ الزِّبْرِجُ /السِّيْرَاء/الزُّخْرُفٌ/العَسْجَدُ/العِقْيَانُ/التِِّبْرُ menurut kamus Mu'jam Lughoti Al Fuqoha' adalah;
معجم لغة الفقهاء (1/ 258)
الذهب : المعدن النفيس الأصفر اللون المتصف بصفات فيزيائية معينة .......................... Gold
"Emas adalah logam mulia berwarna kuning yang memiliki sifat-sifat fisika tertentu" (Mu'jam Lughoti Al Fuqoha', vol.1 hlm 258)
Menurut kamus Al-Mu'jam Al-Wasith;
المعجم الوسيط (1/ 317)
( الذهب ) عنصر فِلَزِّيٌّ أصفر اللون
"Emas adalah unsur logam yang berwarna kuning" (Al-Mu'jam Al-Wasith vol.i, hlm 317)
Jika yang dimaksud emas putih adalah platinum, maka tidak mengapa bagi lelaki untuk memakainya selama tidak menyerupai wanita. Adapun jika yang dimaksud emas putih adalah emas (gold/aurum) yang disepuh/dilapisi dengan platinum, atau dicampur dengan palladium, nikel, zinc, rhodium, mangan, ruthernium, osmium, iridium, perak, dan tembaga maka hukumnya haram dipakai lelaki.
Definisi emas/gold/Aurum/الذَّهَبُ/ النَّضْرُ / النَّضِيْرُ /النُّضَارُ/ الزِّبْرِجُ /السِّيْرَاء/الزُّخْرُفٌ/العَسْجَدُ/العِقْيَانُ/التِِّبْرُ menurut kamus Mu'jam Lughoti Al Fuqoha' adalah;
معجم لغة الفقهاء (1/ 258)
الذهب : المعدن النفيس الأصفر اللون المتصف بصفات فيزيائية معينة .......................... Gold
"Emas adalah logam mulia berwarna kuning yang memiliki sifat-sifat fisika tertentu" (Mu'jam Lughoti Al Fuqoha', vol.1 hlm 258)
Menurut kamus Al-Mu'jam Al-Wasith;
المعجم الوسيط (1/ 317)
( الذهب ) عنصر فِلَزِّيٌّ أصفر اللون
"Emas adalah unsur logam yang berwarna kuning" (Al-Mu'jam Al-Wasith vol.i, hlm 317)
Jadi, berdasarkan definisi di atas
yang juga didukung oleh realitas emas itu sendiri, warna asli emas
adalah kuning, tergolong logam, dan memiliki sifat-sifat fisika tertentu
sebagaiman dijelaskan oleh pakar-pakar kimia. Oleh karena itu untuk
menilai sebuah benda terkategori emas atau bukan, maka benda tersebut
harus diteliti faktanya, bukan nama yang diberikan oleh khalayak atau
penampakan luar dari benda tersebut.
Platinum tidak dikategorikan emas, karena warna aslinya putih bukan kuning yang menjadi warna asli emas dan memiliki sifat-sifat fisika yang berbeda dengan emas. Oleh karena Platinum tidak bisa dimasukkan dalam definisi emas, maka tidak bisa diberlakukan hukum-hukum emas kepadanya. Hal ini bermakna Mubah bagi lelaki untuk memakainya misalnya untuk arloji, cincin, bolpoin, pegangan pedang dll sebagaimana mubahnya memakai batu-batu mulia yang lain seperti intan, ruby, merah delima, dll karena termasuk keumuman benda yang dimubahkan Allah dalam firmannya;
{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة: 29]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (Al-Baqoroh; 29)
Nama yang diberikan khalayak, yakni emas putih tidak berpengaruh sama sekali dalam hukum, karena nama adalah istilah dan istilah adalah jenis kesepakatan untuk menunjuk makna tertentu. Ketika suap (Risywah) kadang diberi nama hadiah, maka bukan berarti suap menjadi halal karena istilah hadiah ini. Suap tetap haram karena faktanya berbeda dengan hadiah. Betapapun dinamakan hadiah, jika faktanya adalah risywah maka hal itu tetap haram. Telah dikatehui bahwa masyarakat memberi nama komoditi-komoditi tertentu dengan sebutan emas sekedar menunjukkan nilainya yang berharga seperti istilah emas hitam untuk minyak bumi/pasir besi/aspal/batubara, emas biru untuk semen, emas coklat untuk cengkih, emas hijau untuk komoditi pertanian yang potensial diekspor dll. Emas putih juga dipakai untuk menyebut kapas. Tentu saja penggunaan istilah emas pada benda-benda ini tidak membuat status hukum barang-barang tersebut menjadi haram.
Mahalnya harga Palatinum juga bukan standar untuk mengharamkannya, karena kemahalan sesuatu tidak dinyatakan oleh Nash menjadi sebab keharaman sesuatu. Intan, Yaqut/Ruby/merah delima harganya mahal, tetapi hukumnya mubah dipakai lelaki sebagaimana juga mubah dipakai wanita.
Hanya saja, kebolehan lelaki memakai emas putih yang berupa Platinum disyaratkan tidak dipakai untuk perhisan yang menyerupai wanita seperti gelang dan kalung. Hal ini dikarenakan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita sebagaimana juga melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (18/ 239)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma dia berkata; "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki." (H.R. Bukhari)
Adapun jika yang dimaksud emas putih adalah emas yang disepuh/dilapisi Platinum atau yang dicampur dengan Palladium, nikel, Zinc, Rhodium, Mangan, Ruthernium, Osmium, Iridium, perak, dan tembaga dengan kadar tertentu sekedar mengubah warna asli emas yang berwarna kuning agar menjadi berwarna putih (seperti PLG misalnya), maka emas putih jenis ini haram dipakai lelaki karena penyepuhan atau pencampuran dengan unsur lain itu tidak mengubah hakikatnya sebagai emas. Secara fakta, tidak ada emas murni dilapangan 100%, karena emas murni lembek sifatnya. Emas yang dipakai sebagai perhiasan semuanya dicampur dengan logam lain agar memiliki kualifikasi tertentu sehingga bisa dipakai. Oleh karena itu emas putih jenis ini hukumnya haram dipakai lelaki karena masuk dalam definisi emas.
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam mengharamkan emas dipakai kaum lelaki dan menghalalkannya dipakai wanita. At-Tirmidzi meriwayatkan;
سنن الترمذى (6/ 325)
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Dari Abu Musa Al Asy'ari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan." (H.R. At-Tirmidzi)
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam pernah membuang cincin Shahabat yang terbuat dari emas. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (10/ 462)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari 'Abdullah bin 'Abbas; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: "Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; 'Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.' Lelaki tersebut menjawab; 'Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah di buang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. (H.R. Muslim)
Namun, jika penggunaan emas itu adalah untuk kepentingan kesehatan, maka Mubah memakainya meskipun lelaki yang memakainya. Di zaman Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam ada seorang lelaki bernama 'Arfajah bin As'ad yang terpotong hidungnya karena peristiwa perang, lalu dia membuat hidung palsu dari perak. Ternyata hidungnya menjadi membusuk, maka Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam memerintahkannya menggantinya dengan emas. Abu Dawud meriwayatkan;
سنن أبى داود - م (4/ 148)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.
Dari 'Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya Arfajah bin As'ad, hidungnya terpotong saat perang Al Kilab. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkan kepadanya (untuk membuat hidung dari emas), hingga ia pun membuat hidung dari emas." (H.R. Abu Dawud)
Wallahua'lam.
Platinum tidak dikategorikan emas, karena warna aslinya putih bukan kuning yang menjadi warna asli emas dan memiliki sifat-sifat fisika yang berbeda dengan emas. Oleh karena Platinum tidak bisa dimasukkan dalam definisi emas, maka tidak bisa diberlakukan hukum-hukum emas kepadanya. Hal ini bermakna Mubah bagi lelaki untuk memakainya misalnya untuk arloji, cincin, bolpoin, pegangan pedang dll sebagaimana mubahnya memakai batu-batu mulia yang lain seperti intan, ruby, merah delima, dll karena termasuk keumuman benda yang dimubahkan Allah dalam firmannya;
{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة: 29]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (Al-Baqoroh; 29)
Nama yang diberikan khalayak, yakni emas putih tidak berpengaruh sama sekali dalam hukum, karena nama adalah istilah dan istilah adalah jenis kesepakatan untuk menunjuk makna tertentu. Ketika suap (Risywah) kadang diberi nama hadiah, maka bukan berarti suap menjadi halal karena istilah hadiah ini. Suap tetap haram karena faktanya berbeda dengan hadiah. Betapapun dinamakan hadiah, jika faktanya adalah risywah maka hal itu tetap haram. Telah dikatehui bahwa masyarakat memberi nama komoditi-komoditi tertentu dengan sebutan emas sekedar menunjukkan nilainya yang berharga seperti istilah emas hitam untuk minyak bumi/pasir besi/aspal/batubara, emas biru untuk semen, emas coklat untuk cengkih, emas hijau untuk komoditi pertanian yang potensial diekspor dll. Emas putih juga dipakai untuk menyebut kapas. Tentu saja penggunaan istilah emas pada benda-benda ini tidak membuat status hukum barang-barang tersebut menjadi haram.
Mahalnya harga Palatinum juga bukan standar untuk mengharamkannya, karena kemahalan sesuatu tidak dinyatakan oleh Nash menjadi sebab keharaman sesuatu. Intan, Yaqut/Ruby/merah delima harganya mahal, tetapi hukumnya mubah dipakai lelaki sebagaimana juga mubah dipakai wanita.
Hanya saja, kebolehan lelaki memakai emas putih yang berupa Platinum disyaratkan tidak dipakai untuk perhisan yang menyerupai wanita seperti gelang dan kalung. Hal ini dikarenakan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita sebagaimana juga melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (18/ 239)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma dia berkata; "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki." (H.R. Bukhari)
Adapun jika yang dimaksud emas putih adalah emas yang disepuh/dilapisi Platinum atau yang dicampur dengan Palladium, nikel, Zinc, Rhodium, Mangan, Ruthernium, Osmium, Iridium, perak, dan tembaga dengan kadar tertentu sekedar mengubah warna asli emas yang berwarna kuning agar menjadi berwarna putih (seperti PLG misalnya), maka emas putih jenis ini haram dipakai lelaki karena penyepuhan atau pencampuran dengan unsur lain itu tidak mengubah hakikatnya sebagai emas. Secara fakta, tidak ada emas murni dilapangan 100%, karena emas murni lembek sifatnya. Emas yang dipakai sebagai perhiasan semuanya dicampur dengan logam lain agar memiliki kualifikasi tertentu sehingga bisa dipakai. Oleh karena itu emas putih jenis ini hukumnya haram dipakai lelaki karena masuk dalam definisi emas.
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam mengharamkan emas dipakai kaum lelaki dan menghalalkannya dipakai wanita. At-Tirmidzi meriwayatkan;
سنن الترمذى (6/ 325)
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Dari Abu Musa Al Asy'ari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan." (H.R. At-Tirmidzi)
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam pernah membuang cincin Shahabat yang terbuat dari emas. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (10/ 462)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari 'Abdullah bin 'Abbas; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: "Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; 'Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.' Lelaki tersebut menjawab; 'Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah di buang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. (H.R. Muslim)
Namun, jika penggunaan emas itu adalah untuk kepentingan kesehatan, maka Mubah memakainya meskipun lelaki yang memakainya. Di zaman Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam ada seorang lelaki bernama 'Arfajah bin As'ad yang terpotong hidungnya karena peristiwa perang, lalu dia membuat hidung palsu dari perak. Ternyata hidungnya menjadi membusuk, maka Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam memerintahkannya menggantinya dengan emas. Abu Dawud meriwayatkan;
سنن أبى داود - م (4/ 148)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.
Dari 'Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya Arfajah bin As'ad, hidungnya terpotong saat perang Al Kilab. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkan kepadanya (untuk membuat hidung dari emas), hingga ia pun membuat hidung dari emas." (H.R. Abu Dawud)
Wallahua'lam.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini