Posted by Unknown on Sabtu, April 11, 2015 in Islami | No comments
Berpuasa seringkali menyisakan bau mulut yang kurang nyaman bila tercium oleh orang lain. Meskipun demikian, dalam sebuah hadits telah disebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa bagaikan wangi misk di sisi Allah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”
Untuk meminimalisir bau mulut, seringkali kita menyikat gigi dengan pasta gigi.
Dalam kondisi berpuasa, apakah kita tetap boleh menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi? Apakah hal ini boleh disamakan dengan kebolehan bersiwak saat berpuasa? Mari kita kaji pembahasan ini bersama. Hukum Bersiwak Saat Berpuasa Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum bersiwak ketika sedang melakukan puasa Ramadhan. Beliau memaparkan, “Tidak diragukan lagi bahwa bersiwak merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan. Bersiwak memiliki keutamaan yang besar. Terdapat berbagai riwayat shahih yang menunjukkan dianjurkannya bersiwak, dapat kita lihat pada perbuatan maupun perkataan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, sudah seharusnya kita mengamalkan ajaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Hendaklah kita berusaha bersiwak,
terlebih-lebih lagi pada saat diperlukan atau pada waktu yang
disunnahkan untuk bersiwak, seperti sebelum berwudhu, ketika akan
melaksanakan shalat, ketika hendak membaca al-Quran, ketika ingin
menghilangkan bau mulut yang tak sedap, serta saat bangun tidur
sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Keadaan-keadaan tadi merupakan saat yang ditekankan untuk
bersiwak. Dan asalnya, siwak itu disunnahkan di setiap waktu. Orang yang
berpuasa pun dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak
berpuasa. Pendapat yang tepat, bersiwak dibolehkan sepanjang waktu,
dianjurkan untuk bersiwak di pagi hari maupun di sore hari. Pendapat
yang menyatakan tidak bolehnya bersiwak di sore hari sebenarnya bukan
berasal dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, yang
tepat terdapat beberapa perkataan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang mengatakan,
رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa
kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau
sedang berpuasa.”
Oleh karena itu, bersiwak itu disunnahkan bagi orang yang berpuasa
maupun yang tidak berpuasa. Namun dengan tetap menjaga agar jangan
terlalu kasar (tergesa-gesa) ketika bersiwak karena bisa melukai mulut
dan menyebabkan keluarnya darah, atau siwak bisa merusak sesuatu yang
ada di mulut . Maka, wajib bagi orang yang terjadi semacam itu untuk
mengeluarkan darah atau siwak tersebut dari mulutnya. Oleh karena itu,
hendaklah seseorang bersiwak dengan perlahan-lahan. Jika Siwaknya
Memiliki Rasa Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Abdullah bin
‘Abdurrahman al-Jibrin, “Apakah bersiwak dengan siwak yang memiliki rasa
membatalkan puasa?” Syaikh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin
menyampaikan jawaban, “Bersiwak boleh dilakukan saat berpuasa, dan
hukumnya disunnahkan di setiap waktu. Banyak ulama yang memakruhkan
bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya
matahari ke barat). Mereka berpendapat demikian karena bersiwak
menyebabkan hilangnya bau mulut yang baunya di sisi Allah bagaikan wangi
misk. Para ulama yang meneliti lebih jauh menguatkan pendapat bahwa
bersiwak saat berpuasa tidaklah makruh, bahkan dianjurkan untuk bersiwak
di pagi dan sore hari. Adapun jika siwak tersebut memiliki rasa, maka
wajib bagi orang yang bersiwak untukmembuang ludahnya ke tanah atau
menyekanya dengan sapu tangan. Secara umum, sesungguhnya rasa itu hanya
ada di kulit siwak dan tidak selamanya akan ada pada siwak tersebut.
Adapun jika siwak tersebut berasa seperti rasa salah satu jenis sayuran
atau yang semisalnya, dari segi bahwa rasanya dapat terkecap dengan
ludah, maka wajib bagi orang yang bersiwak tersebut untuk memuntahkan
air liurnya tadi, karena jika dia sengaja menelan sesuatu dan mengecap
rasanya maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Dari fatwa beliau tersebut,
dapat dipahami bahwa alasan tidak bolehnya menggunakan siwak yang
memiliki rasa saat berpuasa adalah karena rasa dari siwak tersebut bisa
terkecap oleh ludah dan akhirnya tertelan masuk ke tenggorokan. Padahal,
telah kita ketahui bersama bahwa menelan makanan dan minuman ke dalam
kerongkongan dengan sengaja termasuk salah satu pembatal puasa. Dalam
kitab Haqiqatush Shiyam, pada Pasal “Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan
yang Tidak Membatalkan Puasa”, Syaihul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan,
“Pembatal-pembatal puasa ada yang berdasarkan nash dan ijma’
(kesepakatan para ulama), yaitu: makan, minum, dan berjima’ (hubungan
intim dengan istri). Allah Ta’ala berfirman,
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
‘Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan
Allah untukmu, serta makan dan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam (yaitu fajar). Kemudian, sempurnakanlah puasa
itu sampai (datangnya) malam….’(QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa di saat tidak puasa diizinkan untuk
berhubungan intim dengan istri. Maka bisa dipahami bahwa puasa haruslah
menahan diri dari berhubungan intim dengan istri, makan dan minum.”
Hukum Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa Dalam hal ini, Syaikh ‘Abdul
‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya, “Apakah seseorang yang berpuasa
boleh menggunakan pasta gigi padahal dia sedang berpuasa di siang hari?”
Beliau menjawab, “Melakukan seperti itu tidaklah mengapa selama tetap
menjaga sesuatu agar tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula
dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore
harinya.” Pertanyaan yang serupa juga pernah disampaikan kepada Syaikh
Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, “Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi
orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?” Beliau menjelaskan,
“Penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa
jika pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke dalam tubuhnya (tidak
sampai ia telan, pen). Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak
menggunakannya karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat
yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari. Oleh
karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin
Shobroh,
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.”
Dengan demikian, yang lebih utama bagi orang yang sedang berpuasa adalah
tidak menggunakan pasta gigi. Waktu untuk menggunakan pasta gigi
sebenarnya masih bisa di waktu lainnya. Jika orang yang berpuasa
tersebut tidak menggunakan pasta gigi hingga waktu berbuka, maka berarti
dia telah menjaga dirinya dari perkara yang dikhawatirkan merusak
ibadah puasanya.”
Fatwa darul ifta Mesir no 1199, jawaban mufti agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad, seputar hukum menyikat gigi dengan pasta gigi ketika sedang berpuasa. Beliau berkata: diperbolehkan menggunakan air dan pasta gigi untuk membersihkan gigi ketika sedang berpuasa selama air atau pasta gigi itu tidak masuk ke dalam rongga tubuh. Hal itu karena puasa seseorang dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga badannya melalui lubang terbuka. Sebaiknya orang yang berpuasa melakukan hal itu pada saat tidak berpuasa guna menjauhkan dan menghindari keraguan dan bisikan setan. Wallahu a’lam
Fatwa darul ifta Mesir no 1199, jawaban mufti agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad, seputar hukum menyikat gigi dengan pasta gigi ketika sedang berpuasa. Beliau berkata: diperbolehkan menggunakan air dan pasta gigi untuk membersihkan gigi ketika sedang berpuasa selama air atau pasta gigi itu tidak masuk ke dalam rongga tubuh. Hal itu karena puasa seseorang dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga badannya melalui lubang terbuka. Sebaiknya orang yang berpuasa melakukan hal itu pada saat tidak berpuasa guna menjauhkan dan menghindari keraguan dan bisikan setan. Wallahu a’lam
Kesimpulan
• Bersiwak disunnahkan untuk dilakukan dalam keadaan apa pun, baik sedang berpuasa ataupun tidak.
• Bersiwak disunnahkan untuk dilakukan dalam keadaan apa pun, baik sedang berpuasa ataupun tidak.
• Hukum menggunakan sikat gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak.
• Hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak yang memiliki rasa.
• Pada asalnya, hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi saat berpuasa adalah boleh. Namun untuk lebih berhati-hati dari tertelannya pasta gigi ke dalam kerongkongan, maka sebaiknya pasta gigi tidak digunakan ketika puasa, bisa ditunda setelah waktu berbuka tiba atau sebelum masuk waktu shubuh. Sebagai gantinya, ketika sedang berpuasa, sebaiknya menyikat gigi dilakukan tanpa memberikan pasta gigi pada sikat gigi. Wallahu a’lam.
• Hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak yang memiliki rasa.
• Pada asalnya, hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi saat berpuasa adalah boleh. Namun untuk lebih berhati-hati dari tertelannya pasta gigi ke dalam kerongkongan, maka sebaiknya pasta gigi tidak digunakan ketika puasa, bisa ditunda setelah waktu berbuka tiba atau sebelum masuk waktu shubuh. Sebagai gantinya, ketika sedang berpuasa, sebaiknya menyikat gigi dilakukan tanpa memberikan pasta gigi pada sikat gigi. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini