Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in Islami | No comments
A. Pendahuluan.
Pergaulan bebas di masyarakat khususnya di kalangan remaja sudah sangat
memperihatinkan. Sehingga kita sering mendengar kasus aborsi atau
menggugurkan janinnya karena laki-laki yang menghamilinya tidak mau
bertanggung jawab. Lalu bagaimana hukumnya menggugurkan janin dalam
Islam?
B. Pembahasan.
Di dalam al-Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi,
tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak,
sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S An-Nisa’, ayat 93:
“Dan
barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah
murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang
besar.”
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya
seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya
selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua,
terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga,
berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat
untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara,
yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang
celaka, maupun yang bahagia.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Melihat hadis Nabi saw, maka ada dua jenis aborsi dilihat dari segi usia janin:
- Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh.
Para ulama berselisih tentang hukumnya menggugurkan janin sebelum ditiupkannya ruh kepada janin.
a). Madzhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, dan Hambali.
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
Menurut kelompok ini, berdasarkan hadis Nabi di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.
b). Sebagian ulama madzhab Hanafiyah dan Imam Romli
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian. (Nihayatul Muhtaj: 7/416)
c). Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi.
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. (Ihya Ulumuddin : 2/53)
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. - Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh.
Mayoritas ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
C. Analisa.
Janin adalah bakal bayi yang merupakan anugerah dari Allah swt.
Sekalipun belum ditiupkan roh, namun jika tanpa alasan medis seperti
dapat membahayakan nyawa yang mengandung, maka sama halnya menolak dan
merusak anugerah dari Allah swt. Jika menggugurkan janin sebelum
ditiupkan roh diperbolehkan, maka dikhawatirkan akan semakin membuat
orang tidak takut dan tidak khawatir untuk melakukan perzinahan, karena
tidak merasa punya beban dosa untuk menggugurkan kandungan hasil zina.
Oleh karena itu dengan dasar menolak kemadharatan harus didahulukan atas
menarik kebaikan, maka menggugurkan janin tanpa alasan medis sekalipun
belum ditiupkan roh hukumnya adalah HARAM.
Sedangkan janin yang telah ditiupkan roh, maka apapun alasannya kecuali
alasan medis para ulama sepakat hukumnya adalah haram dan merupakan
tindak pidana pembunuhan karena sekalipun masih di dalam rahim, namun
bayi tersebut telah dianugerahi nyawa.
D. Kesimpulan.
Menggugurkan janin baik yang belum maupun yang sudah diberikan roh
hukumnya adalah HARAM kecuali jika ada alasan medis yang membenarkannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini