Jumat, 10 April 2015

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam

Posted by Unknown on Jumat, April 10, 2015 in | No comments



A. Pendahuluan.

Pergaulan bebas di masyarakat khususnya di kalangan remaja sudah sangat memperihatinkan. Sehingga kita sering mendengar kasus aborsi atau menggugurkan janinnya karena laki-laki yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab. Lalu bagaimana hukumnya menggugurkan janin dalam Islam?

B. Pembahasan.

Di dalam al-Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt  dalam Q.S An-Nisa’, ayat 93:
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.”
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat  untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Melihat hadis Nabi saw, maka ada dua jenis aborsi dilihat dari segi usia janin:
  1. Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh.
    Para ulama berselisih tentang hukumnya menggugurkan janin sebelum ditiupkannya ruh kepada janin.
    a). Madzhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, dan Hambali.
    Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
    Menurut kelompok ini, berdasarkan hadis Nabi di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.
    b). Sebagian ulama madzhab Hanafiyah dan Imam Romli
    Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
    Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian. (Nihayatul Muhtaj: 7/416)
    c). Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi.
    Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa  air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. (Ihya Ulumuddin : 2/53)
    Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
  2. Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh.
    Mayoritas ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia  telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
    Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.

C. Analisa.

Janin adalah bakal bayi yang merupakan anugerah dari Allah swt. Sekalipun belum ditiupkan roh, namun jika tanpa alasan medis seperti dapat membahayakan nyawa yang mengandung, maka sama halnya menolak dan merusak anugerah dari Allah swt. Jika menggugurkan janin sebelum ditiupkan roh diperbolehkan, maka dikhawatirkan akan semakin membuat orang tidak takut dan tidak khawatir untuk melakukan perzinahan, karena tidak merasa punya beban dosa untuk menggugurkan kandungan hasil zina. Oleh karena itu dengan dasar menolak kemadharatan harus didahulukan atas menarik kebaikan, maka menggugurkan janin tanpa alasan medis sekalipun belum ditiupkan roh hukumnya adalah HARAM.
Sedangkan janin yang telah ditiupkan roh, maka apapun alasannya kecuali alasan medis para ulama sepakat hukumnya adalah haram dan merupakan tindak pidana pembunuhan karena sekalipun masih di dalam rahim, namun bayi tersebut telah dianugerahi nyawa.
D. Kesimpulan.
Menggugurkan janin baik yang belum maupun yang sudah diberikan roh hukumnya adalah HARAM kecuali jika ada alasan medis yang membenarkannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar Disini