Posted by Unknown on Selasa, April 14, 2015 in Islami | No comments
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaiminrahimahullah berkata : “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai,
terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk
suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.
Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini
pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya
adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila
diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas
warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit,
tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang
memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa
yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya
saja, maka ini tidak apa-apa.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini