Posted by Unknown on Minggu, April 12, 2015 in Islami | No comments
Ternyata masih banyak di kalangan
kaum muslimin yang belum memahami dan mengetahui tentang masalah suci
atau najisnya darah. Bahkan, di Indonesia saja, darah dijadikan sebagai
obat atau makanan pengganti hati karena warnanya yang hampir serupa
dengan hati.
Nah, berikut ini ada beberapa
penjelasan mengenai seputar suci atau najisnya darah yang difatwakan
oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -hafizhahullah- :
1. Darah yang mengalir dari hewan
yang najis baik dalam keadaan hidup maupun sudah mati (bangkainya),
maka darahnya adalah najis secara mutlak. Misalnya, darah babi dan
anjing. Sedikit ataupun banyak tetap najis dan wajib dibersihkan.
2. Darah yang keluar dari hewan suci baik dalam keadaan hidup dan mati, seperti ikan dan belalang, maka darahnya adalah suci. Karena apabila bangkainya suci hal itu menjadi dalil atas sucinya darah. Sesungguhnya haramnya bangkai adalah karena adanya darah di dalamnya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
2. Darah yang keluar dari hewan suci baik dalam keadaan hidup dan mati, seperti ikan dan belalang, maka darahnya adalah suci. Karena apabila bangkainya suci hal itu menjadi dalil atas sucinya darah. Sesungguhnya haramnya bangkai adalah karena adanya darah di dalamnya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ) رواه البخاري ومسلم
“Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Subhanahu wa ta’ala atasnya (saat menyembelih) maka makanlah.”
Hadits ini juga menjadi dalil
atas sucinya darah binatang suci yang mati karena disembelih dengan
menyebut nama Allah atasnya. Misalnya, darah sapi atau kambing yang mati
karena disembelih, jika disembelih dengan menyebut nama Allah, maka
darahnya adalah suci. Apabila pakaian atau sepatu terciprat darahnya,
maka tidaklah membatalkan wudhu dan shalat, akan tetapi sebaiknya
dibersihkan.
Allah Ta’ala berfirman:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ
إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً
أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah, “Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan
bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai,
atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor (rijs).” (QS. Al-An’am 145)
Begitu juga dengan darah nyamuk, lalat, semut, dll karena bangkainya suci maka darahnya pun suci.
3. Darah haid dan darah nifas
pada wanita adalah najis secara mutlak. Sedikit ataupun banyak tetap
najis dan wajib untuk dibersihkan.
Dari Asma’ -radhiallahu anha- :
جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا
يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ
تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي
فِيه
“Seorang perempuan datang
menemui Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- seraya berkata, “Pakaian
salah seorang dari kami (wanita) terkena darah haid, apa yang harus dia
lakukan?” Beliau menjawab, “Keriklah darah itu, kemudian bilaslah dia
dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu (kamu boleh) memakainya
untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 330 & Muslim no. 291)
4. Darah yang mengalir dari
manusia adalah suci serta tidak membatalkan wudhu dan shalat menurut
sebagian besar Ulama’, akan tetapi membersihkannya adalah yang utama.
Misalnya mimisan, darah yang keluar karena luka, muntah darah, atau
darah istihadhah maka sedikit atau banyaknya tidaklah membatalkan wudhu
dan shalat. Dalil sucinya darah istihadhah adalah dengan adanya perintah
untuk tetap mengerjakan shalat dan tidak terhalangnya atas hal-hal yang
dibolehkan saat suci ketika seorang wanita mengalami istihadhah.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini